Indonesia Leaders Talk (ILT)

ILT adalah acara diskusi pekanan yang diinisiasi oleh teman-teman pemuda dengan tujuan edukatif. Acara ini dipandu seorang moderator dan beberapa nara sumber, dua di antaranya menjadi narsum tetap; Mardani Ali Sera dan Rocky Gerung.

ILT dengan tagline: Dialektis, Tuntas, dan Fundamental mencoba hadir dengan rasa yang berbeda dibandingkan tayangan daring lainnya. Pada edisi awal, tanggal 3 Agustus 2020, ILT tayang setiap Senin jam 19:30-21:30. Walakin, seiring berjalannya waktu , kini ILT tayang setiap hari Jumat jam 20:00-22:00.

ILT secara live dapat disaksikan setiap pekan di:

Youtube:

Mardani Ali Sera

PKS TV

Rasil TV

Facebook:

Mardani Ali Sera

Radio:

Rasil AM 720

Tim ILT:

Penanggung Jawab: Mardani Ali Sera

Produser : Yachya & Punky Octa Wijaya

Narasumber Utama : Mardani Ali Sera & Rocky Gerung

Riset & Konten : M. Dzaki & Ifan Islami

Sosmed : M. Hanief Fuady

Sound, Visual & IT : Izdihar Muhammad

GA, Media, & Networking : Ridwan R. & Michelea Lundayan R.

Design: Apriani Sabrina

Qori: Farhan Fadhillah dan Thommy Uwais

Last but not least silakan menikmati rangkaian episode ILT.

Semoga memberi tambahan insight baru bagi Anda.

Indonesia Leaders Talk ke-63: Plin-Plan Janji Pemimpin : Kereta Cepat

Sikap dan kebijakan yang tidak konsisten kembali ditunjukkan Presiden Jokowi. Pada 2015, presiden berkomitmen bahwa megaproyek kereta cepat Jakarta – Bandung yang digarap bersama Cina ini tidak akan membebani anggaran negara. Kini, enam tahun kemudian, presiden merilis aturan yang mengizinkan pengucuran anggaran negara untuk pembangunan kereta berkecepatan 350 kilometer per jam ini.

Pemerintah mengubah skema pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui Perpres No 93 Tahun 2021.Aturan ini membuka opsi pengucuran APBN untuk membiayai kereta cepat, yang masuk daftar proyek strategis nasional (PSN). Melalui perpres baru ini, pemerintah menetapkan dua jenis pembiayaan APBN. Skema pembiayaan pertama adalah penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang menggarap proyek ini. PMN diberikan untuk memenuhi kekurangan kewajiban penyetoran modal dasar pada perusahaan patungan dan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat pembengkakan biaya proyek. Skema kedua yakni penjaminan kewajiban pemimpin konsorsium BUMN bila membutuhkan pinjaman untuk menambah modal akibat pembekakan biaya. Pemimpin konsorsium yang bisa menerima kucuran APBN adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Kondisi yang kian mengkhawatirkan karena biaya proyek itu sudah membengkak jauh dari yang direncanakan. Dari awalnya US$ 6,07 miliar atau sekitar Rp 86,52 triliun menjadi US$ 8 miliar atau Rp 122,58 triliun. Beban anggaran ada kemungkinan semakin besar jika pemerintah harus menutup defisit biaya saat kereta cepat ini mulai beroperasi pada akhir 2022. Defisit ini muncul jika pendapatan dari tiket tidak menutup biaya operasi. Berdasarkan skenario yang disusun PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), jumlah penumpang per hari harus mencapai minimal 44 ribu orang agar tiket bisa dijual dengan harga Rp 200 – 300 ribu per orang. Jika skenario itu tidak tercapai, negara yang bakal menutup biayanya. Artinya kereta cepat yang menyasar konsumen kelas menengah atas ini bakal bergantung pada subsidi seperti kereta komuter perkotaan.

Mengalirnya APBN ke proyek kereta cepat, yang awalnya akan dibiayai oleh korporasi, menunjukkan karut-marutnya perencanaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah pun terjebak pada situasi sulit karena tidak mungkin lagi menyetop proyek yang sudah berjalan hampir 80%. Adakah pilihan jalan keluar yang bisa pemerintah ambil? Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk edisi kali ini mencoba membahas “Plin-Plan Janji Pemimpin : Kereta Cepat”

Narasumber
(1) Faisal Basri (Ekonom, Politikus)
(2) Bhima Yudhistira (Ekonom, Direktur Center of Economic and Law Studies)
(3) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(4) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk ke-62: Strategi Budaya Membangun Bangsa

Think globally and and act locally merupakan sebuah kalimat yang cocok didengungkan dalam kehidupan sehari-hari. Kutipan ini sangat cocok untuk para generasi yang akan datang demi menjaga kelestarian kebudayaan yang dimilikinya. Generasi muda harus bisa membuka pikirannya untuk mengenal dan mengikuti perkembangan zaman yang ada, akan tetapi mereka juga harus bisa bertindak menurut budaya yang mereka miliki.

Indonesia merupakan suatu bangsa majemuk dan dari sekian banyak pulau dan daerah yang didiami pada umumnya memiliki kebudayaan dan nilai-nilai luhur yang berbeda. Kebudayaan merupakan ciri dari pribadi manusia yang di dalamnya mengandung unsur norma-norma, tatanan nilai-nilai yang perlu dimiliki dan dihayati. Namun, memasuki era globalisasi seperti saat ini, kebudayaan dan nilai-nilai leluhur telah kabur dan terkikis oleh perkembangan zaman. Seakan-akan kebudayaan lokal sudah tereliminasi di kandangnya sendiri dan budaya asinglah yang menjadi juara unggulnya. Tampilnya Presiden Jokowi dengan berpakaian adat yang berbeda di setiap HUT RI mestinya diikuti dengan kebijakan yang membangun dan mendukung kearifan lokal serta peningkatan akseptasi budaya sendiri, terutama di kalangan muda Indonesia.

Selain akibat adanya pengaruh eksternal, kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini terbilang masih sangat minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti bahwa tidak boleh mengadopsi budaya asing, namun banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kurangnya pembelajaran budaya merupakan salah satu sebab dari memudarnya budaya lokal bagi generasi muda. Pembelajaran tentang budaya pun harus ditanamkan sejak dini. Memang berbagai cara dapat dilakukan dalam melestarikan budaya, namun yang paling penting yang harus pertama dimiliki yakni menumbuhkan kesadaran serta rasa memiliki akan budaya tersebut. Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk edisi kali ini mencoba membahas “Strategi Budaya Membangun Bangsa”

Narasumber
(1) Daniel H. Jacob, Dosen FIB UI
(2) Agung Pribadi, Penulis Best Seller: Gara-Gara Indonesia
(3) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(4) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk ke-61: Mantan KPK ke Polri: Ada Apa?

Permasalahan Pemecatan 56 pegawai KPK menambah hiruk pikuk perjalanan pegawai KPK menghadapi polemik soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Kilas balik sejenak soal TWK yang merupakan syarat yang harus dijalani oleh para pegawai KPK untuk alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, tes ini menimbulkan banyak permasalahan karena terlalu bersifat tendensius dan mengarah pada masalah pribadi, kebebasan berpikir dan agama. Dari soal-soal yang diajukan, TWK ini sangat jauh dari tujuan dan tanggung jawab kerja, bahkan berpotensi memicu perpecahan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain melanggar HAM, terjadi 3 tindakan maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman dalam proses TWK pegawai KPK. Dalam Laporan akhir hasil pemeriksaan yang berjudul “Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN” menyebutkan berbagai temuan juga rekomendasi keputusan pada pemerintah. Pertama, permasalahan pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi AS. Kedua Proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga penetapan hasil assesment TWK.

Memasuki babak baru, tawaran Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 56 pegawai KPK yang tersingkir karena tak lolos TWK laksana oasis di tengah sikap diam Presiden Joko Widodo. Selasa lalu, dua hari menjelang tenggat pemecatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penawaran kepada para pegawai KPK untuk menjadi aparat sipil negara (ASN) di Kepolisian. Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, Jokowi sudah memberi lampu hijau. Rekam jejak dan pengalaman menangani tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan Kapolri mengajak para pegawai KPK itu bergabung ke institusinya. Mengapa muncul usulan tersebut? Bagaimana selanjutnya nasib para eks pegawai KPK yang telah dicap merah oleh negara? Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini membahas tema “Mantan KPK ke Polri: Ada Apa?”

Narasumber
(1) Harun Al Rasyid (Raja OTT KPK)
(2) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(3) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-60: Budaya Inovasi: Pengalaman Dalam dan Luar Negeri

Dalam Pertumbuhan endogen, tabungan dan investasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi berkesinambungan. Namun, dalam teori ini, menjelaskan peranan ilmu pengetahuan secara lebih luas lagi dan memasukkannya sebagai faktor endogen. Paul Romer menjelaskan tiga elemen dasar dalam pertumbuhan endogen, yaitu perubahan teknologi yang bersifat endogen melalui sebuah proses akumulasi ilmu pengetahuan, ide-ide baru oleh perusahaan sebagai akibat dari mekanisme luberan pengetahuan (knowledge spillover), dan produksi barang-barang konsumsi yang dihasilkan oleh faktor produksi ilmu pengetahuan akan tumbuh tanpa batas (Edwards.2007).

Peran riset dan pengembangan (R&D) merupakan motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas di seluruh aspek ekonomi. Inilah yang mendorong negara-negara seperti Switzerland dan Negara Eropa Barat relatif maju dibandingkan dengan negara-negara lain. Berdasarkan laporan IMD 2021, Switzerland menduduki peringkat pertama pada Global Competitive Index untuk pertama kalinya dalam 33 tahun. Beberapa faktor menyebabkan mengapa negara Switzerland menjadi negara paling kompetitif di dunia. Switzerland memiliki kualitas yang sangat baik dalam kualitas institusi, infrastruktur, keuangan, sistem perawatan kesehatan. Selain itu lembaga publik Switzerland termasuk yang paling transparan dan efisien secara hukum di dunia, yang memperkuat kepercayaan dalam berkegiatan bisnis.

Bagaimana kebijakan penelitian dan pengembangan di Indonesia? Tidak bisa dipungkiri bahwa riset dan inovasi di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Menurut laporan Global Innovation Index, Indonesia berada peringkat ke-85 dari 129 negara di dunia, dan peringkat kedua terendah di ASEAN. Apabila melihat dana riset pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia baru menyentuh angka 0,25 persen dari PDB, yang dimana 84 persen dari sumber anggaran tersebut berasal dari anggaran pemerintah. Hanya 8 persen nya berasal dari swasta atau industri. Apabila dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, tiongkok, dan jepang mereka tidak segan menggelontorkan dana riset lebih dari 2 persen dari total PDB. Bahkan di negara-negara tetangga misalnya vietnam, thailand, malaysia, dana risit lebih rendah.

Selain dari segi anggaran, dari sisi jumlah peneliti indonesia masih sangat tertinggal. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di wilayah Asia Tenggara seperti Vietnam, Jumlah peneliti Indonesia hanya 89 orang per satu juta penduduk. Sementara dengan Vietnam yang jumlah penelitinya 674 per satu juta penduduk. Rendahnya jumlah peneliti di Indonesia berasal dari minimnya jumlah tenaga kerja di Indonesia yang lulusan perguruan tinggi. Dari data BPS, tenaga kerja lulusan sekolah dasar (SD) mendominasi pangsa tenaga kerja Indonesia.Selama 2014 hingga 2018, setidaknya seperempat dari tenaga kerja merupakan lulusan SD.

Persoalan terakhir dari sisi institusi, belum adanya ekosistem terpadu yang suportif dalam pengembangan riset nasional. Fungsi-fungsi khusus pada bidang riset belum diampu hanya pada satu instansi saja. Wewenang untuk pengelolaan dana, riset invensi, hingga riset inovasi masih tersebar pada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga kinerja yang dihasilkan tidak efektif. Hal ini diperparah dengan ketiadaan visi seragam yang nyata dalam pengembangan riset secara umum. Kalaupun ada, implementasi visi riset yang dikembangkan pun belum mampu dijalankan secara optimal. Ini dibuktikan oleh hasil penelitian yang tumpang tindih dan minimnya kolaborasi antar lembaga. Hasilnya, kegiatan riset pada institusi yang ada masih bersifat normatif tanpa sasaran yang jelas.

Dari beberapa uraian diatas membuktikan bahwa masalah riset nasional bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi adanya ketidakjelasan institusi yang membawahi riset dan inovasi. Oleh karena itu, sebagai upaya mengevaluasi kebijakan riset dan inovasi pemerintah, Indonesia Leaders Talk kali ini mencoba membahas Riset dan Inovasi: Pengalaman di Dalam dan di Luar Negeri

Narasumber
(1) Dahlan Iskan (Menteri BUMN 2009-2011)
(2) Dr. Indra Kusumah, M.SC. (Ketua Divisi Eropa IAJ, Alumni TU Berlin, Ph.D in Artifical
Intelligence Sorborne, Perancis)
(3) Puspita Ayu Permatasari, PHD (c) (Koordinator Riset Teknologi iWareBatik USI
UNESCO CHAIR, Ph.D (c) Universita della Svizzera italiana, Switzerland
(4) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(5) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-59: Tanah RG: Antara Oligarki vs Tanah untuk Rakyat

Indonesia sebagai negara yang luas, memiliki kekayaan alam dan sumber daya alam yang berlimpah. Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dengan tegas mengatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengartikan bahwa seluruh kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam hayati/non hayati harus diperuntukkan untuk kepentingan kemakmuran rakyat melalui penguasaan negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat Indonesia.

Salah satu sumber daya alam yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat adalah pertanahan. Untuk mencapai tersebut, Pemerintah menerapkan kebijakan pertanahan yang sebenarnya sudah lama diformulasikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, yang merupakan cikal bakal dari Reforma Agraria di Indonesia. Terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai, yakni menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria.

Dibalik kebijakan yang mulia tersebut, bentuk implementasinya tidak seindah yang diharapkan. Kasus-kasus atas sengketa pertanahan kian marak terjadi. Bentrokan antar warga, korporasi, dan negara mewarnai kanal berita kita dan tak sedikit pun warga yang menjadi korban akibat konflik agraria. Sejak 2014 hingga 2018, tercatat adalah 41 orang diduga tewas, 546 dianiaya hingga 51 orang tertembak. Ada beberapa penyebab utama yang menimbulkan konflik atas tanah semakin meningkat pertama, adanya mafia tanah yang bermain dalam pendaftaran tanah. Kedua, belum optimalnya otoritas negara memberikan kepastian dan pengelolaan pertanahan sehingga menimbulkan konflik pertanahan antar masyarakat.

Saat ini, kasus terkait dengan konflik pertanahan yang ramai dibahas di media massa adalah sengketa pertanahan antara PT Sentul City, Rocky Gerung, dan warga Kelurahan Bojong Koneng dan tampaknya akan menempuh jalur hukum. Kasus ini satu dari ratusan konflik 1 pertanahan yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk Kali ini membahas tema Tanah RG: Antara Oligarki vs Tanah untuk Rakyat.

Narasumber
(1) Lius Sungkharisma (Aktivis Sosial)
(2) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(3) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-58: Amandemen: Perlu atau Pesanan?

Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 kembali menguat. Penguatan kelembagaan dan mendorong Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi salah satu alasan yang dikemukakan. Dalam waktu berdekatan, pertemuan para pemimpin parpol dengan Presiden Jokowi menambah hangat wacana ini. Terlebih dengan kehadiran PAN dalam koalisi pemerintah yang membuat peluang amendemen kian terbuka lebar.

Kerisauan para tokoh politik dengan proses demokrasi pasca-Reformasi barangkali beralasan. Terdegradasinya posisi dan kewenangan MPR dalam sistem pemerintahan serta hilangnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman pembangunan di masa lalu menjadi pertanyaan. Tentang bagaimana negara ini dapat dibangun secara berkelanjutan meski terjadi perubahan kepemimpinan politik di Republik. Meskipun saat ini, usulan menghidupkan kembali GBHN dianggap tidak memiliki urgensi.

Di sisi lain, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Indonesia yang memuat aturan-aturan dasar yang disusun menjadi pedoman bernegara, memiliki tujuan mulia untuk memastikan tidak adanya absolute power yang dipegang oleh suatu lembaga/orang. Salah satu aturan yang diatur sejak amandemen UUD 1945 adalah mengutak-atik masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pembatasan masa jabatan presiden menjadi hanya dua periode merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya Presiden yang memegang kekuasaan dalam waktu panjang dan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan (Abuse of power) (Yudhistira Elsan. 2020)..

Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945 bukanlah isu baru di ruang publik. Sejak awal pemilihan ronde kedua Presiden Joko Widodo, isu wacana menambahkan masa jabatan menjadi 3 periode dengan mengamandemen UUD 1945 sudah pernah terjadi. Kini isu ini kembali muncul ke permukaan dan mengaburkan fokus masyarakat yang seharusnya tertuju ke penanganan Pandemi COVID-19.

Mengapa isu Amendemen ke-5 UUD 1945 ini terus menjadi perbincangan? Karena pada dasarnya secara hitung-hitungan politis koalisi pemerintah sudah mendekati persyaratan. Apabila melihat dari segi jumlah kursi di MPR saat ini, PDI Perjuangan memiliki 128 kursi, Partai Golkar memiliki 85 kursi, Gerindra memiliki 78 kursi, Nasdem sebanyak 59 kursi, PKB sebanyak 58 kursi dan PPP memiliki sebanyak 19 kursi. Kabar masuknya PAN dengan 44 kursinya, menggemukan kursi Koalisi di MPR menjadi 471 kursi. Di sini hendaknya para elite mengingat fungsi serta ide dari trias politica yakni memisahkan pemerintahan menjadi 3 bagian (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif). Pemisahan kekuasaan penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari masing-masing pemerintahan/lembaga-lembaga. Jika salah satu kekuatan tersebut “diborong”, konsep kedaulatan rakyat yang berorientasi pada tegaknya the rule of law, pengendalian kekuasaan sampai otonomi daerah dikhawatirkan tidak berjalan dengan baik.

Dalam Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa usulan amandemen UUD 195 dapat diajukan dengan dukungan ⅓ jumlah anggota MPR. Selanjutnya sidang pengesahan Amandemen UUD 1945 dapat dilakukan apabila mendapatkan dukungan ⅔ jumlah anggota MPR atau sebanyak 474 orang. Terlihat bahwa secara hitung-hitungan matematis hanya dibutuhkan 3 anggota MPR lagi untuk mengusulkan perubahan dan mengesahkan UUD 1945 yang baru.

Apabila kita melihat dari sudut pandang ekonomi, mengacu pada prinsip dasar ekonomi “rational people think at the margin” dimana setiap individu hanya akan melakukan atau memproduksi sesuatu apabila marginal benefit melebihi marginal cost. Menjadi pertanyaan publik adalah motif dan tujuan dari koalisi yang super gemuk ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Indonesia Leaders Talk Kali ini membahas tema Amandemen: Perlu atau Pesanan?

Narasumber
(1) Prof Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad)
(2) Refly Harun (Pakar Hukum/Pengamat Politik)
(3) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(4) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-57: TikTok dan Kaum Rebahan

Sumber pengetahun sebuah generasi adalah apa yang ia lakukan dalam sehari-hari demi terciptanya sebuah zaman yang ideal. Boleh jadi semua yang kita lakukan hari ini akan menjadi berharga di kemudian hari. Begitulah jika berbicara tentang apa, bagaimana, dan siapa yang menjadi ujung tombak sebuah generasi. Pandemi Corona dan ditetapkannya kebijakan Pembatasan memaksa masyarakat tetap berada di rumah. Lantas memunculkan istilah Kaum Rebahan karena banyak menghabiskan waktu dan aktivitas di rumah. Sebagian orang menggunakan kesempatan ini untuk tetap melakukan kerja-kerja produktif dan membuat konten-konten positif. Membaca, menulis, sampai berjualan online merupakan serangkaian aktivitas yang biasa kaum rebahan lakukan agar tetap produktif.

Di sisi lain, isu mural menjadi isu yang sedang ramai diperbincangkan di ruang publik. Kejadian kemunculan mural yang bertuliskan “404:Not Found” di wajah yang diduga Presiden Joko Widodo mengundang dua perspektif di antara masyarakat. Di satu sisi, isu ini memandang bahwa lukisan mural adalah tindakan melawan hukum karena dilakukan dengan sewenang-wenang di suatu sarana umum. Namun di sisi lain, masyarakat menganggap bahwa perwujudan mural merupakan bentuk kebebasan ekspresi bagi setiap orang. Terlebih, saat ini banyak sekali komunitas kesenian mural, grafiti dan seni jalanan yang terus berkembang. Seiring perkembangan zaman, kota-kota di dunia justru banyak yang mengintegrasikan mural tersebut dengan desain arsitektur. Dan memang pemerintah kota memiliki aturan terhadap penataan ruang publik dihias dengan mural. Tetapi perlu diingat juga bahwa mural telah melembaga sebagai simbol dari kebebasan berpendapat seseorang.

Terlepas dari pro dan kontra mural, fakta menunjukan bahwa Indonesia mendapatkan rapor merah dalam hal kebebasan berekspresi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Indeks Demokrasi oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2020, Indonesia mendapatkan skor 6,3 dan menduduki urutan ke-64 di dunia. Dalam standar kualifikasi oleh EIU, beradanya Indonesia di urutan 64 dunia dikategorikan sebagai negara dengan kecacatan demokrasi.

Padahal jika dilihat lebih jauh, pembatasan kebebasan berekspresi dapat mematikan karakteristik generasi milenial dan generasi Z yang tumbuh dalam kondisi yang kreatif dan inovatif. Tidak hanya mural sebagai wadah ekspresi, tetapi kini media sosial seperti TikTok menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat perihal suatu isu sosial. Melalui TikTok, banyak konten edukatif yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti bagaimana public speaking yang baik, tips mengatur keuangan yang tepat di era pandemi dll. Menjadi seorang desain grafis juga salah satu yang digemari generasi milenial dan z. Kemampuan mengekspresikan sesuatu bisa dilakukan melalui design/logo yang tidak jarang menghasilkan keuntungan. Dengan beragam fitur yang disediakan, perlu kreativitas yang tinggi di setiap unggahannya.

Pemerintah tidaklah harus bersikap paranoid dan anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk apapun. Pembatasan terhadap cara-cara kritik yang dilakukan oleh generasi muda justru akan mematikan kreativitas, yang sangat dibutuhkan di era disruptif seperti saat ini. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini membahas tema “Tiktok dan Kaum Rebahan”

Narasumber
(1) Ayu Murniati (Muralis, TikTok Creator)
(2) Ayom Satrio (Brand Designer & Mentor, TikTok Creator)
(3) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(4) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-56: Pro – Kontra Sekolah Luring

Pengaruh dari Pandemi COVID-19 berdampak di hampir seluruh aspek kehidupan manusia dikarenakan banyak pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah guna menekan penyebaran virus ini. Tidak terkecuali sektor Pendidikan, yang merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak kondisi Pandemi ini. Upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan selama Pandemi COVID-19 sejatinya memang tidak boleh terhenti. Oleh sebab itulah dilaksanakannya penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh atau secara daring sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud RI) Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), maka berubah pula dalam implikasi kegiatan belajar mengajar. Pemanfaatan iptek merupakan bukti perubahan dalam pembelajaran. Istilah pembelajaran dalam jaringan atau daring dan luring pun muncul sebagai bentuk pola dalam pembelajaran di era sekarang ini. Sistem pembelajaran daring dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC), laptop, atau gawai yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Guru dan murid dapat melakukan pembelajaran bersama diwaktu yang telah ditentukan menggunakan media sosial seperti WhatsAPP atau aplikasi telekonferensi seperti Zoom. Dengan demikian, guru dapat memastikan siswa mengikuti pembelajaran dalam waktu yang bersamaan, meskipun di tempat yang berbeda.

Namun pembelajaran daring tidak lepas dari permasalahan-permasalahan yang menyelimutinya. Masalah utama yang sering terjadi dalam pembelajaran daring adalah tidak meratanya fasilitas yang menunjang pembelajaran daring. Di masa Pandemi, murid di daerah-daerah tertinggal memiliki kesulitan akses terhadap perangkat elektronik dan jaringan internet yang memadai. Sekalinya terdapat jaringan internet, biaya yang dikeluarkan untuk membeli kuota internet juga cukup mahal bagi sebagian besar orang. Belum lagi terdapat persoalan kemampuan guru beradaptasi dalam pembelajaran daring. Banyak guru yang belum mengerti menggunakan aplikasi teknologi digital.

Kita semua sepakat bahwa proses pembelajaran tidak boleh terhenti meskipun hadirnya Pandemi COVID-19. Akan tetapi, kebijakan tetap memberlakukan pembelajaran secara daring menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Mekanisme pembelajaran yang tidak efektif akan berpengaruh terjadinya learning loss, situasi dimana para murid kehilangan pengetahuan dan keterampilan secara akademis akibat kesenjangan atau ketidakberlangsungannya proses pendidikan.

Upaya melindungi generasi penerus bangsa dari learning loss inilah yang meningkatkan urgensi dibukanya kembali pembelajaran luring atau tatap muka seiring dengan menurunnya Angka COVID-19. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta yang sudah memasuki zona hijau COVID-19, berencana membuka 610 sekolah pada 30 Agustus 2021. Dalam pelaksanaanya pun juga menjadi kontroversial lantaran belum pastinya infrastruktur kesehatan yang memadai di setiap sekolah-sekolah tersebut. Disisi lain, minimnya vaksinasi kepada pelajar menyebabkan kekhawatiran wali murid yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Upaya melindungi generasi penerus dari learning loss merupakan suatu hal yang sangat penting untuk masa depan bangsa. Namun, upaya melindungi segenap tumpah darah masyarakat dari Pandemi COVID-19 seharusnya menjadi prioritas bagi semua pemangku kebijakan. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini membahas tema “PRO-Kontra Sekolah Luring”

Narasumber
(1) Munif Chatib (Pemerhati Pendidikan & Rasil Network)
(2) Satriawan Salim (Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G))
(3) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(4) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-55: TikTok: Tak Hanya Goyangan

Seri edukasi dalam ranah digital pertama kali muncul melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI). Stasiun televisi tersebut menyediakan beberapa tontonan edukasi yang dirancang sebagai media edukasi anak. Mulai dari acara latihan menggambar hingga Si Unyil. Lambat laun, muncul berbagai televisi swasta dengan aneka acara anak di dalamnya. Kemudian kini internet mengubah peta distribusi konten anak-anak dan remaja dalam kesehariannya.

TikTok sebagai sosial media yang naik daun beberapa tahun ke belakang telah mengubah kebiasaan remaja dalam mengakses konten yang menarik bagi mereka. Di Finlandia, anak-anak sekolah rutin mengakses TikTok sebelum pergi ke sekolah. Biasanya televisi adalah pilihan utama mereka sebelum memulai aktivitas, namun kini di era serba terhubung TikTok muncul sebagai alternatif dan pengganti. Fenomena Tiktok banyak digemari masyarakat bukanlah sesuatu hal yang aneh. Sebab Tiktok dengan berbagai fiturnya memang menawarkan hal yang berbeda dan menarik jika dibandingkan dengan Instagram atau Facebook.

Tuntutan untuk kreatif dan inovatif merupakan suatu kebutuhan yang sangat dekat dengan generasi milenial saat ini. Adanya kesamaan itu, maka mereka, para milenial akan menggunakan berbagai cara dan metode untuk dapat menuangkan ide kreativitasnya dalam membuat konten. Selain itu, keterbatasan waktu yang singkat pada aplikasi TikTok ini juga semakin menantang mereka. Di waktu yang singkat itu, mereka di tantang untuk dapat menyuguhkan konten video yang menarik namun juga dapat membuat para penontonnya terhibur. Hal tersebut juga sesuai dengan karakteristik milenial yang suka dengan tantangan. Tuntutan untuk bisa menggunakan kreativitas inilah yang memicu TikTok lebih digemari dibandingkan media sosial lainnya.

Dalam penggunaan TikTok sendiri, juga mengalami perubahan trend yang sangat mencolok. Awalnya TikTok dikenal dengan unggahan video yang hanya untuk bersifat senang-senang, berjoget, dan hiburan. Kini berbagai macam ide konten dapat ditemukan. Mulai dari konten edukasi, konten politik, konten hiburan, dan lainnya dapat ditemukan dengan mudah. Pengguna TikTok pun juga mengalami diversifikasi. Tidak hanya anak-anak muda, melainkan pejabat publik dan politisi pun ikut menjadi pengguna TikTok, seperti Ganjar Pranowo, AHY, Arteria Dahlan, dan masih banyak lagi.

Terakhir, alasan mengapa TikTok lebih unggul dibandingkan media sosial lainnya seperti Instagram atau Facebook adalah mengimplementasikan algoritma yang unik dan berbeda dibandingkan dengan media sosial lainnya. Algoritma TikTok bisa memungkinkan naiknya jumlah view melalui promosi organik yang akrab disebut sebagai “for your page” atau FYP. Algoritma tersebut dapat membuat audiens yang lebih luas lagi dari berbagai daerah maupun negara untuk aktif di konten tersebut melalui berbagai interaksi dan likes.

Dengan popularitas TikTok yang luar biasa di Indonesia, platform tersebut kini dapat menjadi wadah bagi anak muda maupun masyarakat untuk menyuarakan aspirasi politik mereka. Tentu ini dapat menjadi wadah baru bagi para pejabat publik ataupun politisi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sudah seharusnya penggunaan media sosial, algoritma, omnichannel, dan metode digital marketing lainnya digunakan para pejabat publik atau politisi untuk menyampaikan pesan politiknya kepada masyarakat luas. Di sisi lain, tradisi jadul penggunaan baliho, spanduk, dan billboard, sudah layak untuk ditinggalkan beralih ke metode yang lebih modern. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini membahas tema “TIKTOK: Tak Hanya Goyangan”

Narasumber
(1) Umar Elrozy (Juragan Buku Islam)
(2) Kevin Geraldi, Detective Nguyen (Influencer & Cofounder Cetakreator)
(3) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(4) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-54: Pidato Kenegaraan: Antara Khayalan dan Kenyataan

Memasuki bulan Agustus, setiap tahunnya seluruh rakyat Indonesia bersiap menyambut hari yang sangat istimewa yaitu Hari Kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Tepat 76 tahun silam, para pemimpin bangsa berkumpul dan presiden pertama Indonesia yakni Ir. Soekarno bersama Mohammad Hatta menyatakan kemerdekaan Indonesia dengan ditandai pembacaan naskah proklamasi. Momen ini mengingatkan bangsa Indonesia pada sejarah perjuangan pahlawan bangsa yang rela mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia.

Genap di usia 76 tahun, tidak menjamin bahwa Indonesia telah merdeka dari segala jenis penindasan, baik dari segi ekonomi maupun kemanusiaan. Budaya kekerasan, eksploitasi sumber daya alam, penyempitan ruang masyarakat sipil, kekerasan berbasis gender, rasisme, sampai diskriminasi terhadap kelompok minoritas masih menjadi masalah kehidupan sehari-hari yang menghantui kehidupan masyarakat, khususnya kelompok-kelompok rentan di Indonesia. Narasi-narasi yang disampaikan melalui pidato-pidato, ataupun ketika mengutarakan janji-janji politik pada masa kampanye pemilu, pada kenyataannya sangat minim realisasi dalam bentuk tindakan maupun kebijakan Pemerintah.

Dari segi ekonomi, pemerintah mengklaim ekonomi tumbuh di angka 7%. Namun pembenahan iklim investasi, regulasi, dan peningkatan ekspor berbasis industri masih jauh dari realita yang terjadi. Selama periode pertama, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 – 2019 hanya berkisar di angka 5 persen. Transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi berdaya saing manufaktur dan jasa juga mengalami hambatan dimana angka pertumbuhan sektor industri dan share sektor manufaktur terhadap GDP yang sejak tahun 2011 mulai terseok-seok. Hal ini dikarenakan regulasi dan kebijakan industri yang tidak tepat, serta terdapat hollow middle dalam membangun keterkaitan hulu-hilir yang disebabkan oleh skala UMKM yang rendah.

Lalu penanganan Covid-19 yang pemerintah lakukan juga masih belum mengikuti saran yang diberikan WHO. Contoh terkini, mengenai data kematian yang perlu dilaporkan dalam dua macam kematian. Mereka yang sudah terkonfirmasi positif dan kematian kasus probable (orang yang belum di tes tapi diyakini terjangkit virus corona). Kematian kasus probable ini belum pernah dilaporkan secara rutin, padahal ini sudah diminta oleh WHO sejak pertengahan 2020. Dari segi politik dan hukum, pada masa kampanye Pemerintahan Jokowi pernah berjanji untuk memperkuat KPK dan memperbanyak jumlah penyidik. Namun realitanya, saat ini terjadi berbagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut mulai dari UU KPK yang baru, Kontroversi Firli Bahuri, hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Selain itu, negara ditunjukan sandiwara pemberian hukuman yang masih “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Dari sisi Hak Asasi Manusia, Pemerintahan Jokowi menyerukan bahwa dalam negara demokrasi dipersilahkan untuk melayangkan kritik sebagai kebebasan berekspresi. Hak kebebasan berekspresi pun disetujui oleh Pemerintah Indonesia dengan mengesahkan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right – ICCPR) melalui Undang-undang No.12 Tahun 2005. Namun realitanyanya, di era reformasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan dan hak sipil, terjadi pembungkaman yang dialami oleh masyarakat dan mahasiswa. Hasilnya kini menurut survei Indikator Politik, 79,6 persen masyarakat semakin takut menyuarakan pendapat.

Merefleksikan 76 tahun hari kemerdekaan Indonesia sudah sepantasnya kita sebagai warga negara merenungkan kembali permasalahan-permasalahan yang masih terjadi di sekitar kita. Upaya menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap negara dan pemerintahan yang berjalan saat ini, tidak hanya dilakukan dengan memberikan pujian. Bentuk kecintaan dan kepedulian juga bisa berbentuk ketidakpuasan, kritikan, dan masukan untuk mengevaluasi diri menjadi lebih baik. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini membahas tema “Pidato Kenegaraan: Antara Khayalan dan Kenyataan”

Narasumber
(1) Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies)
(2) R. Siti Zuhro (Peneliti Senior P2 Politik LIPI)
(3) Piprim Basarah Y. (Dokter Spesialis Anak, Founder Rumah Vaksinasi)
(4) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(5) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-53: Olimpiade dan Kebesaran Bangsa

Pertandingan Olimpiade adalah ajang olahraga internasional terbesar dan tertua yang selalu dinantikan oleh para atlet di seluruh dunia. Selain untuk mempertunjukkan kebolehan mereka dalam berbagai cabang olahraga, Olimpiade juga merupakan ajang pembuktian sebuah kebesaran bangsa dalam bidang olahraga dan kualitas sumber daya manusia. Olimpiade kuno sudah dilakukan oleh bangsa yunani sejak 776 SM. Namun, Olimpiade kuno merupakan ajang olahraga atletik yang dibalut ritual keagamaan, bertujuan menghormati dewa Zeus yang berasal dari Gunung Olympia atau Olympus. Pada awal mulanya, Olimpiade menampilkan olahraga berjenis atletik sebagai kompetisi olahraga utama dan kompetisi olahraga pertempuran seperti gulat, pankration, pacuan kuda dan balap kereta perang.

Kejayaan atau kebesaran suatu negara di Olimpiade tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Di dalam olahraga, terdapat suatu nilai-nilai fundamental yang sangat penting sebagai pondasi terciptanya tatanan masyarakat. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah kerjasama,komunikasi, taat pada aturan, pemecahan masalah, pemahaman/pengertian, peduli pada sesama, menghargai usaha, disiplin, bagaimana menyikapi kemenangan dan kekalahan,mengelola kompetisi, sportif, berbagi tanggung jawab. Dengan hadirnya olahraga dalam tatanan masyarakat, olahraga mampu menjadi wadah pembinaan dan pembentukan karakter SDM yang berkualitas.

Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana peranan negara memajukan olahraga di Indonesia? Dimulai dari peraturan perundang-undangan, pemerintah telah merumuskan pelbagai kebijakan seperti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Yang terbaru, pemerintah telah menyelesaikan Grand Design Olahraga Nasional 2020-2045 demi terus memperbaiki capaian prestasi atlet dan me-review kembali pola pembinaan atlet nasional.

Akan tetapi, untuk mengimplementasi kebijakan tersebut diperlukan anggaran yang cukup dan alokasi anggaran yang tepat. Disinilah letak persoalannya. Selama ini pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk pembinaan olahraga sekitar 0,03 persen dari APBN. Angka tersebut jauh lebih kecil dari Singapura yang memberikan dana hingga 4% dari total anggaran negara mereka. Selain itu, evaluasi untuk ajang olimpiade selanjutnya, pemerintah tidak hanya mengandalkan 1 – 2 cabor andalan saja yang memberikan medali dan yang populer seperti badminton atau cabang angkat besi. Diperlukan perluasan basis cabor lain sehingga kita dapat mengirim lebih banyak delegasi diajang Olimpiade.

Usainya ajang Olimpiade Tokyo 2020, bagi delegasi Indonesia, telah berhasil memperoleh 5 medali dengan rincian 1 emas dan 1 perunggu dari cabor bulutangkis, dan 1 perak dan 2 perunggu dari cabor angkat besi. Kita berharap di Olimpiade selanjutnya Indonesia dapat memajukan olahraga nasional dan mengirim lebih banyak delegasi dari cabor berbeda. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini membahas tema “Olimpiade dan Kebesaran Bangsa”

Narasumber
(1) Kurniawan Dwi Y. (Mantan Atlet Timnas Indonesia)
(2) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(3) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-52: Menatap Indonesia ke Depan: Kisah Diaspora Lintas Negara

Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, semarak kerjasama internasional dan globalisasi
mulai digencarkan oleh negara-negara pemenang perang. Globalisasi dalam tulisan ini merujuk proses globalisasi yang terjadi sebagai akibat revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan transportasi sejak tahun 1990-an. Globalisasi sering dipahami sebagai proses menipisnya batas-batas negara, karena dunia semakin terkoneksi/terintegrasi dan interdependensi antar negara semakin tinggi.

Indikator kunci dari globalisasi adalah peningkatan yang cepat dalam segala
perpindahan/aliran, dimulai dari aliran uang dan perdagangan, tetapi juga nilai-nilai demokrasi, produk kultural dan media, dan yang paling penting dalam konteks migrasi penduduk adalah aliran orang. Globalisasi membuka akses sarana-prasarana transportasi yang seluas-luasnya, sehingga memudahkan penduduk untuk pergi ke wilayah yang lebih jauh dari sebelumnya dengan biaya yang terjangkau. Revolusi teknologi dan
transportasi tersebut telah menurunkan biaya migrasi secara signifikan sehingga
mempermudah dan mempercepat migrasi penduduk hingga wilayah yang jauh.

Pergerakan migrasi yang semakin cepat dan mendunia inilah yang menjadi cikal bakal
terjadinya diaspora suatu negara. Negara-negara penerima imigran semakin diwarnai oleh
migran dari berbagai negara dengan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya yang semakin beragam. Di negara tujuan, sebagian imigran membentuk jaringan dengan sesama imigran maupun negara asal dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera ekonomi, sosial, kultural, dan politik, dalam menjalani kehidupan transnasional.

Di Indonesia, istilah diaspora mulai hangat diperbincangkan sejak diselenggarakannya Kongres Diaspora Indonesia (KDI) 2012 yang mendorong berdirinya Indonesian Diaspora Network (IDN). IDN ini berangkat dari kepercayaan atas besarnya potensi bangsa Indonesia
yang tersebar di seluruh dunia. Potensi ini berupa remitansi, peluang bisnis, transfer
pengetahuan, hingga membangun negeri melalui keterampilan profesional. Sasaran potensi diaspora yang dimaksudkan mencakup berbagai bidang khususnya teknologi, informasi dantransportasi dipandang penting pada pembangunan negara.

Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan potensi yang bisa dijembatani dan dimanfaatkan oleh bangsa kita, seperti transfer keahlian dan pengetahuan. Para diaspora
Indonesia di luar negeri bersentuhan langsung dengan pengembangan teknologi saat ini dengan memanfaatkan fasilitas dari beragam institusi maupun perusahaan. Oleh karena itu, sudah seyogyanya melakukan transfer teknologi dan keahliannya untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Kisah inspiratif masyarakat diaspora Indonesia yang baru-baru ini ramai di ruang publik adalah Indra Rudiansyah, Mahasiswa doktoral Program Clinical Medicine University of Oxford, yang terlibat dalam penelitian vaksin AstraZeneca untuk Covid-19. Selain Indra, tokoh diaspora Indonesia yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat adalah Anggun Cipta Sasmi, penyanyi Indonesia yang sukses berkiprah di luar negeri, dan berhasil meraih berbagai macam penghargaan. Indra dan Anggun merupakan dua dari jutaan masyarakat diaspora Indonesia yang memiliki potensi besar terhadap pembangunan Indonesia dengan berbagai macam keahlian-keahlian. Namun, Menurut Ahmad Jazuli (2017), saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 8 juta orang yang bermukim di luar negeri. Namun, masyarakat imigran Indonesia di luar sana masih mengalami masalah-masalah yang sering ditemukan antara lain: belum optimalnya pendekatan dan perhatian secara sistematis dan komprehensif dari Pemerintah Indonesia; Diaspora Indonesia ibarat ‘thousands of connected dots’ yang seringkali diwarnai dengan minimnya hubungan dengan tanah air yang pada gilirannya menjadi suatu komunitas penuh potensi namun lemah koneksi, dan masih kurang diperhitungkannya Diaspora Indonesia di sejumlah negara. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi 52 akan membahas “Menatap Indonesia ke Depan:
Kisah Diaspora Lintas Negara”

Narasumber


(1) Mohamad Yusup (Perawat, RS Kawakita General Hospital, Tokyo)
(2) Basirudin Rachman (Konsultan Software, Mahasiswa Master, Dhahran, Arab Saudi)
(3) Teguh Iskanto (Praktisi Cyber Security & Volunteer pada Indonesian Muslim Community
of Victoria)
(4) Dian N. -Gerharz (Alumni UNJ, Praktisi Pendidikan di Jerman sejak 2013)
(5) Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
(6) Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk-51: Kualitas Pendidikan: Antara Indonesia dan Dunia

Indonesia Leaders Talk-50: Kita & 5 Benua: Pelajaran Penting Covid dan Kepemimpinan

Diawal tahun 2020, dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu COVID-19 atau Coronavirus Disease 2019, merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2. Penamaan SARS-CoV-2 dipilih karena virus tersebut memiliki keterkaitan genetik dengan virus yang menyebabkan SARS pada tahun 2003. Sampai saat ini virus ini dengan cepat menyebar masih misterius dan penelitian masih terus berlanjut.

Pada tanggal 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia pertama kalinya mengumumkan secara resmi dua kasus terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Setelah kejadian itu, jumlah pasien yang diketahui terinfeksi semakin bertambah. Kini penyebaran  COVID-19 kian melejit dengan hadirnya jenis varian baru yaitu Virus Corona Varian Delta atau B.1.617.2. Per tanggal 15 juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah sebanyak 56,757 pasien. Jumlah kasus meninggal akibat COVID-19 juga mengalami peningkatan sebanyak 982 kasus. Penambahan kasus harian tersebut tidak hanya menjadi rekor tertinggi di Indonesia, tetapi juga merupakan peringkat pertama negara di dunia dengan penambahan kasus harian dan kasus meninggal akibat COVID-19 harian terbanyak berdasarkan data yang dihimpun Worldometers. Menunjukan bahwa, penanganan pandemi di Indonesia masih sangat buruk dan mengkhawatirkan.

Dalam menyikapi penyebaran varian baru COVID-19 yang semakin mengganas, pemerintah sejauh ini sudah melakukan 3 kebijakan kesehatan. Pertama, adalah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Kedua upaya ini bertujuan untuk mencegah terbentuknya klaster baru dan sumber penyakit yang dapat menyebabkan peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Kedua, propaganda 3M dan 3T, 3M terdiri atas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sedangkan 3T ialah testing, tracing, dan treatment. Ketiga, pemberlakukan Telemedicine  sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kesehatan pasien. Pemberlakukan kebijakan ini merupakan bentuk response atas ketidakcukupan kapasitas fasilitas kesehatan yang tersedia akibat membludaknya pasien COVID-19. Namun sayangnya, penerapan kebijakan-kebijakan di atas belum bisa menangani pandemi COVID-19 dengan maksimal. Hal ini bisa dilihat dari jumlah kasus harian yang masih sangat tinggi. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya belum maksimalnya komunikasi publik dan inkonsistensi pemerintah dalam hal kebijakan publik dan implementasinya.

Di masa-masa krisis seperti ini, pemimpin yang sesungguhnya benar-benar diuji kualitas kepemimpinannya. Pandemi COVID-19 sejatinya memang memiliki ciri khas sebagai krisis “landscape-scale” atau berskala luas yang dapat dimaknai sebagai peristiwa tidak terduga yang terjadi dengan kecepatan luar biasa. Maka dari itu dibutuhkan sosok pemimpin yang memiliki keahlian dalam crisis leadership. Crisis leadership dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan untuk membuat seluruh pihak beradaptasi dengan ketidakpastian dengan cara membuat titik tengah untuk melaksanakan perintah dan kontrol sehingga masing-masing pihak dapat berhubungan, berkolaborasi, dan berkoordinasi satu sama lain untuk menghasilkan nilai bagi masyarakat.  Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk pekan ini akan membahas topik “Kita & 5 Benua: Pelajaran Penting Covid dan Kepemimpinan”

Narasumber

  1. Aji Teguh S.T. (Pengamat Kebijakan China, Jepang, Taiwan (Korsel/Asia)
  2. Dr. Febi Dwirahmadi (Dosen Global Health di Australia)
  3. Septi Panca Santi, MSc. (PH)  (Pengamat Kebijakan Kesehatan Masyarakat)
  4. Aria Prima Novianto, Ph.D (Pengamat Kebijakan, Illinois/Amerika)
  5. Dr. Fahmi Islam (Pengamat Kebijakan, Asia/Afrika)
  6. Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
  7. Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk ke-49: Pandemi dan Kualitas Pemimpin

Pemimpin yang sesungguhnya akan benar-benar diuji dalam kondisi krisis. “Seorang
pemimpin adalah pemberi harapan.” begitu kata Napoleon Bonaparte. Pandemi COVID-19
memiliki ciri khas sebagai krisis “landscape-scale” atau berskala luas yang dapat dimaknai
sebagai peristiwa tidak terduga yang terjadi dengan kecepatan luar biasa. Maka dari itu
dibutuhkan sosok pemimpin yang memiliki keahlian dalam crisis leadership. Crisis leadershipdapat diartikan sebagai sebuah kemampuan untuk membuat seluruh pihak beradaptasi dengan ketidakpastian dengan cara membuat titik tengah untuk melaksanakan perintah dan kontrol sehingga masing-masing pihak dapat berhubungan, berkolaborasi, dan berkoordinasi satu sama lain untuk menghasilkan nilai bagi masyarakat (Pfeifer, 2013).


Variabel kepemimpinan ini bukanlah abstraksi atau konsepsi yang sumir. Ia jelas jadi
salah satu variabel penentu kesuksesan sebuah negara atau wilayah dalam menangani covid-19. Pernyataan “semua negara kesulitan menghadapi covid-19” adalah hal yang benar di satu sisi, namun “beberapa negara berhasil mengontrol covid-19” adalah kebenaran di sisi yang lain. Pada bulan Februari beberapa kepala negara, yang punya visi yang baik, sudah melihat bahaya Covid-19. Misalnya Angela Merkel, Kanselir Jerman, dan Jacinda Ardern, PM Selandia Baru. Mereka mengeluarkan kebijakan preventif yang pada saat itu dinilai ‘aneh’, Merkel menutup sekolah, toko retail dan melakukan restriksi pada awal Maret. Sebuah kebijakan yang ‘aneh’ mengingat kasus positif di Jerman tidak terlalu tinggi pada saat itu. Jacinda di sisi lain berani melakukan lockdown di negaranya pada saat kasus positif hanya 102 tanpa ada orang yang meninggal. Kebijakan mereka awalnya dianggap tidak biasa, namun toh banyak negara yang kemudian mengambil sikap yang sama karena tidak melihat ada opsi yang lebih baik. Dalam hal ini visi dan kepemimpinan seorang kepala negara berpengaruh dalam mengatasi krisis.


Hal pertama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin yakni menyadari bahwa
negara sedang menghadapi krisis. Untuk mengantisipasi ancaman potensial dari krisis yang
berkembang, pemimpin perlu menekan bias kenormalan yang dapat menyebabkan mereka
meremehkan kemungkinan maupun dampak yang dapat dihasilkan. Ketika pemimpin menyadari terjadinya krisis, mereka dapat memulai memikirkan bagaimana merespon peristiwa tersebut. Dalam krisis terdapat banyak ketidakbiasaan dan ketidakpastian, perlu dilakukan penyesuaian besar untuk memberikan respon secara efektif. Hal yang dibutuhkan oleh para pemimpin saat terjadi krisis bukanlah penanganan yang telah terencana sebelumnya, melainkan perilaku dan pola pikir yang dapat mencegah reaksi yang berlebihan terhadap krisis dan bagaimana menghadapi tantangan ke depan.

Indonesia kini sedang dilanda lonjakan Varian baru Pandemi Covid-19 yang mencapai
rekor tertingginya sejak pemerintah mengumumkan kasus pandemi Maret 2020. Per tanggal 7 Juli 2021, terjadi penambahan 34.379 kasus baru dan 1.040 kasus kematian. Tentu rekor ini bukanlah pencapaian yang harus dibanggakan, melainkan teguran bagi kita semua bahwa Indonesia masih mengalami darurat Pandemi Covid-19. Akibat lonjakan ini, keterisian (okupansi) tempat tidur rumah sakit, maupun ICU sudah hampir terisi penuh. Di Jakarta sebagai salah satu wilayah zona hitam, okupansi di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 telah mencapai 90% telah terpakai. Tentu ini menandakan apabila tidak dilakukan keseriusan menangani lonjakan kasus Pandemi Covid-19, maka yang dikhawatirkan adalah kolapsnya fasilitas kesehatan nasional, yang tidak dapat menampung Pasien Covid-19.

Kendati demikian, Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Di kota besar seperti Jakarta, PPKM Darurat mampu menurunkan 21 – 25% pergerakan masyarakat. Namun, target dari penurunan mobilitas masih sangat jauh dari harapan Pemerintah, dimana dibutuhkan hingga 50% untuk menekan penyebaran Covid-19 varian delta.Apakah Kebijakan PPKM Darurat telah berhasi mengendalikan penyebaran varian baru Covid-19? Apakah Pemerintah telah tepat menentukan kebijakan penanganan pandemi? Untuk membahas pertanyaan tersebut, Indonesia Leaders Talk pekan ini akan membahas topik “Pandemi vs Kualitas Pemimpin”

Narasumber
1. DR. Ede Surya D. (Akademisi, Ketua Umum IAKMI)
2. Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
3. Rocky Gerung (Pengamat)

Indonesia Leaders Talk ke-48: Lips Service VS Pembangunan Infrastruktur

‘The King of Lip Service’ merupakan bentuk kritikan untuk Presiden Joko Widodo. Karena kerap mengobral janji manisnya, tetapi realita di lapangan seringkali berbeda. Sementara Pembangunan infrastruktur terus berjalan tanpa hambatan. Tetapi disisi lain kenyataan ekonomi, korupsi, hukum, pemerintahan. Sering kali tidak sesuai dengan pernyataan atau janji yg disampaikan. Salah satu tantangan utama pembangunan Indonesia saat ini adalah mengatasi persoalan ketimpangan yang tidak hanya terjadi dalam dimensi individu atau rumah tangga tetapi juga wilayah. Berbagai literatur telah mengungkapkan terjadinya ‘ketidakmerataan’ pembangunan antar regional di Indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Hill et al (2008) menyatakan bahwa pendapatan rata-rata di provinsi terkaya, seperti Jakarta, 10 kali lebih besar dibandingkan provinsi-provinsi termiskin, seperti Nusa Tenggara Timur. Hanya 7 dari 34 provinsi yang memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

            Banyak literatur yang menyebutkan bahwa kehadiran infrastruktur yang memadai, menjadi solusi atas ketimpangan yang terjadi antar wilayah di Indonesia. Beberapa fakta empiris menunjukan bahwa perkembangan kapasitas infrastruktur di suatu wilayah berjalan seiringan dengan perkembangan ekonominya (Maryaningsih, 2014). Hal ini dikarenakan kehadiran infrastruktur mendorong peningkatan produktivitas faktor-faktor produksi. Selain itu, infrastruktur yang memadai merupakan daya tarik masuknya investasi, serta pertumbuhan ekonomi.

            Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa infrastruktur merupakan suatu program yang sangat penting untuk pembangunan bangsa. Sangking pentingnya, program infrastruktur merupakan program prioritas Jokowi-JK ketika  mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 silam. Dalam janjinya, akan membangun infrastruktur konektivitas, seperti jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, kereta api, yang tujuannya mempermudah mobilitas masyarakat. Lantas menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah pembangunan infrastruktur yang selama ini dilakukan Presiden Jokowi sudah berjalan dengan baik?

            Dari sisi anggaran, pada tahun 2015, anggaran infrastruktur dalam APBN sebesar Rp 256,1 triliun, melonjak pesat menjadi Rp 417 triliun di tahun 2021. Apabila kita menelisik lebih dalam pencapaian proyek strategis nasional (PSN) yang telah ditandatangani melalui Perpres No. 56 tahun 2017, terdapat 223 proyek dan 3 program. Namun, sejak 2016 sampai dengan November 2020, hanya 103 proyek senilai Rp 602,7 triliun yang telah berhasil diselesaikan. Artinya masih banyak proyek strategis nasional yang masih berjalan atau belum terealisasikan.

            Pembangunan infrastruktur yang getol tersebut ternyata membuat indeks daya saing infrastruktur Indonesia naik. Menurut laporan Global Competitiveness Report 2019 yang dirilis WEF, sub-indeks infrastruktur Tanah Air adalah 67,7 . Pada 2018, nilai sub-indeks infrastruktur Indonesia adalah 66,8. Artinya ada kenaikan daya saing walau tipis sebesar 0,9 poin. Namun secara peringkat malah justru turun. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang getol, belum berkorelasi dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang hingga akhir 2019,  pertumbuhan ekonomi indonesia belum bisa keluar dari batas bawah 5%.

            Dari sisi pembiayaan, proyek strategis nasional (PSN) juga perlu dievaluasi efektivitasnya karena pembangunan proyek tersebut didanai melalui utang. Menurut laporan  Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun atau setara dengan 41,64 persen dari PDB Indonesia. BUMN yang merupakan tulang punggung pembangunan infrastruktur juga harus menanggung beban utang yang sangat besar. Tercatat per kuartal III-2020, utang BUMN mencapai Rp 2140 triliun. Adapun rinciannya, utang BUMN keuangan sebesar Rp1.141 triliun dan utang BUMN nonkeuangan sebesar Rp 999 triliun.

Pemerintah seharusnya memang berhati-hati dalam merancang program pembangunan infrastruktur, agar tidak membebani dan apalagi mengorbankan BUMN. Jangan sampai demi memenuhi ambisi rezim, prinsip kehati-hatian dan pengelolaan perusahaan yang baik oleh BUMN diterabas begitu saja. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menepati janji-janji politiknya agar tidak hanya diingat sebagai “the king of lip service” atau raja pengobral janji. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-48 kali ini mencoba membahas “Lips Service vs Pembangunan Infrastruktur”

Narasumber

  1. Sri Lestari W, Akademisi Ilmu Politik
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-47: Kelas Mengah dan Kekuatan Politik Akal Sehat

Indonesia kini dapat dianggap sebagai salah satu negara berkembang yang berpeluang untuk menghindari kutukan sumber daya alam atau resource curse. Di banyak negara-negara berkembang lainnya, alih-alih sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, keberlimpahan sumber daya justru identik dengan stagnasi pertumbuhan ekonomi (Arfani, R. N.2014).  Dalam satu dekade terakhir, hingga tahun 2019, Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil pada tingkat 4.9%-5.3%. Keberhasilan Indonesia tersebut disebabkan oleh segudang faktor yang kompleks, seperti besarnya permintaan domestik, struktur demografis, dan pesatnya urbanisasi, sehingga perekonomian Indonesia mampu berkembang meskipun tanpa bergantung pada ekspor (ADB.2019).

Pada tahun 2019, Indonesia resmi menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas dengan gross national income (GNI) per capita menjadi US$ 4050. Ini menunjukan bahwa secara ekonomi, Indonesia berhasil menurunkan persentase penduduk miskin dan rentan, serta “kelas menengah” tumbuh 10 persen per tahun dalam kurun waktu 2002 hingga 2016 (World Bank. 2018). Dalam penelitian World Bank, kelompok “kelas menengah” tersebut merupakan mereka yang pengeluaran per kapitanya per hari adalah 7,5 – 38 dolar AS per hari. Namun bukan definisinya yang patut untuk diperhatikan, melainkan kerentanan kelompok kelas menengah di Indonesia terhadap gejolak ekonomi. Hanya 50 persen dari mereka yang telah menjadi “kelas menengah” pada tahun 2000, mampu bertahan sebagai “kelas menengah” pada tahun 2014. Sedangkan 40 persen sisanya turun menjadi Aspiring Middle Class, dan 10 persen lagi. malah kembali menjadi miskin atau rentan kemiskinan pada tahun 2014. Oleh karena itu, dari sisi ekonomi pemerintah perlu lebih memperhatikan kelas menengahnya dengan paket kebijakan yang tepat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan.

Dari sisi sosial politik, eksistensi kelas menengah merupakan kekuatan pendorong (driving force) terhadap pembangunan di suatu negara. Dawam Raharjo (1999) mengungkapkan mengapa kelompok kelas menengah sangatlah penting, karena memiliki hubungan kausal dengan demokrasi. Hadirnya kelompok kelas menengah yang merupakan masyarakat terdidik dan memiliki pendapatan lebih baik, memfokuskan atensinya ke isu-isu seputar kebebasan, hak asasi manusia, rule of law, dan sebagainya. Mereka merupakan kelas yang tercerahkan, baik secara kesadaran politik maupun rasionalitas, sebagai kekuatan politik ekstraparlementer.

Secara historis kelas menengah Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang selalu mengambil peran dalam konstelasi politik dan sosial di negara ini . Hal tersebut tercerminkan melalui munculnya berbagai macam gerakan politik sejak era pergerakan nasional, revolusi kemerdekaan, hingga era reformasi, yang diprakarsai oleh kelas menengah di Indonesia (Jati. W, R 2015). Seperti misalnya, dari generasi tahun 1920-28 yang ditandai dengan munculnya kelompok Boedi Oetomo dan Sumpah Pemuda yang merupakan bagian kelompok menengah terpelajar, bahkan elitis. Adapun gerakan demonstrasi 98’  yang memperjuangkan prinsip-prinsip demokrasi oleh aktivis mahasiswa yang juga merupakan kelompok menengah ke atas (Jati. W, R 2017).

Berdasarkan uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa selama ini peran kelas menengah di Indonesia merupakan salah satu aktor yang sangat penting bagi pembangunan negara. Sampai dengan tahun 2030-an, Indonesia mengalami masa transisi dimana penduduk produktif semakin banyak jumlahnya jika dibandingkan dengan yang tidak produktif, atau dikenal sebagai istilahnya bonus demografi. Apabila mengacu pada proyeksi Bank dunia, Indonesia berpotensi mencapai 115 juta atau 45% populasi. Oleh karena itu, kedepannya pemerintah Indonesia perlu betul-betul memanfaatkan momentum ini dengan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada penyediaan barang publik penting untuk pembangunan ekonomi. Termasuk barang publik ini adalah pendidikan masyarakat, pelayanan kesehatan masyarakat, dan infrastruktur fisik. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk kali ini mencoba membahas “Kelas Menengah dan Kekuatan Politik Akal Sehat”

Narasumber

  1. Hurriyah, Dosen FISIP UI
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-46: Ide Tiga Periode dan Kehancuran Demokrasi

Isu tambahan masa jabatan Presiden kembali bergulir dan didorong oleh wacana amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 UUD 1945 yang berkaitan erat dengan Prinsip Pembatasan Kekuasaan. Karl Loewenstein dalam bukunya “Political Power and the Governmental Process” mengatakan bahwa konstitusi ialah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan dengan cara memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Padmo Wahjono, membagi teori pembatasan kekuasaan menjadi dua, yaitu berkenaan dengan isi kekuasaan dan waktu berjalannya kekuasaan tersebut. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditentukan dalam Pasal 7 UUD 1945 merupakan cerminan dari pembatasan kekuasaan, yakni berkenaan dengan waktu.


Apabila aturan masa jabatan Presiden sampai di amandemen di UUD 1945, peta perpolitikan menjelang 2024 akan berubah total. Skenario ini dapat memperlamban regenerasi kepemimpinan, menyelisihi konstitusi, serta mencederai hakikat demokrasi. Regenerasi kepemipinan nasional sangat dibutuhkan di tanah demokrasi untuk mendorong gagasan serta terobosan dari pemimpin baru. Selain itu, penambahan periode masa jabatan juga akan menghasilkan struktur yang rentan penyelewengan dan kepemimpinan otoriter. Indonesia sendiri, dalam sejarahnya pernah menggulingkan Soeharto akibat terjadinya kolusi dan nepotisme yang merajalela. Pasca reformasi, mestinya menjadi kesadaran penuh bahwa komitmen regenerasi kepemimpinan adalah agenda sakral dan wajib dijaga oleh semua pihak sebagai upaya mengawal amanat konstitusi.

Diskursus tersebut membahayakan tradisi demokratis yang secara filosofis erat kaitannya dengan penerapan sistem pemerintahan presidensial. Kedudukan dan eksistensi Presiden sebagai head of state sekaligus chief of excecutive mutlak dibatasi oleh konstitusi. Hal tersebut telah menjadi konsep universal yang secara rasional diterima dan relevan dengan Indonesia sebagai negara demokrasi. Akan tetapi, jika ide penambahan masa jabatan Presiden tersebut disuksesi, dan tidak ada lagi pembatasan masa jabatan Presiden, maka dapat dikatakan konsep negara demokrasi konstitusional yang telah terbangun selama ini mengalami kemunduran, bahkan kehancuran. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-46 ini akan membahas seputar “Ide Tiga Periode dan Kehancuran Demokrasi

Narasumber:

  1. Hendri Satrio, Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi
  2. Rocky Gerung, Pengamat
  3. Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS

Indonesia Leaders Talk ke-45: PPN Sembako 12% : Antara Pemerintah Cerdas dan Malas

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui penerimaan pajak. Oleh karena itu, pajak sangat diperlukan dalam menopang pembangunan nasional. Pemerintah sepertinya kehabisan opsi untuk meningkatkan sumber penerimaan sehingga akhirnya memilih untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok yang sebelumnya bebas pajak.

Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pulih dan bangkit dari terpaan pandemi COVID-19 yang membuat seluruh sektor termasuk perekonomian lesu. Namun, entah dengan pertimbangan apa, pengambil keputusan dan kebijakan berencana menerapkan PPN 12% untuk barang-barang kebutuhan pokok. Rencana itu tertuang dalam draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) revisi kelima. Tanpa ada aba-aba, isu tersebut mencuat di kalangan masyarakat dan dikhawatirkan akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat terlepas apakah kebijakan tersebut benar akan direalisasikan atau tidak. Terlebih saat ini daya beli masyarakat tengah menurun.

Hal ini memantik kritikan dari sejumlah kalangan, yang masih menunggu penjelasan resmi pemerintah. Apakah sekedar untuk mengetes reaksi publik? Bak jatuh, tertimpa tangga pula, masyarakat Indonesia harus menghadapi pandemi COVID-19 bersama dengan ancaman PHK, usaha yang gulung tikar, pemotongan gaji dan insentif, dan sekarang perihal sembako yang akan dikenai pajak. Ironisnya, di lain sisi pemerintah gencar menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II dan memberi stimulus konsumsi kepada masyarakat kelas menengah ke atas berupa relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai intensif konsumsi sektor otomotif.Tentu sasarannya para konglomerat yang dianggap dapat menaikkan pendapatan pemerintah.

Berdasarkan data BPS, jumlah konsumsi rumah tangga di kuartal I-2021 ini minus 2,23%. Jika kebijakan tersebut dilanggengkan maka sudah barang tentu akan membebani masyarakat hingga ke tingkat retail. Pun ketika nanti akhirnya akan diterapkan apakah penerimaan yang didapat sebanding dengan kesengsaraan rakyat beserta public distrust sebagaigantinya?

Lantas, bagaimanakah seharusnya perpajakan Indonesia ke depannya? Dalam memprediksi langkah-langkah perpajakan di masa pemulihan, Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan kejadian di masa lampau, seperti Krisis Keuangan Global pada tahun 2008 yang sama-sama menghasilkan kebijakan fiskal yang ekspansif dalam masa pemulihan ekonomi. Meskipun kebijakan fiskal yang ekspansif menyebabkan ‘efek samping’ pada postur penerimaan pajak jangka pendek, sehingga diperlukan sebuah kebijakan yang ideal untuk mengembalikannya. Hiruk-pikuk akibat peningkatan PPN Sembako telah membuat kecemasan dan kegaduhan di ruang publik. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-45 ini akan membahas seputar  “PPN Sembako 12% : Antara Pemerintah Cerdas dan Malas”

Narasumber

  1. Enny Sri Hartati, Peneliti INDEF
  2. Rocky Gerung, Pengamat
  3. Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS

Indonesia Leaders Talk ke-44: Saatnya Bicara Kriteria Capres 2024

Berbicara mengenai pemilihan presiden, tidak melulu hanya seputar aspek prosedural, seperti persoalan presidential threshold, mekanisme voting, koalisi antar partai, dll. Jarang sekali kita membahas pemilihan presiden dari sudut pandang sang pemilih, yaitu preferensi masyarakat atau pemilih pada pemilihan presiden. Persoalan preferensi terhadap calon presiden dan wakil presiden sangatlah penting, karena apabila preferensi tersebut tidak mampu dihadirkan oleh calon presiden dan wakil presiden, maka akan berdampak langsung pada partisipasi politik masyarakat.

Dari sisi tolok ukur masyarakat mengidentifikasi preferensi terhadap partai atau calon presiden yang akan dipilih terdapat 3 pendekatan, yaitu pendekatan sosiologis, psikologis, dan rasional. Dari aspek sosiologis, pendekatan ini menjelaskan bahwa karakteristik sosial dan pengelompokan sosial mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap preferensi politik masyarakat. Dalam arti lain, kecocokan ideologis antara pemilih dengan partai politik atau kandidasi pemilu merupakan faktor penting dalam menentukan pilihan politik.

Berbeda dengan pendekatan sosiologis, pendekatan psikologis pertama kali dikembangkan oleh Research Centre di Universitas Michigan, yang kini dikenal sebagai Mazhab Michigan. Pendekatan ini menitikberatkan pada sikap seseorang sebagai refleksi dari kepribadian seseorang merupakan variabel yang cukup menentukan dalam mempengaruhi perilaku politik seseorang. Oleh karena itu, pendekatan psikologis menekankan pada tiga aspek psikologis, yaitu ikatan emosional pada suatu partai politik, orientasi terhadap isu-isu dan orientasi terhadap kandidat.

Terakhir, pendekatan rasional menjelaskan perilaku politik masyarakat yang basisnya adalah teori-teori ekonomi. Apabila secara ekonomi masyarakat dapat bertindak secara rasional, yaitu melakukan sesuatu apabila marginal benefit lebih besar dibandingkan marginal cost, maka perilaku politik masyarakat akan dapat bertindak secara rasional, yakni memberikan suara ke partai politik yang mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan menekan kerugian. Dalam konteks pendekatan rasional, pemilih tidak hanya menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat ideologis, melakukan kalkulasi ekonomi terhadap kandidasi yang memberikan pengembalian terbanyak.

Dalam pemilihan presiden, sejatinya banyak variabel-variabel yang perlu diperhitungan oleh partai politik untuk mengusung kandidat yang akan berkontestasi. Namun, perlu dipastikan bahwa, kandidasi yang diusung harus memiliki tolak ukur yang sesuai dengan preferensi masyarakat dan ideologi partai politik. Sudah seharusnya persoalan kandidasi pemilihan presiden bersifat kompetitif dan menjaring calon-calon terbaik yang ditempa dalam institusi partai politik. Inilah yang merupakan esensi dari partai politik adalah kaderisasi dan pembinaan. Namun, Persoalan kandidasi yang elitis dan koalisi yang pragmatis inilah tampaknya akan menjadi realita pahit yang menghantui pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2024. Selama ambang batas masih sangat tinggi, maka pada tahun 2024 nanti, kemungkinan akan kembali mengulang dimana pemilihan presiden hanya terbatas pada 2 calon. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-44 kali ini mencoba membahas “Saatnya Bicara Kriteria Capres 2024”

Narasumber

(1) Firman Noor, Kepala P2 Politik LIPI

(2) Eep Saefulloh, CEO PolMark Indonesia

(3) Rocky Gerung, Pengamat

(4) Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS

Indonesia Leaders Talk ke-43: Big Data vs Big Mistake

Di era abad ke-21, keamanan negara mengalami perubahan yang sangat signifikan dengan hadirnya ancaman intangible (tidak terlihat) seperti ancaman ideologi berupa terorisme dan radikalisme, serta ancaman siber karena sama-sama tidak bisa diraba oleh fisik, namun efeknya bisa dirasakan. Berkenaan dengan hadirnya ancaman siber memang tidak lepas dari konsekuensi perkembangan internet yang kian pesat, yang menyebabkan kehidupan manusia terintegrasi dengan dunia maya. Namun, ancaman itu hadir akibat penyalahgunaan peran teknologi dan internet yang menyimpang dengan nilai-nilai dan merugikan masyarakat secara umum. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban negara mengendalikan dan mencegah ancaman siber merugikan warganya.

            Pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta orang, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-6 di dunia sebagai pengguna aktif internet. Jumlah pengguna tersebut tidak berbanding lurus dengan tingkat keamanannya, sebab Indonesia berada dalam situasi yang lemah keamanan sibernya. Akibatnya, mendorong kejahatan siber di ranah sipil berupa peretasan data kartu debit nasabah bank, pencurian data pribadi, ponzi scheme, dll Sementara di ranah strategis (militer), Indonesia lemah dalam membentengi lalu lintas informasi. Munculnya kasus spionase, intelijen, hacking, dan lain-lain, menunjukkan minimnya dominasi (kuasa) Indonesia dalam mengontrol lalu lintas informasi dalam menghadapi perang siber. Ini menjadi catatan buruk terhadap keamanan siber di Indonesia.

            Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun atau 34,2 miliar dollar AS. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan terjadi 290,3 juta kasus serangan siber pada 2019. Angka tersebut secara signifikan meningkat jika dibandingkan dengan 232,4 juta kasus pada tahun sebelumnya. Apabila kita tarik garis, kerugian akibat serangan siber tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga yang bersifat non finansial seperti rusaknya reputasi, dampak stres dan psikologis, dll.

            Dasar hukum untuk mengatur keamanan siber di Indonesia adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan versi revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. UU ini mencangkup aturan beberapa pelanggaran, seperti distribusi konten ilegal, pelanggaran perlindungan data, akses tidak berizin ke sistem komputer dll. Namun UU ini tidak mencangkup aspek penting keamanan siber, seperti infrastruktur informasi dan jaringan, dan sumber daya manusia dengan keahlian di bidang keamanan siber.

            Untuk menghadapi ancaman siber terhadap keamanan nasional, Peraturan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Nomor 82 Tahun 2014 menyediakan pedoman pertahanan siber. Peraturan itu adalah satu-satunya peraturan yang menjabarkan definisi keamanan siber: Keamanan siber nasional adalah segala upaya dalam rangka menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi serta seluruh sarana pendukungnya di tingkat nasional dari serangan siber. Akan tetapi kelemahan peraturan ini hanya sebatas pada pertahanan siber militer yang hanya dapat diimplementasikan oleh kementerian pertahanan dan tentara nasional Indonesia. Diluar dari itu yang sifatnya non-militer, akan mengacu pada peraturan lainnya, seperti UU ITE.  Oleh karena itu terdapat kekosongan payung hukum yang mengatur spesifik tentang keamanan siber dan perlindungan data pribadi.

            Beberapa waktu minggu lalu, Indonesia dihebohkan dengan isu kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang dijual di sebuah forum peretas. Penjual yang tidak diketahui pelakunya, menyertakan tiga tautan berisi sampel data yang dapat diunduh secara gratis. Data-data yang bocor meliputi; Nama, NIK, Nomor HP, alamat tempat tinggal, email, data keluarga dll. Kebocoran data penduduk tersebut dapat berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pemalsuan dan peretasan. Kebocoran data pribadi ini merupakan masalah serius yang dapat mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-43 kali ini mencoba membahas “Big Data vs Big Mistake”

Narasumber

  1. Onno W Purbo, Tokoh dan Pakar Bidang Teknologi Informasi
  2. Sukamta, Anggota DPR RI Fraksi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat
  4. Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS

Indonesia Leaders Talk ke-42: KPK dan Perlawanan Balik Koruptor

Sekuel pelemahan KPK tidak pernah gagal menyita perhatian publik. Bermula ketika
Revisi UU KPK pada Oktober 2020, pelemahannya terus berlanjut hingga kini. Teranyar, 75
pegawai senior dan kawakan KPK dinyatakan tidak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK) yang dijadikan syarat untuk menjadi karyawan ASN di KPK. Aturan tes tersebut pun
merupakan produk dari Revisi UU KPK yang menghendaki setiap pegawai KPK harus jadi
ASN. Publik gempar, beragam kritik dilayangkan untuk lembaga anti rasuah tersebut.
Besarnya desakan publik membuat presiden Jokowi turun tangan. Beliau menyampaikan,
hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang
dinyatakan tidak lolos. Terlebih ada putusan konstitusi yang ditafsirkan Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian revisi UU KPK. Putusan tersebut, proses
pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk
diangkat menjadi ASN.

Jika melihat pemberantasan korupsi di Luar Negeri, peti mati bagi koruptor
disediakan, kendaraan mewah dilindas dengan tank jika terbukti korupsi peraturan (parkir
sembarangan). Tapi sayangnya upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri masih terjebak dalam labirin tak berujung. Betapa tidak, genderang perang terhadap korupsi telah ditabuh, namun semua institusi negara tidak ada yang mampu sepenuhnya menghindar dari isapan rayap penyalahgunaan kuasa ini yang bernama “korupsi”. Boleh jadi, sekalipun di luar
nampak terlihat utuh, bukan tidak mungkin tiang-tiang telah keropos digigit oleh
oknum-oknum koruptif. Tingkat elite pun tidak kalah mengkhawatirkan, korupsi bansos
Covid-19 dilakukan. Salah satu contoh pemimpin yang abai atas kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, mengingat bahayanya korupsi mengancam seluruh kehidupan negara, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya berasal dari suatu lembaga institusi negara melainkan internalisasi nilai anti-korupsi yang kokoh di dalam pejabat publik.
Apabila masuk ke sejarah Indonesia, Seluruh rezim pemerintahan sejak awal
kemerdekaan hingga kini tidak lepas dengan kasus Korupsi.

Pada awal mula Demokrasi Parlementer tahun 1953-1955, masa kabinet Ali-Sastroamidjojo, sebagian politisi membagikan lisensi impor atas dasar kepentingan pribadi dan kepentingan partai politik. Lalu, pada kepemimpinan Soeharto tumbuh suburnya korupsi di Indonesia yang sering disangkutpautkan dengan melekatnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Masuk era Reformasi, empat pemimpin nasional (Presiden) silih berganti memimpin dengan tidak satupun diantara mereka (Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono), mencapai puncak keberhasilannya dalam menaklukan korupsi. Presiden dalam hal ini punya peran yang vital dalam penegakkan korupsi. Political will presiden merupakan sumber daya bagi penegakan korupsi di sebuah negara. Namun pada periode kedua Presiden Joko Widodo terhadap hal-hal substansial dalam pemerintahan, seperti penegakan HAM dan pemberantasan korupsi, tidak terlihat. Kasus korupsi dana

Bansos Covid-19 dan Ketidaklulusan penyidik senior dalam tes ASN di KPK kian
menjauhkan komitmen beliau. Terlebih ‘arahan’ presiden mengenai TWK belum
ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait seperti Pimpinan KPK, Kemenpan RB dan BKN.
Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk edisi ke-42 kali ini akan mengangkat tema “KPK
dan Perlawanan Balik Para Koruptor”

Narasumber
(1) Giri Suprapdiono, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-korupsi KPK
(2) Mardani Ali Sera, Politisi PKS
(3) Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-41 : Kaleidoskop Ramadhan : Antara Pemberantasan Korupsi dan Palestina

Bersama Narasumber:

  1. Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
  2. Rocky Gerung (Guru/Pengamat)
  3. Ust. Dzikullah (Aktivis)

Indonesia Leaders Talk ke-40 : Ramadhan dan Pemberantasan Korupsi

Sekuel pelemahan KPK tidak pernah gagal menyita perhatian publik. Bermula ketika Revisi UU KPK pada Oktober 2020, pelemahannya terus berlanjut hingga kini. Teranyar, beberapa penyidik senior dan kawakan KPK terancam tidak lolos seleksi Tes Kebangsaan yang dijadikan syarat untuk menjadi karyawan ASN di KPK. Aturan tes tersebut pun merupakan produk dari Revisi UU KPK yang menghendaki setiap pegawai KPK harus jadi ASN. Publik kemudian bertanya, apa konsekuensinya? Apakah para penyidik senior yang dikenal jujur dan tekun ini akan dipecat.

Jika melihat pemberantasan korupsi di Luar Negeri, peti mati bagi koruptor disediakan, kendaraan mewah dilindas dengan tank jika terbukti korupsi peraturan (parkir sembarangan). Tapi sayangnya upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri masih terjebak dalam labirin tak berujung. Betapa tidak, genderang perang terhadap korupsi telah ditabuh, namun semua institusi negara tidak ada yang mampu sepenuhnya menghindar dari isapan rayap penyalahgunaan kuasa ini yang bernama “korupsi”. Boleh jadi, sekalipun di luar nampak terlihat utuh, bukan tidak mungkin tiang-tiang telah keropos digigit oleh oknum-oknum koruptif. Tingkat elite pun tidak kalah mengkhawatirkan, korupsi bansos Covid-19 dilakukan. Salah satu contoh pemimpin yang abai atas kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, mengingat bahayanya korupsi mengancam seluruh kehidupan negara, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya berasal dari suatu lembaga institusi negara melainkan internalisasi nilai anti-korupsi yang kokoh di dalam pejabat publik.

Apabila masuk ke sejarah Indonesia, Seluruh rezim pemerintahan sejak awal kemerdekaan hingga kini tidak lepas dengan kasus Korupsi. Pada awal mula Demokrasi Parlementer tahun 1953-1955, masa kabinet Ali-Sastroamidjojo, sebagian politisi membagikan lisensi impor atas dasar kepentingan pribadi dan kepentingan partai politik. Lalu, pada kepemimpinan Soeharto tumbuh suburnya korupsi di Indonesia yang sering disangkutpautkan dengan melekatnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Masuk era Reformasi, empat pemimpin nasional (Presiden) silih berganti memimpin dengan tidak satupun diantara mereka (Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono), mencapai puncak keberhasilannya dalam menaklukan korupsi.  

Penanganan korupsi di Indonesia menunjukkan kondisi kegawatdaruratan. Momen kegawatdaruratan ini bermula ketika UU KPK mendapatkan revisi yang justru melemahkan independensi KPK pada beberapa titik. Kondisi ini membuat KPK bergerak lambat karena ada beban birokrasi dalam revisi tersebut. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan penurunan tajam pada beberapa tahun ini. Untuk pertama kalinya sejak KPK didirikan, 2002, IPK Indonesia anjlok dari skor 40 di tahun 2019 menjadi 37 pada tahun 2020. Kemudian kondisinya semakin memprihatinkan dengan ancaman pemecatan penyidik senior karena tidak lolos seleksi ASN di KPK, salah satu instrumen produk UU KPK.

Sebagai pemimpin, komitmen Presiden dan janjinya terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan. Terlebih untuk seseorang yang pernah diganjar Bung Hatta Anticorruption Award ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Publik masih menunggu langkah konkret janji kampanye Nawacita yang salah satu program prioritasnya reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Presiden dalam hal ini punya peran yang vital dalam penegakkan korupsi. Political will presiden merupakan sumber daya bagi penegakan korupsi di sebuah negara. Namun pada periode kedua Presiden Joko Widodo terhadap hal-hal substansial dalam pemerintahan, seperti penegakan HAM dan pemberantasan korupsi, tidak terlihat. Kasus korupsi dana Bansos Covid-19 dan Ketidaklulusan penyidik senior dalam tes ASN di KPK kian menjauhkan komitmen beliau. Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk edisi ke-40 kali ini akan mencoba membahasdengan tema “Ramadhan dan Pemberantasan Korupsi”.

Narasumber

  1. Feri Amsari, Aktivis Hukum dan Akademisi
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-39 : Ramadhan dan Inovasi Bangsa

Pentingnya peran riset dan pengembangan (R&D) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi telah memunculkan teori pertumbuhan baru yang dikenal sebagai teori pertumbuhan ekonomi endogen (endogenous growth theory). Theodore Schulz, pemenang Nobel Prize tahun 1979, yang mengkritik teori-teori pertumbuhan neoklasik, mengatakan bahwa “in retrospect it seems odd that early growth models treated technology as exogenous. Most economists now agree that almost all technical change is endogenous” (Edwards.2007). Ungkapan tersebut menyatakan bahwa peran perubahan teknologi merupakan suatu faktor endogen, yang pada akhirnya menyebabkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing internasional. Oleh karena itu, berbagai negara maju seperti US, China, Jepang, dan Eropa berusaha meningkatkan pengeluaran fiskal nya untuk membiayai  R&D.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa peran riset dan pengembangan (R&D) merupakan motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas di seluruh aspek ekonomi. Pentingnya peran R&D yang mengkatalis keberhasilan Korea Selatan menjadi macan Asia pada tahun 70an. Pada tahun 60an pasca perang korea berkecamuk, Pemerintah Korea selatan menerapkan kebijakan industri pemerintah yang proaktif memberikan bantuan langsung seperti fiskal dan finansial insentif, serta dukungan tidak langsung seperti promosi industri khusus dan dukungan infrastruktur. Hasil dari kebijakan tersebut peningkatan share terhadap output pada sektor Heavy and Chemical Industries (HCI) yang meningkat pesat dari 23% di tahun 1960 menjadi 54 % di tahun 1980, dan 79% di tahun 2002 (Mah. Jai,s. 2007)

Bagaimana kebijakan penelitian dan pengembangan di Indonesia? Tidak bisa dipungkiri bahwa riset dan inovasi di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Menurut laporan Global Innovation Index, Indonesia berada peringkat ke-85 dari 129 negara di dunia, dan peringkat kedua terendah di ASEAN. Apabila melihat dana riset pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia baru menyentuh angka 0,25 %  dari PDB, yang dimana 84 %  dari sumber anggaran tersebut berasal dari anggaran pemerintah. Hanya 8 % nya berasal dari swasta atau industri. Apabila dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang mereka tidak segan menggelontorkan dana riset lebih dari 2 %  dari total PDB.

Selain dari segi anggaran, dari sisi jumlah peneliti indonesia masih sangat tertinggal. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di wilayah Asia Tenggara seperti Vietnam, Jumlah peneliti Indonesia hanya 89 orang per satu juta penduduk. Sementara dengan Vietnam yang jumlah penelitinya 674 per satu juta penduduk. Rendahnya jumlah peneliti di Indonesia berasal dari minimnya jumlah tenaga kerja di Indonesia yang lulusan perguruan tinggi. Dari data BPS, tenaga kerja lulusan sekolah dasar (SD) mendominasi pangsa tenaga kerja Indonesia.Selama 2014 hingga 2018, setidaknya seperempat dari tenaga kerja merupakan lulusan SD.

Beberapa pekan lalu Pemerintah bersama DPR memutuskan meleburkan Kemenristek dan memasukkan fungsinya ke dalam Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Menurut Yanuar Nugroho, peleburan BRIN dan Kemendikbud akan membutuhkan waktu lama menyelesaikan tahapan-tahapan administrasi, pembentukan lembaga, serta keuangannya. Oleh karena itu, sebagai upaya kebijakan riset dan inovasi pemerintah,  Indonesia Leaders Talk edisi ke-39 kali ini mencoba membahas “Ramadhan dan Inovasi Bangsa”

Narasumber

  1. Bahtiar Rifai, Peneliti Bidang Keuangan dan Perbankan LIPI
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-37: Poros Islam dan Pemilu 2024

Perjalanan politik Indonesia dari masa ke masa tidak pernah bisa dilepaskan dari peran politik umat Islam. Relasi umat islam dengan politik memiliki posisi yang sangat strategis, mengingat bahwa penduduk Indonesia dari 270 juta jiwa sebesar 87,2% mayoritas beragama Islam. Maka relasi umat islam dengan politik merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya sistem demokrasi di negara ini. Oleh karena itu, Dalam sejarah perjalanan bangsa, umat islam Indonesia telah banyak memberikan dan kontribusi bagi arah pembangunan politik dan demokrasi, serta menjadi salah satu pemain yang membuat panggung politik nasional bergerak cukup dinamis (Argenti, G.2014).

Dalam pemikiran politik Islam, pandangan tentang hubungan agama dan negara terdapat tiga paradigma utama. Pertama, paradigma yang menyatakan bahwa negara dan agama merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini berbasiskan pada ajaran agama islam yang serba lengkap dan sempurna, termasuk membahas urusan-urusan politik. Kedua, paradigma yang menyatakan agama dan negara merupakan suatu yang saling terkait dan saling hubungan (simbiotik). Basis argumen dari paradigma ini, agama memerlukan negara untuk berkembang. Begitupun sebaliknya, negara memerlukan agama agar dapat membangun etika dan moral. Penggagas paradigma ini antara lain Ibnu Taimiyah, Al-ghazali, dan Al-Mawardi. Paradigma terakhir, adanya pemisahan antara negara dan agama (sekularistik). Penggagas paradigma ini antara lain adalah Ali Abdul Razig dan ulama-ulama dari Mesir. Ali Abdul Razig mengemukakan bahwa Syariat islam semata-mata hanyalah bercorak ukhrawi, tidak memiliki kaitan dengan hukum dan praktik duniawi (Romli, L. 2016).

Satu hal yang perlu diingat, pasca pemilu 1955 belum pernah ‘koalisi’ parpol Islam memenangkan Pemilu. Menjadi pertanyaan adalah apakah Poros Islam dianggap sebagai promosi saja atau memang terjadi dikotomi mendalam Islam di sisi teologis dan sosialis (bermasyarakat). Lalu pasca Reformasi tumbang, terjadi ledakan partisipasi pendirian partai Islam, dimana terdapat 11 partai Islam dari total 48 partai yang berpartisipasi pada pemilu tahun 1999. Ledakan pendirian partai Islam di awal reformasi tidak jauh dari upaya pemberangusan politik islam selama orde baru dengan melakukan dealiranisasi. Namun, menurut Nurhasim, et al (2016) sejak reformasi perolehan suara partai-partai Islam (PKS, PAN, PPP, PKB) mengalami tingkat volatilitas mengalami penurunan. Apabila dihitung dengan rumus volatilitas elektoral (Ve), menunjukan bahwa partai Islam pada Pemilu 1999 dengan Pemilu 2004 Ve sebesar 9,43%, sedangkan Pemilu 2004 ke 2009 sebesar 7,39%, dan Pemilu 2009 ke Pemilu 2014 sebesar 5,58%. Tingkat Ve ini lebih kecil dibandingkan dengan pemilu Indonesia secara umum, yakni sekitar 27-29%.

Jika kita melihat dalam konteks Pemilu 2024, Partai Islam diprediksikan masih menempati posisi tengah. Hal ini terlihat pada survei elektabilitas partai politik yang dilakukan oleh LSI dan Litbang Kompas. Pada survei tersebut, Partai Politik Islam hanya berada pada urutan tengah (PKB dan PKS), sementara partai nasionalis masih kokoh di puncak survei. Masa depan Partai politik Islam masih belum mampu dikatakan sebagai alternatif untuk melakukan perubahan karena faktor perbedaan ideologi dalam membangun koalisi antar partai Islam (Nurhasim, et al 2016). Selain itu, belum lahirnya kader atau sosok pemimpin dari partai Islam yang menjadi magnet politik untuk menarik massa yang kuat. Kedua hal inilah yang menjadi pertimbangan penting dalam membangun poros partai islam di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-37 kali ini mencoba membahas “Poros Islam dan Pemilu 2024”.

Narasumber

  1. Eep S. Fatah, Founder and CEO PolMark Indonesia
  2. Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR
  3. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  4. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-36: Membangun Islam Rahmatan Lil Alamin: Peluang dan Tantangan

Agama sebagai agen perdamaian merupakan tantangan dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya di Indonesia namun juga dalam lingkup global. Di satu sisi, agama dijalankan dengan menerapkan prinsip harmoni, kedamaian, dan tenggang rasa. Namun disisi lain, kekerasan masih mewarnai sejarah keagamaan bahkan hingga kini; mulai dari perang antar agama di era pertengahan hingga kejadian teror berkedok agama di era kontemporer. Walau demikian peran agama sebagai promotor kedamaian terus didorong dan relevan untuk dibahas hingga kini.

Di dalam Islam, konsep perdamaian tercermin dalam Rahmatan lil Alamin; yang berarti agama pembawa rahmat bagi seluruh alam. Keberadaan individu yang beragama Islam diharapkan membawa kedamaian, tidak hanya bagi sesama manusia namun juga seluruh komponen alam; hewan, tumbuhan, dsb. Namun tak bisa dielakkan bahwa konflik dan sitegang justru kerap terjadi oleh kelompok kecil yang meyakini kekerasan akan membawa masa depan yang lebih baik bagi Islam. Tensi dan konflik tersebut tidak hanya terjadi antar-agama, seringkali juga terjadi dalam lingkup intra-agama — di antara mazhab atau aliran tertentu. Di Indonesia, konflik-konflik tersebut beberapa kali termanifestasi dalam bentuk teror, misalnya kemarin tidak lama, ketika kelompok Jamaah Ansharut Daulah melakukan pengeboman di Gereja Makassar, atau ketika individu teror yang melakukan penembakan di Mabes Polri.

Upaya untuk membawa Islam sebagai jalan tengah dan titik temu dari kedamaian terus diupayakan. Misi untuk menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin dan potensi sumber pembangunan bangsa terus dipikirkan. Indonesia sebelumnya telah mempunyai organ kerukunan antar agama dan juga ormas agama yang berjejaring di seluruh Indonesia. Walau demikian, pengarus utamaan perilaku keagamaan yang moderat masih menjadi tugas berat.

Selain itu, tren dan prediksi Al-Qur’an dan hadis tentang globalisasi amat jelas: Sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan penuh persiapan. Salah satu misi Nabi Muhammad SAW adalah untuk mentransformasikan umat manusia dari kungkungan fanatisme primordial menuju masyarakat global (ummah). Dengan demikian, globalisasi menjadi salah satu konsekuensi dan tantangan yang harus dihadapi. Islam sebagai sistem nilai untuk mewujudkan rahmat dan kasih sayang untuk semesta alam (rahmatan lil-‘alamin). Nilai-nilai ajaran Islam, selain harus melintasi batas-batas geografis juga harus lapis-lapis kultural. Indonesia Leaders Talk edisi ke 36 kali ini akan coba membahas “Membangun Islam Rahmatan Lil Alamin: Peluang dan Tantangan”

Narasumber

  1. Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., Cendekiawan Muslim.
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-34: 2024 Capres Muda?

Pemuda merupakan kelompok demografi yang signifikan dalam lanskap politik Indonesia, terlebih di tahun 2024. Kelompok penduduk usia 15-19 dan 20-24 menduduki kelompok usia dengan jumlah terbanyak dibanding dengan kelompok usia lain pada tahun 2024. Tidak ayal bila pemuda dalam pemilu berikutnya merupakan kelompok penentu di dalam sirkulasi kepemimpinan nasional. Di sisi lain, pemuda dianggap mempunyai keyakinan yang labil dan dapat dipengaruhi dengan mudah. Hal ini membuat preferensi politik pemuda sulit untuk diprediksi dan ditebak.

Sistem pemilihan presiden secara langsung yang sudah kita laksanakan memang secara eksplisit menempatkan rakyat sebagai penentu keterpilihan capres dan cawapres dalam pemilu, yang harapannya dapat mengurangi transaksional politis elit-elit partai politik apabila masih menganut sistem tidak langsung. Selain itu, dengan menggunakan sistem pemilihan presiden secara langsung seharusnya mendorong lahirnya kompetisi dan kaderisasi partai politik yang baik. Namun, pada prakteknya dampak positif atas pelaksanaan mekanisme pilpres secara langsung belum terwujud. Adanya aturan yang kita buat secara khusus menyebabkan partai politik pengusung terjebak dalam pusaran pragmatisme yang pada akhirnya mencederai kontestasi dalam pilpres itu sendiri.

Persoalan kandidasi yang elitis dan koalisi yang pragmatis inilah nampaknya akan menjadi masalah pelik yang menghantui pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2024. Hal ini dapat mengancam kehidupan berpolitik yang sehat dan demokratis di Indonesia. Namun untuk melihat akar persoalannya sejatinya terletak pada penerapan ambang batas presiden atau presidential threshold yang menjebak partai-partai politik dalam pusaran koalisi transaksional dan merusak kaderisasi partai politik dalam mengusung kandidat presiden.

Signifikansi jumlah pemuda di dalam populasi penduduk Indonesia kiranya belum tentu dapat memunculkan poros politik tertentu pada pemilihan presiden. Hal ini menyangkut mengenai kekuatan politik dari pemuda dan urgensi calon pemimpin dari kelompok tersebut. Perlukah calon pemimpin dari kelompok pemuda? Pemimpin dari kelompok pemuda tentunya memberikan harapan terkait kepentingan politik dari kelompoknya. Bila pemimpin dari kelompok ‘tua’ dianggap tidak dapat mewakili kepentingan pemuda, maka opsi pemimpin muda adalah opsi untuk mewakilkan kepentingannya sendiri. Kepentingan tersebut beragam mulai dari ketersediaan pekerjaan di masa depan, hunian yang layak, ekspresi budaya, dsb.

Kandidasi elitis dan koalisi pragmatis yang seharusnya disingkirkan guna menyehatkan kontestasi politik, sedianya dapat dihindari dengan mengubah aturan-aturan yang menghambatnya. Permasalahan yang berakar pada UU Pemilu dan pemilihan kandidat yang tidak inklusif mematikan calon-calon pemimpin muda yang memiliki potensial dan rekam jejak yang baik. Seperti munculnya tiga nama calon presiden 2024 dari Survei Indikator, yaitu Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Ganjar Pranowo. Akankah pemimpin muda dapat berkompetisi dalam sirkulasi kepemimpinan nasional? Melihat jumlah pemilih muda yang juga tumbuh signifikan, nampaknya kita perlu menaruh harap pada calon-calon pemimpin muda untuk terlibat dalam sirkulasi kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-34 kali ini mencoba membahas “2024 Capres Muda”

Narasumber

  1. Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-33: Presiden 3 Periode dan Analisis Geopolitik Indonesia?

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Indonesia yang memuat aturan-aturan dasar yang disusun menjadi pedoman bernegara, memiliki tujuan mulia untuk memastikan tidak adanya absolute power yang dipegang oleh suatu lembaga/orang. Salah satu aturan yang diatur sejak amandemen UUD 1945 adalah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pembatasan masa jabatan presiden menjadi hanya dua periode merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya Presiden yang memegang kekuasaan dalam waktu panjang dan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Aturan tersebut tidak luput dari trauma sejarah akibat kepemimpinan sebelumnya, Presiden Soeharto yang pada puluhan tahun masa jabatannya cenderung otoriter dan tidak demokratis. Sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang dan perampasan atas hak asasi manusia.

Penerapan pembatasan masa jabatan Presiden bukanlah suatu hal yang hanya diterapkan di Indonesia saja, justru konsep pembatasan tersebut sejatinya mencontoh Amerika Serikat yang sudah sejak awal-awal kemerdekaan menerapkan pembatasan tersebut. Sebagai negara yang pertama kali menerapkan sistem presidensial dan kerap menjadi rujukan bagi negara-negara lain, tak terkecuali Indonesia, Pembatasan masa jabatan Presiden Amerika Serikat diatur sejak berakhirnya masa jabatan Franklin D. Roosevelt setelah ia memenangi pemilihan presiden sebanyak 4 kali dari tahun 1932 – 1944. Baru setelah masa jabatannya berakhir dan kondisi dunia meredam, dilakukanlah Amandemen ke 22 Konstitusi Amerika serikat pada tahun 1951 yang membatasi masa jabatan presiden menjadi 2 periode. Melihat kondisi saat ini, 79 negara di dunia yang menganut demokrasi membatasi masa jabatan presidennya hanya 2 periode. Hanya sekitar 20 negara di dunia yang tidak membatasi masa jabatan presidennya.

Wacana menambah masa jabatan Presiden Indonesia bukanlah isu baru di ruang publik. Isu ini kembali mencuat akibat adanya konflik dualisme di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu KLB yang dipimpin oleh Moeldoko. Kekhawatiran publik adalah dengan pengambilalihan partai yang dipimpin oleh Moeldoko akan membawa partai masuk ke lingkaran kekuasaan dan mementingkan pragmatisme. Akibatnya oposisi kian lemah dan tidak berjalan fungsinya sebagai pengawal dan penyeimbang jalannya pemerintahan. Koalisi yang super gemuk dapat berimplikasi tiadanya halangan elite politik “berkreasi” termasuk memasukan agenda Amandemen Kelima UUD 1945.

Walaupun masih bersifat spekulatif, perlu diwaspadai jika melihat hitung-hitungan matematis yang sudah mendekati persyaratan. Dari segi jumlah kursi di MPR saat ini, PDI Perjuangan dan Partai Koalisinya memiliki 427 kursi yang terdiri dari 128 kursi didapatkan oleh PDI Perjuangan, 85 kursi didapatkan oleh Partai Golkar, 78 kursi didapatkan oleh Gerindra, 59 kursi didapatkan oleh NasDem, 58 kursi didapatkan oleh PKB, dan 19 kursi didapatkan oleh PPP. Namun angka tersebut belum mencapai persyaratan minimal untuk melakukan amandemen sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945. Dibutuhkannya satu partai lagi ke dalam barisan koalisi apabila ingin mewujudkan perubahan Konstitusi (LIPI,2019).

Apabila kita melihat dari sudut pandang homo economicus, mengacu pada prinsip dasar ekonomi “rational people think at the margin” dimana setiap individu hanya akan melakukan atau memproduksi sesuatu apabila marginal benefit melebihi marginal cost. Apakah yang menjadi motif membentuk koalisi super gemuk ini? Menjawab pertanyaan tersebut Indonesia Leaders Talk edisi ke-33 kali ini mencoba membahas “Presiden 3 Periode dan Analisa Geopolitik Indonesia”.

Narasumber

  1. Hendrajit, Pengaji Geopolitik, Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI)
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-32: Partai Demokrat dan Penghancuran Demokrasi

Eksistensi oposisi dalam demokrasi menemukan relevansinya dengan kedaulatan rakyat. Keberadaan kelompok oposisi merupakan manifestasi dari kedaulatan masyarakat untuk memiliki perbedaan sikap dan pandangan. Mereka yang berdaulat akan merespon dan mengkritik atas kebijakan-kebijakan pemerintah agar dapat sesuai dengan kepentingan mereka. Disisi lain, eksistensi kelompok oposisi merupakan akar dari konsep check and balances. Hadirnya kelompok oposisi memberikan alternatif kebijakan yang dapat menciptakan tatanan politik yang saling mengawasi dan mengimbangi.

Beberapa minggu ini ruang publik kembali dihadirkan panggung sandiwara politik yang sangat menarik untuk dibahas lebih dalam. Terjadinya kisruh dualisme Partai Demokrat yang melibatkan KSP Moeldoko yang ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua Umum pada Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, belum juga menuai titik temu dan kian memanas antara kedua belah kubu. Kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu KLB Deli Serdang belum menunjukan tanda-tanda berhenti berseteru. Kini hanyalah hukum dan pengadilan yang mampu menyelesaikan ‘dualisme’ yang terjadi pada Partai Demokrat. Konflik Demokrat pun bisa berlangsung lama, pasalnya keputusan Kemenkumham kelak bisa digugat ke pengadilan. Dalam proses yang panjang itu, keputusan yang diambil bisa menjadi beban karena akan dikaitkan dengan intervensi kekuasaan. Mengingat ada pihak yang masih memiliki jabatan strategis di Istana di konflik tersebut.

Apa yang terjadi jika Partai Demokrat mendeklarasikan dukungannya kepada pemerintah? Tentu saja oposisi akan kian lemah dan tidak berjalan fungsinya sebagai pengawal dan penyeimbang. Koalisi yang super gemuk dapat berimplikasi tak adanya halangan elite politik “berkreasi”. Implikasi kisruhnya Partai Demokrat, berujung pada munculnya wacana Amandemen kelima UUD 1945. Tentu saja wacana Amandemen UUD 1945 masih sifatnya sangat spekulatif. Namun, mengacu pada prinsip dasar ekonomi “rational people think at the margin” dimana setiap individu hanya akan melakukan atau memproduksi sesuatu apabila marginal benefit melebihi marginal cost. Apakah yang menjadi motif membentuk koalisi super gemuk ini? Indonesia Leaders Talk edisi ke-32 akan membahas tema Partai Demokrat dan Penghancuran Demokrasi.

Narasumber

  1. Firman Noor, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
  2. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  3. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-31: Peta Jalan Pendidikan: Menuju Indonesia Adil dan Makmur

Bangsa yang maju dan modern adalah bangsa yang unggul peradabannya. Peradaban merupakan bentuk budaya tertinggi dari suatu kelompok masyarakat yang membedakan secara nyata dari makhluk-makhluk lainnya. Peradaban juga mencerminkan kualitas kehidupan dalam masyarakat yang diukur dari kualitas ketentraman (security), kedamaian (peaceful), keadilan (justice), dan kesejahteraan (welfare) yang merata. Salah satu upaya untuk membangun tradisi keilmuan yang tinggi adalah melalui pendidikan yang bermutu. Daulat Purnama Tampubolon (2001:344) menjelaskan bahwa dengan pendidikan yang bermutu, generasi muda, khususnya para pemimpin penerus, akan mampu mengemban tanggung jawab. Semuanya itu mungkin, karena sumber daya manusia tersedia melalui pendidikan yang bermutu.

Relevansi lembaga pendidikan yang pesat dan bermutu dengan berjayanya suatu peradaban tercerminkan pada masa kejayaan Islam yang berlangsung selama lebih kurang 7 abad lamanya. Pada masa Khulafa al-Rasyidin dan masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) telah membawa perubahan besar dan membawa peradaban Islam pada masa kejayaan. Kemajuan iptek tidak lepas dari kualitas kajian dan diskusi tentang segala ilmu pada lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti Bayt Al-Hikmah, sebuah lembaga pendidikan tinggi islam pertama kali yang telah beroperasi semenjak masa Khalifah Harun ar-Rasyid di Baghdad, Irak. Lembaga ini merupakan salah satu institusi utama dari masuknya literasi asing yang kemudian diterjemah kan kedalam bahasa Arab dan dianggap sebagai jembatan besar dalam transfer ilmu pengetahuan.

Apabila kita menarik ke era saat ini, Indonesia masih belum bisa lepas dari krisis kualitas pendidikan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sangatlah buruk. Apabila kita mengambil data, menurut Survei Political and Economic Risk Consultant (PERC) kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 12 negara di Asia. Selain itu, data yang dilaporkan oleh program Penilaian Pelajar Internasional (Programme for International Students Assessment, PISA) pada tahun 2018, menyatakan bahwa untuk siswa berusia 15 tahun itu menunjukkan bahwa rata-rata skor siswa Indonesia adalah 371 dalam membaca, matematika 379, dan sains 396. Capaian skor tersebut di bawah rerata 79 negara-negara peserta PISA, yakni 487 untuk kemampuan membaca, dan 489 untuk kemampuan matematika dan sains.

Demi tujuan mengembangkan kualitas pendidikan Indonesia, maka dibuatlah Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Hal tersebut merupakan ikhtiar dari Pemerintah untuk memajukan pendidikan Indonesia dengan menyiapkan cetak biru yang ajeg sampai 15 tahun ke depan. Konsep tersebut menjadi dialektika di tengah masyarakat, pro kontra mewarnai dengan segala argumen yang menyertai. Bagaimana sesungguhnya konsep pendidikan kita menjadi pertanyaan publik akhir-akhir ini. Salah satu pertanyaan yang muncul, konsep ini sebagai sebuah kebijakan atau menjadi antitesa dari kebuntuan kualitas pendidikan yang sarat administrative approach?

Dalam peta tersebut telah termuat banyak substansi dan target-target yang harus dilaksanakan sampai tahun 2035. Dengan adanya peta ini, diharapkan Indonesia mempunyai kebijakan yang konsisten mengenai pendidikan walau berganti kepemimpinan. Oleh karena itu, Oleh karena itu, Indonesian Leaders Talk edisi ke-31 akan membahas tema Peta Jalan Pendidikan: Menuju Indonesia Adil dan Makmur.

Narasumber

  1. Ki Darmaningtyas, Pakar dan Analis Pendidikan
  2. Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  3. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  4. Rocky Gerung, Pengamat

Indonesia Leaders Talk ke-29: Tesla dan Kualitas Pendidikan Kita

Kendaraan listrik digadang-gadang sebagai simbol masa depan. Simbol kegemilangan ini terejawantahkan dalam sosok Elon Musk, pemimpin dari perusahaan otomotif Tesla. Elon dianggap sebagai tokoh yang tidak hanya jenius, namun juga punya cara pandang yang visioner. Pandangannya tajam ke depan. Tesla hanya satu dari banyak visi Elon. Ia bahkan punya perusahaan pembuat roket angkasa; SpaceX. Sosok Elon sejatinya dapat dijadikan rujukan bagi sistem pendidikan Indonesia; bagaimana sistem pendidikan menciptakan sosok seperti Dia?

Elon sendiri menyatakan kegundahannya tentang bagaimana sistem pendidikan bisa relevan dengan dunia modern. Ada banyak sekolah yang bagus di luar sana, namun tidak banyak yang menjelaskan mengapa siswa-siswa harus mempelajari mata pelajaran tertentu, misalnya. Bagi Elon kata kuncinya adalah relevan. Sistem pendidikan harus relevan dengan apa yang dibutuhkan oleh dunia modern, serta harus memberikan makna terhadap apa yang dipelajari.

Tentang kendaraan listrik, Indonesia sedang memacu dan mempersiapkan diri untuk dapat bersaing pada komoditas ‘masa depan’ ini. Secara ekonomi, Indonesia sedang mempersiapkan infrastruktur dan elemen lain untuk menunjang gerak dari industri masa depan ini. Teranyar Toyota dan Hyundai telah berkomitmen untuk melakukan investasi pada industri mobil listrik. Disisi lain juga ada potensi baterai listrik yang sampai sekarang wacananya berkembang ke arah yang positif.

Di Indonesia, riset dan insinyur di bidang kendaraan listrik tentunya mudah ditemukan. Namun hingga kini belum ada satu merk dagang mobil nasional yang mampu bersaing di tingkat domestik. Yang nahas yakni ketika punggawa atau ilmuwan di bidang mobil listrik dipenjara karena riset dan produknya dianggap gagal dan merugikan negara. Kondisi ini membawa kita pada satu pertanyaan, apakah sistem Indonesia telah berhasil menciptakan ilmuwan yang berpikir visioner, ataukah regulasi pemerintah yang justru jadi ‘gunting’ terhadap visi tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh BPS, untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2020 berada di posisi 70,94 atau mengalami kenaikan sebesar 0,02 poin dari tahun sebelumnya. Kendati demikian, Indeks Pembangunan Manusia apabila menggunakan versi yang dikeluarkan oleh UNDP, untuk tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat ke 107 dari 189 negara. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, Indonesia masih jauh terlampau di peringkat kelima, di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.

Selain masalah kualitas, masalah mismatch antara dunia pendidikan dan dunia kerja juga menjadi masalah utama pendidikan nasional. Masalah ini tentu berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran untuk usia produktif. Mugijayani, W (2020) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa 3 hingga 4 dari 10 pekerja mengalami mismatch antara pendidikan yang diperoleh dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Mismatch pendidikan dan dunia kerja dapat menyebabkan peningkatan pengangguran dan menyebabkan alokasi yang tidak efisien dari sumber daya yang diinvestasikan dalam pendidikan, serta pendapatan yang kurang optimal bagi individu atau bahkan adanya penalty wage.

Persoalan yang terjadi belakangan ini terkait dengan investasi, seperti yang telah dijelaskan di awal, semua bermuara kepada kualitas pendidikan di Indonesia. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia sangat mempengaruhi efisiensi Investasi di Indonesia. Masih banyak pekerja yang punya pendidikan rendah serta kemampuannya masih sangat terbatas. Padahal, anggaran yang dikucurkan untuk pendidikan sudah cukup besar yakni mencapai 20% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Alasan ini yang menjadi salah satu penyebab Tesla memilih India sebagai pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di Bengaluru. Sebab, Bengaluru juga dikenal sebagai “Silicon Valley Asia” yang kerap menghadirkan inovasi-inovasi mutakhir.

Daya saing adalah kata kunci berikutnya bila membahas sistem pendidikan. Dunia memasuki era dimana penemuan terjadi setiap hari, bahkan detik ini pun boleh jadi telah muncul penemuan-penemuan baru. Apa yang dipelajari kemarin di bangku sekolah, boleh jadi sudah tidak relevan karena penemuan yang terjadi detik ini dan bagaimana sistem pendidikan dapat beradaptasi dengan kondisi tersebut. Oleh karena itu, Indonesian Leaders Talk edisi ke-29 kali ini akan mencoba membahas “Tesla dan Kualitas Pendidikan Kita”

Narasumber

  1. Dahlan Iskan, Menteri BUMN (2011-2014)
  2. Lendo Novo, Founder Sekolah Alam
  3. Prof Arief Rahman, Guru Besar
  4. Indra Charimiadji, Pemerhati dan Praktisi Pendidikan
  5. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  6. Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-28: Hijrah dan Perubahan Untuk Negeri

Hijrah punya kaitan kuat dengan perubahan dan transformasi. Hijrah bukan hanya sekedar berpindah, tapi menyusun kekuatan dengan tujuan memperjuangkan tujuan kebenaran bersama komunitas. Secara historis, hijrah merupakan perpindahan dua belas pria dan empat wanita muslim Mekah ke Habasyah, peristiwa ini bermula pada tahun 615 M lalu kemudian disusul oleh beberapa orang lagi selang beberapa tahun. Di dalam peristiwa tersebut, umat Islam tidak hanya berpindah tempat, namun juga terus berproses membentuk peradaban yang lebih bermartabat.

Hijrah dimaknai sebagai energi merekatkan persaudaraan. Lihatlah momentum hijrah juga memberikan satu pelajaran tentang persaudaran antara sahabat muhajirin (orang yang berhijrah) dan sahabat anshor (orang menolong). Sikap tolong menolong dalam kebaikan diperlihatkan oleh sahabat anshor yang menerima kedatangan umat Islam dari Makkah tanpa membawa bekal apapun. Momentum tidak membelah identitas pendatang dan penduduk asli tetapi justru menyatukan persaudaraan umat. Semangat ini penting ditegaskan kembali untuk menyatukan masyarakat dari berbagai perbedaan. Semangat hijrah mengajarkan bahwa perbedaan sesama umat Islam karena latar suku, bahasa dan etnik bukan halangan untuk bersatu dalam satu ikatan persaudaraan keimanan dalam konteks berbangsa. Inilah yang ditunjukkan oleh ikatan persaudaraan kaum muhajirin dan anshor di Madinah dalam peristiwa hijrah.

Semangat perdamaian merupakan energi dari hijrah yang sangat relevan dikontekstualisasikan dalam kondisi berbangsa dan bertanah air saat ini. Keragaman budaya, suku, etnik dan bahasa di Indonesia merupakan hal yang tidak bisa dihapus dan dinafikan. Inilah corak dan karakter bangsa. Tugas masyarakat adalah merawat perdamaian tersebut untuk selalu menjadi energi pemersatu bangsa melalui semangat hijrah.

Hijrah juga dapat merujuk pada fenomena kiwari, ketika banyak anak muda yang semangat menerapkan nilai-nilai Keislaman. Komunitas hijrah pun muncul dengan berbagai variannya. Gerakan kehijrahan di kelompok pemuda lalu digerakkan melalui platform komunitas, terutama yang berbasis hobi. Dengan kondisi tersebut, hijrah muncul sebagai sebuah fenomena unik ketika komunitas hobi dapat menjadi wadah semangat keislaman pemuda di Indonesia.

Semangat perubahan di dalam aspek ekonomi juga muncul bersama dengan semarak Hijrah. Pengelolaan Bank syariah jadi dambaan dan tumbuh pesat bersamaan dengan fenomena Hijrah, kira-kira demikian analisis parah ahli. Artinya hijrah tidak sekadar menjadi soleh secara individu, namun punya dampak sosial dan lingkungan yang luas. Di aspek ekonomi kepedulian terhadap ekosistem muamalah meningkat sebagai jalan alternatif memperkuat ekonomi umat. Di bidang lingkungan, banyak masjid sadar akan ekosistem less waste dan berkampanye terhadap isu lingkungan, misalnya gerakan less waste Shift di Bandung.

Pada akhirnya, pemaknaan hijrah dalam konteks kebangsaan adalah perubahan mental dan sikap umat menuju sikap yang dapat mewujudkan kondusifitas, keamanan dan kenyamanan. Masyarakat perlu segera melakukan transformasi dari sikap dan tindakan yang menyuburkan perpecahan seperti ujaran kebencian, saling provokasi, intimidasi menuju sikap santun dan ramah yang dapat menciptakan kondisi yang aman, harmonis dan saling menghormati. Terlebih banyak peluang yang bisa dimaksimalkan seperti yang telah dijabarkan di atas. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke 28 kali ini akan mencoba membahas “Hijrah dan Perubahan Untuk Negeri”

Narasumber

  1. Sahrul Gunawan, Artis, Wakil Bupati Bandung Terpilih
  2. Ucok, Owner Distro Jakcloth
  3. Asep Haerul Gani, Psikolog
  4. Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  5. Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-27: Utak-Atik Wakaf

Wakaf pada umumnya merupakan perbuatan derma harta seseorang untuk keperluan ibadah ataupun kebermanfaatan bagi umat secara luas. Sifat derma dalam wakaf adalah ikhlas, artinya tidak mengharapkan timbal balik dalam bentuk material, bisa juga disebut sebagai hibah atau pemberian yang suci. Dalam prosesnya, pihak yang melakukan wakaf disebut wakif, lalu pihak yang menerima sekaligus pengelola harta wakaf disebut nazhir.

Harta benda yang diwakafkan haruslah berorientasi kepada kebermanfaatan bagi umat serta tidak boleh diperjualbelikan. Prinsip tersebut merupakan dasar daripada wakaf. Pada  kasus yang sering dijumpai, wakaf umumnya berbentuk bangunan atau tanah, yang kemudian oleh nazhir dikelola untuk kepentingan umat, misalnya untuk sekolah, tempat pemakaman, dsb. Harta benda tersebut tidak boleh diperjualbelikan, tanah yang diberikan oleh wakif tidak boleh dijual kembali.

Dalam bentuk lain, pemerintah mengajak umat untuk melakukan wakaf dalam bentuk uang. Pemerintah pun membentuk program dan kampanye Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pengelolanya. Wakaf uang punya keunggulan di fleksibilitas dan beragam kanal pemanfaatannya. Namun hal ini menjadi sulit dalam pertanggungjawabannya ketimbang wakaf benda. Walau demikian, wakaf uang secara massif diharapkan dapat memajukan sekaligus mensejahterakan umat melalui penyaluran ke bidang-bidang krusial. Pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi  wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Besarnya potensi wakaf uang dianggap belum dioptimalkan sepenuhnya. Padahal saat ini mobilisasi dan pemanfaatan wakaf uang sangat diperlukan. Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan investasi. Dalam fatwa MUI No 2 Tahun 2002 tentang wakaf uang disebutkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Selain itu juga disebutkan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan

Program GNWU tentunya diiringi janji pemerintah untuk memantapkan pengelolaan yang modern, profesional dan amanah. Dalam banyak kesempatan, Pemerintah menegaskan bahwa wakaf uang tidak akan masuk ke kas negara dan murni akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat yang mana nilai yang diberikan tidak akan berkurang. Gerakan in juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan maupun kesadaran masyarakat sehingga terdorong untuk melakukan wakaf uang. Transformasi pengelolaan wakaf uang juga ditargetkan dapat menghadirkan informasi kinerja pengelolaan wakaf nasional yang lebih komprehensif.

Terdapat beberapa catatan yang membuat GNWU terlihat sebagai tambahan ‘kas negara’ di tengah situasi sulit. Tidak dapat dipungkiri bahwa keuangan negara sedang tidak sehat, dengan penurunan tajam pertumbuhan ekonomi serta defisit yang melebar. Di sisi lain pemerintah harus terus menggenjot perekonomian, salah satunya dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur tepat guna. Kemudian GNWU muncul di tengah keadaan paceklik dengan harapan tinggi.

Beberapa kalangan menilai bahwa timing GNWU tidak tepat, sehingga banyak menimbulkan mispersepsi. Salah satu titik yang menyebabkan mispersepsi adalah pengelolaan dan tujuan wakaf, apakah pengelola dapat menyalurkan wakaf dalam jumlah besar tanpa mengurangi prinsip wakaf. Lalu kemana ujung dari wakaf tunai ini, selama ini masyarakat banyak mengartikan wakaf dalam bentuk konvensional seperti kuburan dan rumah ibadah. Argumen lainnya, ada hal lain yang lebih mendesak terkait tugas  BWI yakni menyelesaikan persoalan banyak tanah dan aset wakaf yang belum bersertifikat. Tercatat, tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat sebesar 40% baik tanah wakaf yang lama melalui proses yang turun menurun maupun tanah wakaf yang baru. Dengan fakta ini, BWI seharusnya melakukan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam rangka mengamankan aset wakaf tersebut, dibandingkan dengan program wakaf tunai semacam CWLS.

Misi mulia dari wakaf uang harus tepat sasaran dalam pikiran masyarakat, kepercayaan masyarakat adalah hal utama yang harus didapat. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke 27  kali ini akan mencoba membahas “Utak-Atik Wakaf”

Narasumber

  • Tengku Zulkarnain, Ulama
  • Irfan Syauqi Beik (Anggota Badan Wakaf Indonesia)
  • Mardani Ali Sera, Politisi PKS
  • Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-26: RUU Pemilu, Kehendak (Waki) Rakyat?


Diskursus mengenai demokrasi tidak akan lepas dari pemilihan umum sebagai tolak ukurnya. Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam nuansa kejujuran, keadilan, dan kebebasan, dianggap mencerminkan dengan akurat kedaulatan rakyat dalam menentukan pejabat-pejabat yang mereka inginkan untuk menjalankan pemerintahan. Selain itu, seperti yang dikenalkan oleh John Locke, seluruh makhluk hidup memiliki hak kodrati yang melekat dalam diri, dibutuhkan kontrak sosial antara rakyat dan penguasa melalui proses pemilihan umum. Sehingga, pemilihan umum menjadi wadah penjaringan aspirasi dari rakyat terutama dalam proses perumusan kebijakan publik dan evaluasi kinerja para petahana. Apabila kontrak tersebut dilanggar, maka rakyat dapat menggantikan dengan penguasa yang menghormati kontrak sosial tersebut.

Secara praktis, pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, menilik dari pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada 2020 masih memiliki beberapa kekurangan baik dari sistem pemilihan umum maupun manajemen pemilu. Masalah nyata yang terjadi pada proses pemilu dua tahun belakangan ini seperti: ratusan panitia pemilihan yang meninggal dunia, politik uang dan identitas, hingga banyaknya calon tunggal di berbagai daerah (Ramadhanil, et.al. 2019).

Perdebatan dalam Pemilu Indonesia juga menyangkut sistem proporsional tertutup atau terbuka. Menurut penelitian yang ditulis oleh Marcus Mietzner dan CSIS (2019), sejak diberlakukannya sistem proporsional terbuka justru menjamurnya praktik jual-beli suara. Beberapa kandidat yang bersaing dengan kandidat dari partainya sendiri, berupaya menonjolkan diri dengan “menjual” kepribadian yang unik atau riwayat hidup yang mengesankan dengan cara yang mudah, yakni dengan membeli suara. Belum lagi terkait ambang batas presiden yang masih menjadi kontroversi hingga kini, pelaksanaan pilkada, ambang batas suara DPR, dll.

Beredarnya draf RUU Pemilu terbaru menjadi pembicaraan hangat di ruang publik. Terutama terkait pelaksanaan Pilkada. Ada banyak argumen yang berkembang, jika dilaksanakan di 2022 serta 2023, daerah akan mendapatkan kepala daerah definitif yang sangat dibutuhkan di masa krisis seperti saat ini. Kemudian berkaca dari Pilpres dan Pileg 2019 yang dilakukan secara serentak, turut menguras energi dan terjadinya disorientasi pada pemilih. Selain itu, pemberlakuan secara serentak pada kenyataannya meningkatkan ongkos pemilu dibandingkan sebelum-sebelumnya. Menurut Indonesian Institute, alokasi anggaran pada Pemilu dan Pilpres 2019 sebesar Rp. 24,8 triliun, sementara untuk Pemilu dan Pilpres 2014 sebesar Rp. 24,1 triliun. Artinya justru anggaran pemilu meningkat sebesar 3%. Urgensi pembentukan RUU Pemilu ini akan menguji efektivitas sistem Pemilu yang ada sekarang ini. Mana yang lebih ideal?

Selain itu, RUU Pemilu perlu menjawab diperuntukkan kepada siapa sebenarnya aturan ini. Rakyat yang mewakilkan dirinya kepada setiap Anggota Legislatif (Aleg) terpilih atau suara partai yang bisa mengebiri keinginan Aleg personal yang jelas-jelas mewakili konstituennya. Akankah RUU ini benar-benar mewakili suara rakyat melalui wakilnya, atau justru wakil rakyat yang terlalu ‘menghamba’ kepada partai demi menghindari Pergantian Antar Waktu (PAW). Jika demikian, di mana asas keterwakilan dan aspirasi tersebut melalui wakilnya
Pada akhirnya, revisi RUU Pemilu perlu ditempatkan sebagai sarana untuk merespon catatan-catatan persoalan yang dihadapi pada pemilu sebelumnya, sekaligus semakin memperkokohkan tata kelola penyelenggaran pemilu yang demokratis sesuai dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke 26 kali ini akan mencoba membahas “RUU PEMILU, Kehendak (wakil) Rakyat?”

Narasumber
Hurriyah, Puskapol UI
Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-25: Utang RI: Antara Kebutuhan dan Kecerdasan

Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang mutlak dilakukan oleh suatu bangsa untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun proses tersebut diperlukan dukungan ketersediaan sumber daya ekonomi, baik sumberdaya alam; sumberdaya manusia; dan sumber daya modal, yang produktif. Terkadang persoalan yang terjadi pada negara dunia ketiga menurut Teori Harrod-Domar, menyatakan bahwa upaya menghadirkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang dipengaruhi oleh dua determinan, yaitu saving dan capital output ratio. Artinya, teori tersebut menyatakan bahwa negara-negara dunia ketiga mengalami kesulitan keluar dari permasalahan tersebut karena minimnya jumlah tabungan domestik mereka. Sehingga tugas pemerintah memastikan ketersediaan sumber daya modal, baik dalam bentuk direct investment, portfolio investment maupun utang luar negeri (Ravallion, Martin. 2015).

Berbicara soal utang, tantangan pemerintah adalah memastikan stabilitas makroekonomi terjaga. Namun apa jadinya apabila utang tidak dikelola dengan baik? Mari kita melihat sejarah beberapa negara yang dinyatakan gagal bayar. Kawasan EU memiliki tingkat utang pemerintah yang cukup tinggi. Pemerintahan di kawasan EU harus mengeluarkan dana cukup besar untuk menalangi perbankan dan lembaga keuangan agar tidak terjadinya kredit macet pada sistem kredit secara masif(Sari, Amanda Puspita. 2015).

Yunani merupakan negara maju pertama yang gagal membayar utang dan hanya hidup dari uang pinjaman Akibatnya selama lima tahun, yunani melakukan negosiasi dengan Komisi Eropa, Bank sentral Eropa, dan IMF terkait bantuan keuangan untuk mengatasi beban utang mereka. Namun tentunya lembaga bantuan tersebut memberikan syarat-syarat politik yang harus dipenuhi. Di sinilah letak permainan politik yang dapat mengganggu kedaulatan negara dalam menentukan nasibnya sendiri (Sari, Amanda Puspita. 2015).

Selain Yunani, beberapa negara di benua amerika pernah mengalami nasib serupa. Mexico pernah dideklarasikan gagal bayar setelah terjadinya Krisis Peso pada tahun 1994. Akibat devaluasi peso sebesar 15% terhadap dolar US menyebabkan investor asing dengan cepat menarik modal mereka. Pada saat yang bersamaan, pemerintah mexico terpaksa membeli dolar AS dengan Peso yang didevaluasi untuk membayar utang nasional. Negara tersebut akhirnya diselamatkan dengan mendapatkan pinjamanan sebesar $ 80 miliar USD dari beberapa negara (Kuepper,Justin.2020). Selanjutnya, Venezuela juga mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang. Pada akhir kuartal 2 tahun 2019, utang nasional venezuela telah mencapai 198,4% dari PDB. Angka-angka itu pun bahkan tidak termasuk hutang rumah tangga dan swasta. Apabila di totalkan, maka jumlahnya mencapai 221% dari PDB (Constable.Simon.2019).

Melihat historis Indonesia juga tidak terlepas dari persoalan utang dan pengelolaan fiskal. Sejak era Soekarno (Orde Lama), pemerintah RI telah berutang ke luar negeri. Namun, utang kala itu dibutuhkan untuk butuhkan operasional pemerintahan pasca perang. Pada masa itu, utang luar negeri pemerintah bersumber dari negara-negara Eropa Timur. Memburuknya perekonomian Indonesia pada masa itu membuat pemerintahaan Orde Lama tidak mampu membayar kewajiban atas pembayaran bunga dan pokok utang yang mencapai US$ 6,3 miliar, yang akhirnya diwariskan ke Pemerintahan Soeharto (Soelistianingsih. L,2020).

Di tahun Pandemi, Menurut Kementerian Keuangan mencatat sampai akhir desember 2020 total utang pemerintah bertambah menjadi sebesar Rp 6.074,56 triliun atau 38.68% terhadap PDB. Artinya terjadi pertumbuhan sebanyak Rp 1.295,28 triliun dalam kurun waktu satu tahun. Walaupun sesuai dengan aturan UU No. 17 tahun 2003 dimana batas rasio utang Indonesia maksimal 60%, tetapi pada prinsipnya jangan sampai besar pasak daripada tiang (Kompas.com.2021). Apabila diukur menggunakan pertimbangan debt to service ratio (dsr),yaitu beban pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri yang dibagi dengan jumlah penerimaan ekspor. Apabila menggunakan indikator tersebut, besaran ULN Indonesia masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan utang tersebut akan terus menumpuk beserta dengan bunganya. Saat ini DSR Indonesia mencapai 47%, angka tersebut jauh dari negara negara berkembang yang sepadan dan melebihi dari batas aman yang ditetapkan oleh IMF sebesar 25% (Wartaekonomi.co.id, 2021).

Terakhir, memasuki masa-masa pandemi Covid-19 seharusnya pemerintah melakukan pengelolaan keuangan secara efisien dan berhati-hati. Pemerintah harus lebih giat dalam memberikan informasi pemanfaatan utang negara. Dengan keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan yang baik, dapat menjaga kepercayaan investor dan diakui stabilitas makroekonomi kita. Pemerintah mampu melakukan inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan penerimaan negara, selain dengan berutang. Seperti melakukan ekstensifikasi dan diversifikasi pajak yang menyasar industri-industri yang tidak terdampak Covid-19, diantaranya industri digital, minuman manis, dll. Selain itu, pemerintah dapat melakukan alokasi dan efisiensi anggaran, khususnya pada lembaga-lembaga yang tidak dalam prioritas di masa Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke 25 kali ini akan mencoba membahas “Utang RI: Antara Kebutuhan dan Kecerdasan”

Narasumber
Anis Byarwati, Komisi XI FPKS DPR RI
Bhima Yudhistira, Ekonom INDEF
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-24: Kapolri: Antara Titipan dan Idaman


Demokrasi dan negara hukum merupakan dua konsepsi yang tidak dapat dipisahkan. Dalam berdemokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kedaulatan manusia, pada sisi lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang berkuasa dalam suatu negara bukanlah manusia semata, melainkan hukum. Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi menjamin masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali (Muntoha.2009).

Negara yang menyatakan bahwa dirinya adalah negara hukum harus memaknai yang namanya hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Inilah mengapa pentingnya supremasi konstitusi dalam negara hukum karena merupakan bentuk perwujudan dari kontrak sosial yang melindungi hak-hak setiap manusia. Hingga pada akhirnya, konstitusi dielaborasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara (Muntoha.2009). Oleh karena itu, memaknai supremasi hukum sesuai dengan anjuran Prof. Jimly Asshiddiqie, bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hukum diciptakan agar menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, dan bukan melindungi segelintir kecil orang yang berkuasa (Asshiddiqie,Jimly.2005).

Tentunya dalam negara hukum, tak akan bermakna apabila penegakkan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Pada praktek pelaksanaannya, aspek keadilan seringkali dilupakan oleh aparat penegakkan hukum. Nyatanya penegakkan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Selain itu, penegakkan hukum acap kali diterapkan dengan dalih untuk menciptakan ketertiban atas dasar status quo atau yang dikenal sebagai hukum represif (widyanti.2018).

Agar penegakan hukum sesuai dengan asas berkeadilan, tentu sejatinya aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lapas) harus memenuhi norma tertentu. Menurut E. Sumaryono, setidaknya ada tiga norma yang seharusnya melekat di dalam para penegak hukum, yakni: 1) kemanusiaan, norma kemanusiaan harus senantiasa dipenuhi agar memperlakukan manusia layaknya manusia 2) keadilan, keadilan termanifestasi kepada memberikan apa saja yang menjadi haknya 3) kejujuran, penegak hukum harus bersikap jujur dan menghindari dari perbuatan-perbuatan curang dalam mengungkap kebenaran suatu perkara (Arliman, L. 2020). Inilah bentuk ideal yang kita cita-citakan dari para penegak hukum.

Berbicara tentang aparatur penegak hukum, memasuki Januari 2021 merupakan periode berakhirnya masa bakti Jenderal Idham Azis sebagai aparat penegak hukum Kapolri. Beberapa spekulasi mewarnai ruang publik, nama-nama seperti Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi calon kuat sebagai pengganti Jenderal Idham Azis. Mengingat bahwa Kapolri merupakan posisi yang sangat strategis untuk menghadirkan hukum berkeadilan, tajam ke bawah dan tajam keatas. Tidak boleh lagi ada orang yang merasa tersisihkan dalam upaya penegakkan hukum. Untuk itu, melihat track record seorang calon Kapolri menjadi suatu hal yang penting melihat komitmen seorang calon menegakkan hukum berkeadilan, bukan melihat calon “titipan” atau kedekatan semata.
Melihat track record seorang Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beliau merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2019. Ia merupakan tokoh di balik penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah menjadi buron selama 11 tahun. Ia juga merupakan sosok dibalik penangkapan dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun dibalik itu semua, komitmen menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah Polri menjadi sangat berarti mengingat jumlahnya yang begitu banyak. Seperti misal, penangkapan kasus penyiraman Novel Baswedan yang hanya mengungkap aktor lapangan, bukan aktor sebenarnya. Selanjutnya, pembenahan mekanisme internal kepolisian yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM pada masa-masa aksi massa, hingga unlawful killing yang menyebabkan tewasnya empat dari enam laskar FPI.

Pemilihan Kapolri sebagai tokoh sentral penegak hukum idealnya bukan hanya melihat dari titipan ataupun kedekatan hubungan tertentu kepada Presiden. Selain memiliki rekam jejak dan prestasi, Kapolri harus mampu memperlihatkan komitmen menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM, penegakan hukum berkeadilan, dan jujur dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke 24 kali ini akan mencoba membahas Kapolri: Antara Idaman dan Titipan

Narasumber
M. Nasir Djamil, Komisi III Fraksi PKS DPR RI tahun 2020
Prof. Indria Samego, Peneliti Senior LIPI
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-23: Cara Mengelola Ormas: Belajar dari ‘Pembubaran’ FPI


Demokrasi merupakan suatu gagasan politik populer yang digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Setidaknya ada dua sudut pandang yang menjadi inti dari demokrasi. Teoritikus seperti Joseph Schumpeter dan Adam Przeworski melihat inti dari demokrasi adalah suatu manifestasi yang terefleksikan dalam proses pemilihan umum untuk menentukan nasib bernegara. Akan tetapi, teoritikus demokrasi yang kedua, Robert Dahl melihat bahwa “urat nadi” demokrasi bukan hanya terletak pada proses pemilihan umum, melainkan keberadaan partisipasi dan koreksi terhadap pemerintahan. Ia berpandangan bahwa proses penumbuhan tradisi atau budaya demokratis yang tertanam di alam bawah sadar itulah yang menjadi hakikat demokrasi. Walau tampak berbeda pandangan, para teoritikus demokrasi punya satu keselarasan yaitu mereka sama-sama menempatkan kedaulatan rakyat sebagai hal yang utama. Dengan demikian, sejatinya teori demokrasi modern tidak meninggalkan makna normatif demokrasi sejak zaman yunani kuno (Noor. F. 2016).

Diskursus mengenai demokrasi tidak akan pernah lepas dari lembaga organisasi masyarakat (ormas) sebagai pilar penopang demokrasi untuk mewujudkan masyarakat sipil yang kuat dan mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam kehidupan negara. Ormas yang didirikan secara sukarela oleh individu atau kelompok merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat yang merupakan inti dari berdemokrasi. Di Indonesia secara yuridis ormas diatur dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 menjamin untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, serta setiap orang berhak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Peran Ormas sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, dan melaksanakan aspirasi masyarakat, terutama pada bagian sosial politik yang kurang diperhatikan pemerintah. Ormas dapat berperan sebagai wahana penyalur aspirasi hak dan kewajiban negara dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi. Masyarakat dapat memberikan aspirasi kepada Ormas yang kemudian di advokasikan kepada lembaga politik atau pemerintah guna mencapai kesimbangan politik antara negara dan masyarakat (Herdiansah, A. G. 2016) .

Namun, mengingat kembali kegaduhan yang terjadi pada tahun 2017, mengenai munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, melalui Perppu ini pemerintah mempunyai kewenangan lebih untuk mengontrol ormas, yang dalam penerapannya mengabaikan proses hukum yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Proses hukum bahwa proses pembubaran ormas harus melalui putusan pengadilan dan dengan proses hukum tertentu. Namun, pasal yang mengatur jalannya supremasi hukum terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran kemudian dihapus oleh pemerintah melalui Perppu Ormas. Hal ini mengakibatkan pincangnya proses hukum karena memutuskan perkara terhadap ormas dilakukan secara sepihak, serta dapat menggerus kebebasan masyarakat untuk berserikat (Riandi,Bagus 2018)..

Akibat pincangnya proses hukum ormas tersebut, pada akhir tahun 2020, ruang publik hebohkan dengan penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang disampaikan oleh Menkopolhukam pada 30 Desember 2020. Prosedur penetapan pelarangan dilakukan secara sepihak, dan tidak selaranya mutan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan UU No. 17 Tahun 2013 karena telah dihapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran ormas melalui Perppu No 2 Tahun 2017. Kendati demikian, dalam prinsip negara hukum, bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hukum diciptakan agar menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, dan bukan melindungi segelintir kecil orang yang berkuasa.

Terlebih lagi Pengeluaran Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Aturan ini, memiliki poin yang problematis yang tertera pada poin 2d, berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet merupakan bagian hak konstitusional yang dijamin oleh ketentuan UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM. Dengan demikian maklumat Kapolri merupakan bagian dari tindakan represif, khususnya dalam ranah elektronik.

Belajar dari “Pembubaran FPI” banyak pelajaran yang negara perlu diperbaiki, mulai dari UU Ormas yang menjamin omas diadili melalui proses hukum yang sah dan tidak dihukum sepihak. Hingga, peran negara yang menjadi pembina ormas bukan membinasakan ormas, khususnya yang bersuara lantang ke pemerintah. Pemerintah harus menggunakan pendekatan humanis merangkul ormas untuk bersama-sama mencapai tujuan pembangunan negara. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-23 kali ini akan mencoba membahas Cara Mengelola Ormas: Belajar dari Pembubaran FPI.

Narasumber:
R. Siti Zuhro, Guru Besar dan Peneliti LIPI
Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-22: Vaksinasi dan Hak Kesehatan Rakyat


Dunia menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi besar yang diakibatkan oleh virus SARS-Cov-2 atau lebih dikenal sebagai Virus Corona. Krisis kali ini berbeda, karena penanganannya bergantung pada kerja-kerja ilmuwan di laboratorium. Berbeda dari krisis yang sebelumnya, terutama dalam hal ekonomi, kali ini bertumpuk-tumpuk analisis ekonom tidak ada artinya bila tidak dibarengi dengan kerja keras para ilmuwan kesehatan dalam menekan virus corona. Dan laju sebaran virus ini bergantung besar pada vaksin. Di tengah penanganan wabah yang kian tidak pasti, tanpa strategi yang jelas dan pilihan kebijakan yang tepat, vaksin dianggap jalan pintas untuk keluar dari masa pagebluk.

Wabah corona dengan jenis virus SARS-Cov-2 yang pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan Tiongkok, telah menjalar ke 222 negara di dunia dan telah merenggut jutaan korban jiwa. Sebagaimana diketahui bahwa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sejatinya bukanlah jenis virus baru, melainkan merupakan virus lama dan berhubungan erat dengan yang menyebabkan SARS dan MERS. Covid-19 telah bermutasi membentuk susunan genetik baru yang jauh lebih menular dan mematikan dibandingkan pendahulunya. Di Indonesia sendiri, kasus terinfeksi Covid-19 pertama kali diumumkan pada 2 maret 2020. Sejak itu, jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah dan serangan gelombang pertama pun hingga kini belum usai. Tercatat, menurut laporan harian dari Satgas Covid-19 per 30 desember 2020, jumlah total positif sebanyak 735,124 orang dan sebanyak 21,944 korban jiwa.

Peran dan Kesiapan Pemerintah menekan angka penyebaran virus Covid-19 dengan bentuk kebijakan kesehatan merupakan kunci utama menyelesaikan pandemi ini. Hal ini karena masyarakat berhak mengetahui informasi terkait sejauh mana langkah yang telah diambil pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Mengingat bahwa kesehatan masyarakat adalah hak asasi manusia, sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu peran negara harus selalu hadir untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, khususnya menghadapi pandemi Covid-19.

Menghadapi pandemi, Pemerintah seakan tidak sigap dan tidak menyangka bahwa penyebaran Covid-19 akan sampai kepada penduduk Indonesia. Di Awal tahun 2020, Pemerintah dinilai lambat merespon gentingnya Pandemi Covid-19, dibandingkan negara lain yang sudah dulu mengambil langkah tegas, seperti pembatasan penerbangan internasional, menutup fasilitas umum, mengisolasi wilayah, dan testing besar-besaran. Selain itu, ruang publik juga dihadapi miskoordinasi baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam legalitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta kewenangan penangan Covid-19, sangat berdampak pada akumulasi pelayanan kesehatan publik bagi masyarakat Indonesia.

Namun hingga di penghujung tahun 2020, setidaknya upaya Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak kebijakan sebagai upaya menekan laju pandemi, diantaranya adalah Merevisi batas maksimal defisit anggaran APBN dengan Perppu No. 1 tahun 2020, melakukan kebijakan burden sharing bersama dengan Bank Indonesia, hingga menyisihkan anggaran APBN 2020 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp695,2 triliun yang diprioritaskan untuk anggaran di bidang kesehatan dan pengadaan vaksin, perlindungan sosial, insentif dunia usaha, serta insentif-insentif lain kepada sektor yang terdampak pandemi Covid-19 (CNNIndonesia.com.2020).

Membahas mengenai langkah pengadaan Vaksin, menurut laporan dari Kontan.co.id, Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 35,1 triliun pada tahun 2020. Sementara pada tahun 2021, anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi sebesar Rp 60,5 triliun yang diperuntukan untuk pengadaan vaksin, serta sarana dan prasarana pendukung program vaksinasi nasional (Kontan.co.id,2020) Menurut rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dibutuhkan 60-70% populasi harus divaksinasi untuk herd immunity. Oleh karena itu, Pemerintah sedang berupaya mengadakan 426 juta dosis vaksin dengan 15% cadangan, untuk memvaksinasi sebanyak 181 juta penduduk Indonesia (Kompas.com,2020).

Menurut konferensi pers oleh Kementrian Kesehatan tentang penanganan Covid-19, setidaknya akan ada lima jenis vaksin yang akan digunakan yaitu Vaksin Sinovac yang sudah ada sebanyak 3 juta dosis dan akan hadir 120 juta dosis pada kuartal I/2021. Pemerintah juga sudah mengamankan 50 juta dosis Vaksin Novavax, 50 juta dosis Vaksin Vaksin AstraZeneca, serta merencanakan pembelian 54 juta dosis Vaksin COVAX/GAVI dan 50 juta dosis Vaksin Pfizer (kompas.id.2020) Namun untuk tetap menjaga keamanan masyarakat, vaksin yang hadir harus dilakukan uji klinis oleh lembaga riset dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) serta uji sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terakhir, hasil riset terkait efikasi dan efek samping dari vaksin harus dibuka ke publik apa adanya. Sehingga masyarakat Indonesia merasakan aman baik secara fisik maupun psikologis. Oleh Karena itu, Indonesia Leaders Talk disi ke-22 kali ini akan mencoba membahas Vaksinasi dan Hak Kesehatan Rakyat.


Narasumber:

Ede Surya Darmawan, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
Rakhmad Hidayat, Manajer RSUI
Netty Prasetiyani, Ketua Satgas Covid-19 FPKS DPR RI
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-21: 6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita



Dalam lika-liku pemikiran HAM, sejarah telah memperlihatkan perkembangan konsepsi HAM tidak terlepas dari suatu reaksi atas kekuasaan absolut yang merampas hak manusia lain. Sebagaimana kekuasaan absolut tersebut pernah dipegang oleh Raja John yang semena-mena kepada rakyatnya, sehingga lahirnya “Magna Carta” kesepakatan tertulis untuk membatasi kekuasaan absolut raja, serta mengakui hak-hak manusia lainnya. Selanjutnya Louis XIV, akibat penyalahgunaan kekuasaan dalam kondisi keuangan negara yang buruk, ia secara lantang menasbihkan“Letat’est Moi” (negara adalah saya) menyebabkan gejolak Revolusi Perancis di Abad ke-17. Revolusi tersebut berdampak langsung terhadap munculnya pengakuan atas hak-hak individu dan kolektif manusia yang tertuang pada “La Déclaration des droits de l’Homme et du Citoyen” (deklarasi hak asasi manusia dan warga negara).

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada dasarnya dikarenakan politik kekuasaan yang cenderung koruptif. Hal ini sangat dikhawatirkan karena menjauhkan fungsi dan peran negara mensejahterakan kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar itulah dilakukan pembatasan kekuasaan secara yuridis-normatis untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan represifitas (Kusniati. R.2011).

Atas dasar latar belakang tersebut, dalam Konstitusi negara Pasal 1 Ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, maka jaminan adanya perlindungan terhadap HAM bagi setiap warga negara, merupakan bentuk utama dari perwujudan prinsip demokrasi constitutional dan negara hukum
(the rule of law) yang sesungguhnya (Pratiwi, C. S. 2018).

Namun demikian, terlihat secara gamblang bahwa situasi pemenuhan dan perlindungan HAM saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Menurut CNN Indonesia ,Sejak Januari 2020 ruang publik kita diwarnai dengan kasus pelanggaran HAM berupa tindakan represif aparat penegak hukum kepada masyarakat sipil, pembatasan berpendapat di media massa dengan UU ITE, kekerasan yg menewaskan puluhan masyarakat Papua, hingga pernyataan dari Jaksa Agung yang melukai korban HAM Semanggi I dan II (cnn indonesia.2020).

Baru berlalu sepekan, ruang publik Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus baku tembak antara polisi dan FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 yang menewaskan enam Laskar FPI. Perdebatan kronologi kejadian menurut pelbagai versi, baik antara versi FPI dan versi Polisi, telah mengaburkan realitas yang benar-benar terjadi di tempat kejadian perkara. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) , menuntut kasus tersebut sebagai extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat Kepolisian (Tempo.co,2020).
Mengutip dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terdapat kejanggalan yang terjadi pada reka adegan oleh kepolisian. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyatakan bahwa terjadi tiga pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI. Menurutnya “Ke empat anggota FPI yang hidup digiring ke mobil tanpa diborgol, memasukkan keempat anggota FPI tersebut ke mobil yang berkapasitas delapan orang, dan melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata pada jarak dekat” (Putra. Nanda.2020)

Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan terus mengeruhkan realitas. Sehingga masyarakat perlu mendukung penelusuran tim Independen oleh Komnas HAM demi mengungkap tragedi ini secara terang dan terbuka apa yang terjadi sesuai fakta. Terakhir, #TragediKemanusiaanKM50 menjadi ajakan bagi seluruh pihak untuk sama-sama menjadikan hukum sebagai supremasi diatas siapapun, termasuk aparat penegak hukum. Kita berharap negara serius dengan penuntasan kasus kematian 6 Laskar FPI, karena ini menyangkut persoalan HAM dan penegakkan hukum di negara hukum. Bagi keluarga Korban semoga diberi kesabaran dan semangat juang untuk terus mencari keadilan. Oleh Karena itu, Indonesia Leaders Talk disi ke-21 kali ini akan mencoba membahas “6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita”.

Narasumber
Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS
Keluarga Korban
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-20: HRS dan Penegakan Hukum Berkeadilan


Konsep bangsa dan negara merupakan konsep riil yang memberikan pola bagi masyarakat sosial di dalamnya untuk menjalankan kehidupan bernegara. Negara memiliki kewajiban melindungi kebebasan yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan, prinsip hubungan tersebut yang kemudian dituangkan dalam tulisan Social Contract John Locke. Determinasi dari kewajiban tersebut dimanifestasi melalui peraturan atau norma yang harus dijunjung keberadaanya dan ditaati segala konsekuensinya. Keberadaan seperangkat aturan dan norma tersebut menjadi tanggungjawab bersama mempertahankan nilai-nilai moral dan etika yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi masyarakat, tujuannya adalah agar konsep kebebasan tidak serta merta dirampas oleh kebebasan orang lain, ataupun negara itu sendiri (Hayat, H. 2015).

Dalam pondasi negara hukum, ”Staatsgrundgesetz” atau aturan dasar negara yang termaktub di Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya warga negara maupun penyelenggara negara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Dari sinilah sumber negara hukum atau “rechtsstaat” di Indonesia berasa. Berbagai aturan hukum dibuat untuk ditaati dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan aparat penegak hukum sekalipun (polisi, hakim, jaksa, advokat) harus bersujud di bawah aturan norma yang berlaku (widayati. 2018).

Sistem hukum dalam negara hukum rechtsstaat sejatinya merupakan sistem hukum sipil atau civil law system. Sistem hukum ini yang terlahir dari era Roma yang terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar ke seluruh benua eropa, serta negara-negara bekas jajahan, termasuk Indonesia. Ciri khas dari mazhab sistem hukum sipil menganggap bahwa undang-undang merupakan satu-satunya sumber hukum utama, oleh karena itu dalam praktek peradilan, hakim bersifat pasif dan hanya berkewajiban untuk menerapkan undang-undang (widayati. 2018).

Konsep penegakkan hukum di negara hukum yang berciri khas civil law hanya dapat berjalan dengan optimal apabila memenuhi tiga unsur. Ketiga unsur tersebut merupakan gagasan yang ditulis oleh Gustav Radbruch, dalam bukunya yang berjudul dalam buku yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften” (Arliman, L.2020). Ketiga unsur penegakkan hukum tersebut harus terpenuhi, yakni kepastian hukum (rechtssicherheit), kebermanfaatan (zweckmässigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit). Ibarat sebuah tiang penyanggah dan atapnya, ketiadaan salah satu unsur penegakkan hukum akan mempengaruhi kokohnya penegakkan hukum. Namun pada praktek pelaksanaannya, aspek keadilan yang seringkali dilupakan oleh aparat penegakkan hukum. Nyatanya penegakkan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Selain itu, penegakkan hukum acap kali diterapkan dengan dalih untuk menciptakan ketertiban atas dasar status quo atau yang dikenal sebagai hukum represif.

Agar penegakan hukum sesuai dengan asas berkeadilan, tentu sejatinya aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lapas) harus memenuhi norma tertentu. Menurut E. Sumaryono, setidaknya ada tiga norma yang seharusnya melekat di dalam para penegak hukum, yakni: 1) kemanusiaan, norma kemanusiaan harus senantiasa dipenuhi agar memperlakukan manusia layaknya manusia 2) keadilan, keadilan termanifestasi kepada memberikan apa saja yang menjadi haknya 3)kejujuran, penegak hukum harus bersikap jujur dan menghindari dari perbuatan-perbuatan curang dalam mengungkap kebenaran suatu perkara (Arliman, L. 2020). Inilah bentuk ideal yang kita cita-citakan dari para penegak hukum. sehingga dengan demikian peranannya menjadi kunci dalam penegakkan hukum berkeadilan.

Baru-baru ini, Indonesia dihebohkan dengan kasus baku tembak antara polisi dan FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 yang menewaskan enam Laskar FPI. Perdebatan kronologi kejadian menurut pelbagai versi, baik antara versi FPI dan versi Polisi, telah mengaburkan realitas yang benar-benar terjadi di tempat kejadian perkara. Pembentukan tim pencari fakta independen terkadang menghadapi jalan buntu, menyebabkan kasus-kasus yang melibatkan penegak hukum atau angkatan bersenjata tidak pernah terungkap. Seperti contoh, kasus Pembunuhan Munir yang hingga saat ini tidak tercapai titik terang. Adapun kasus Novel Baswedan yang hingga 1192 hari telah berlalu belum menyentuh “mastermind” dibaliknya. Kita berharap negara serius dengan penuntasan kasus kematian 6 Laskar FPI karena ini menyangkut persoalan Hak Asasi Manusia dan penegakkan hukum di negara hukum. Oleh Karena itu, Indonesia Leaders Talk disi ke-20 kali ini akan mencoba membahas “HRS dan Penegakkan Hukum Berkeadilan”.

Narasumber
Prof. Suteki, Guru Besar FH Universitas Diponegoro
Sugito Atmo Pawiro, Ketua Bantuan Hukum FPI
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke- 19: Korupsi Lagi, Mungkinkah Memberantasnya


Meski telah disadari praktik korupsi merupakan “extraordinarycrime”,ancaman laten keberlangsungan pembangunan negeri ini, sayangnya upaya pemberantasan korupsi masih terjebak dalam labirin tak berujung. Betapa tidak, genderang perang terhadap korupsi telah ditabuh, namun semua institusi negara tidak ada yang mampu sepenuhnya menghindar dari isapan rayap penyalahgunaan kuasa ini yang bernama “korupsi”. Boleh jadi, sekalipun di luar nampak terlihat utuh, bukan tidak mungkin tiang-tiang telah keropos digigit oleh oknum-oknum koruptif. Oleh karena itu, mengingat bahayanya korupsi mengancam seluruh kehidupan negara, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya berasal dari suatu lembaga institusi negara melainkan internalisasi nilai anti-korupsi yang kokoh di dalam pejabat publik. Sejatinya, praktik korupsi dapat kita temukan jauh sebelum negara ini terbentuk.

Banyak cendekiawan terus menelusuri dan mencari jawaban atas korupsi yang telah mengakar sejak masyarakat tradisional pra-kolonial, hingga era reformasi. Di awal pra kolonial, Thomas Raffles (1817) dalam bukunya History of Jav, mengungkap bahwa dibawah feodalisme Kesultanan Jawa terdapat pola mengkorupsi upeti oleh pemerintahan setempat. Memasuki era Kolonial Hindia-Belanda, praktik korupsi dituding-tuding sebagai penyebab runtuhnya salah satu perusahaan multinasional terbesar kala itu, yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Menurut catatan Wertheim, pemberian gaji pegawai VOC yang minim mendorong internal pegawai VOC menjadi koruptif yang tak terkendali. Akibatnya, pada akhir abad ke-18, kesulitan finansial serta dinamika politik dunia, menyebabkan runtuhnya runtuhnya VOC ke tangan pemerintah kolonial di bawah Herman Willem Daendels (Abiansyah, Jorghi.2019).

Memasuki awal kemerdekaan, Indonesia tidak luput dari penyakit korupsi. Berakhirnya peperangan tahun 1945-an dan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan struktur politik demokrasi parlementer tidak bisa menjamin perilaku elit-elit baru menghindari praktik korupsi. Puncaknya pada tahun 1953-1955 pada masa kabinet Ali-Sastroamidjojo, Sebagian politisi membagikan lisensi impor atas dasar kepentingan pribadi dan kepentingan partai politik (Abiansyah, Jorghi.2019).

Memasuki era rezim Orde Baru Soeharto memiliki catatan buruk terkait dengan praktik korupsi. Soeharto memanfaatkan narasi “pembangunan” untuk mendistorsi praktik korupsi yang terjadi bersama para kroni-kroninya. Menggunakan kebijakan patronase dan klientelistik, Soeharto mampu menggandeng loyalitas bawahannya, dari pebisnis hingga Angkatan Bersenjata, sehingga ia mampu menciptakan sentralisasi kekuasaan. Bersama para teknokrat-teknokrat “berkley” Soeharto melakukan kebijakan semi-kapitalis yang melibatkan pihak swasta maupun asing sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sentralisasi dan kebijakan privatisasi disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan lingkaran kecil kroni kapitalis Soeharto (Indonesia-Investment.2017). Akibat praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) inilah yang pada akhirnya memicu gejolak sosial di tahun 1998, serta mendepak Soeharto dari tahta kepemimpinan.
Memasuki era formasi, menunjukan babak baru dalam struktur perpolitikan nasional diantaranya adalah terjadinya amandemen konstitusi UUD 1945, reformasi birokrasi, politik desentralisasi, dan demokratisasi. Perasaan traumatik pada praktik KKN yang terjadi pada periode sebelumnya, menyebabkan masyarakat menjunjung tinggi transparansi dan pengawalan yang ketat terhadap kegiatan pemerintahaan. Hal tersebut melahirkan Lembaga eksekutif-independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipercayai untuk menginvestigasi dan memberantas praktik korupsi baik swasta maupun pemerintah. Tidak ingin tertinggal, keinginan masyarakat sipil mengawal anggaran negara dan mencegah praktik korupsi melalui munculnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga merupakan determinasi yang kuat memberantas korupsi.

Namun sayangnya, pemberantasan korupsi menghadapi lika-liku perjalanan yang amat berat. Mulai dari Revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang “mematikan” peran KPK, hingga kasus korupsi yang belakangan ini menimpa 2 menteri Jokowi-Ma’ruf sekaligus. Pada RUU KPK terdapat beberapa poin dalam UU tersebut yang berpotensi mencederai indepensi KPK; mulai dari pembentukan dewan pengawas hingga sengkarut aturan penyadapan (kpk.go.id,2019). Di sisi lain, pencegahan korupsi nampaknya lagi-lagi tidak berhasil lantaran masyarakat dihebohkan dengan skandal korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, serta Menteri Sosial, Juliari Batubara. Dalam kurun waktu 2 pekan, KPK telah menetapkan kedua orang tersebut tersandung kasus korupsi pada kasus yang berbeda. Ini membuktikan bahwa kita sedang terjebak dalam labirin korupsi yang tak berujung. Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk edisi ke-19 kali ini akan mencoba membahas “Korupsi Lagi, Mungkinkah Memberantasnya?”

Narasumber
Giri Suprapdiono, Direktur Pelayanan dan Pendidikan KPK
Donal Fariz, Pegiat Anti Korupsi
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke- 18: Membedah Nilai Strategis Pilkada 2020


Let your plans be dark and as impenetrable as night, and when you move, fall like a thunderbolt.” – Sun Tzu

Indonesia merupakan salah satu negara penganut sistem politik demokrasi terbesar yang dalam penerapannya, menjunjung tinggi kedaulatan masyarakat untuk berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Menciptakan institusi politik yang demokratis, serta tidak ekstraktif sesuai dengan tesis Daron Acemoglu, terletak pada perwujudan kualitas pemilihan umumnya. Senada dengan Acemoglu, Joseph schumpeter dan Adam Przeworski melihat demokrasi hanya termanifestasi dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Oleh karena itu menegakkan demokrasi, artinya menegakkan sistem pemilihan umum yang sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi dan memperhatikan electoral law sebagai bagian yang tak terpisahkan dari semua electoral proses.

Memasuki bulan Desember 2020, kita tinggal menghitung hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang secara resmi akan diselenggarakan pada 9 desember. Penyelenggaraan kali ini akan memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak. Akan tetapi, untuk pertama kalinya dalam sejarah, pelaksanaan pemilihan umum diselenggarakan di tengah krisis kesehatan akibat menjalarnya Pandemi Covid-19. Hal tersebut menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sengkarut penyesuaian pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan tanpa menurunkan legitimasi dari pemilu itu sendiri.

Melihat dari strategi kontestasi Pilkada 2020, setiap pemilihan umum layak disandingkan sebagai suatu perang. Dengan demikian, sangat cocok apabila membahas strategi-strategi perang melalui buku “The Art of War”, sebuah buku karangan Sun Tzu, pertama kali diterbitkan pada tahun 2500 tahun lalu. Sun Tzu (545 SM-470 SM) merupakan Jendral Militer Kekaisaran Tiongkok kuno, serta ahli strategi perang yang telah melahirkan banyak tokoh filsuf dan peradaban besar di dunia. Buku The Art of War menjadi teks militer paling terkenal dan berpengaruh baik di kalangan dunia bagian timur, maupun barat.

Dari 13 bagian, terdapat taktik dan strategi jitu yang menurut kita perlu kita pertimbangkan dalam pengambilan gerakan. Sun Tzu menekankan bahwa “If you know the enemy and know yourself you need not fear the results of a hundred battles” Lewat kalimat masyhur tersebut, Sun Tzu memberikan pesan kepada para perancang strategi untuk tidak hanya memahami kapasitas dan kemampuan diri sendiri, melainkan juga lawan main kita. Oleh karenanya itu analisa rencana pertempuran musuh untuk memahami kelebihan maupun kekurangannya menjadi sangat penting untuk menentukan posisi dan arah gerak kedepannya.

Setelah mencari analisa dan strategi, Sun Tzu menggambarkan dalam situasi perang, setelah mengumpulkan prajurit dan menyatukan kekuatannya, ia harus menyelaraskan dan mengharmonisasikan elemen-elemen yang berbeda-beda, serta membangkitkan rasa persaudaraan dan solidaritas. Setelah itu, baru dia membuat suatu taktik manuver, merancang taktik dari pikiran seseorang jendral terdistribusi menjadi tindakan oleh para tentara, dan mengubah ketidakberuntungan menjadi keberhasilan. Selain itu, Sun Tzu bahwa pertarungan cerdas pada zamannya adalah ketika dia yang tidak hanya memenangi perang, tetapi melampaui kemenangan biasa, dia meraih kemenangan dengan damai dan tentram.

The Art of War karya Sun Tzu merupakan salah satu strategi jitu berperang yang hingga sekarang pun masih sangat relevan untuk menganalisis gerakan dalam kontestasi pemilihan umum, seperti Pilkada 2020. Para kandidat yang mencalonkan diri semestinya memiliki politik strategi dan taktik untuk mengantarkan mereka mendapatkan kursi kekuasaan. Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk edisi ke 18 kali ini akan mencoba membahas Membedah Nilai Strategi Pilkada 2020

Narasumber
Effendi Ghazali, Pengamat Politik
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat
Mardani Ali Sera (Politisi PKS)
Rocky Gerung (Guru/Pengamat)
Buya Mahyeldi (Calon Gubernur Sumatera Barat)
Akhyar Nasution (Calon Walikota Medan)
Mohamad Idris (Calon Walikota Depok)
A Mufti Salim (Calon Walikota Metro)
Hendri Susanto (Calon Bupati Sijunjung)

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-17: PKS: Tantangan dan Peluang ke Depan


Istilah demokrasi pada beberapa waktu terakhir, kian populer kembali baik di tingkat wacana maupun aras gerakan sosial politik. Ini merupakan suatu “exercise” yang baik mengingat perjuangan membangun sistem demokrasi di Indonesia membutuhkan biaya yang sangat mahal, bahkan melalui pertumpahan darah. Sebagai suatu metode politik, demokrasi sejatinya merupakan pendekatan yang radikal “one man, one vote”, dimana warga negara diberi kesempatan untuk memilih pemimpin-pemimpin politik. Sehingga dengan kata lain, demokrasi merupakan suatu proses penataan kelembagaan untuk sampai pada keputusan politik, dimana individu merah kekuasaan untuk mengambil keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam meraih suara. (Nugroho, Heru.2012).

Dari sisi ideologis, konsep liberalisasi yang melekat pada tubuh demokrasi, mesti diartikan sebagai kedudukan masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Artinya, dalam proses berdemokrasi, peran aturan hukum merupakan suatu hal yang sakral untuk menjamin tidak adanya penindasan kepada kelompok minoritas, serta menghindari upaya pembatasan ruang gerak masyarakat dalam berdemokrasi (Nugroho, Heru.2012) Ini merupakan bagian yang lebih jauh dari proses demokrasi elektoral. Robert A. Dahl menyatakan bahwa proses penumbuhan tradisi atau budaya demokratis yang tertanam di alam bawah sadar itulah yang menjadi hakikat demokrasi (Noor,F.2016).

Diskursus mengenai demokrasi tidak akan lepas dari peranan partai politik sebagai pilar utama pranata sistem politik. Seiring dengan bertambahnya populasi masyarakat, demokrasi langsung bertransformasi menjadi konsep demokrasi perwakilan. Transformasi inilah yang membentuk hubungan erat partai politik dengan sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran sebagai perantara dan penerjemah kepentingan masyarakat madani pada spektrum perpolitikan nasional. Idealnya, setelah mengagregasikan kepentingan masyarakat, partai politik memperjuangkannya menjadi suatu rancangan peraturan perundang-undangan bagi rakyat (Mayer, Thomas 2008).

Runtuhnya rezim Orde Baru telah membuka kesempatan bagi semua kekuatan politik untuk tampil ke permukaan. Akibatnya, terjadi suatu ledakan partai-partai baru berkompetisi di perpolitikan nasional. Melihat peta partai politik Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu partai berbasis islam dan partai yang berorientasi “catch all”. Secara platform ideologis dan arah kebijakan kedua klasifikasi tersebut sangat berbeda. Partai Islam walaupun tidak secara eksplisit menyebut islam sebagai ideologis, tetapi basis konstituennya berasal dari organisasi-organisasi islam. Sedangkan partai yang berorientasi “catch all” tidak terpaku pada suatu ideologis tertentu, melainkan berupaya memaksimalkan suara dengan menarik berbagai macam kepentingan (Muhtadi.B.2020) jenis partai politik kedua lebih cenderung nonideologis, tetapi lebih bergantung pada daya tarik tokoh-tokoh nasional dengan kebijakan-kebijakan yang populis.

Dinamika politik pasca Orde Baru juga secara langsung berpengaruh pada gerakan islam politik yang ditumpu oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berdiri pada bulan Juli 1998 dengan nama awal Partai Keadilan (PK), Partai Keadilan berdiri untuk menyebarkan dan mengkaji islam melalui jalur konstitusional. Walaupun di awal Pemilihan Umum tahun 1999 Partai Keadilan mengalami kesulitan menembus parliamentary threshold
, menyebabkan terjadinya reorganisasi besar-besaran arah gerak partai yang salah satunya perubahan nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Organisasi tersebut ternyata memberikan dampak elektoral yang sangat signifikan. Dibawah kepemimpinan Hidayat Nur Wahid, terjadinya pergeseran orientasi dari basis massa mahasiswa yang cenderung eksklusif dan memperluas sayapnya ke massa mengambambang partai-partai islam lainnya. Alhasil, PKS mendulang suara yang lebih banyak dan meloloskannya mendapatkan kursi di parlemen (Aminuddin, M.F .2010).

Hingga kini pasca pemilihan umum 2019, kedudukan PKS dalam perpolitikan nasional menjadi sangat penting ketika sudah secara tegas menjadi partai oposisi. Posisi oposisi menjadi sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang baik. menghidupkan kelompok oposisi sama saja menjaga marwah demokrasi dari monopoli kekuasaan pemerintah. Hadirnya kelompok oposisi sebagai pengawas dapat menjaga tujuan pemerintah dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan aspirasi rakyat (Noor. F. 2016)

Apakah sistem kepartaian di Indonesia sudah ideal? sebuah laporan dari Centre Strategic and International Studies (CSIS) mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, partai politik mengalami kendala membangun demokratisasi dan kompetisi internal yang terlembaga. Masalah-masalah yang dihadapi partai politik meliputi; konflik internal partai, buruknya suksesi partai politik secara berkala, serta minimnya pendanaan yang tetap di tengah tingginya pembiayaan politik dalam pemilu (Fernandes, Arya. 2020). Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-17 kali ini akan mencoba membahas “PKS: Tantangan dan Peluang Kedepan”.

Narasumber
Burhanudin Muhtadi, Pengamat Politik
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-16: Milenial dan Semangat Kerelawanan


Sapiens can cooperate in extremely flexible ways with countless number of strangers, That’s why sapiens rule the world” – Yuval Noah Harari on Sapiens

Konsep kerelawanan belakangan ini mulai menarik untuk dibahas karena saat ini kita sedang bersama-sama menghadapi satu musuh “tak terlihat” , yaitu Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Secara cepat virus yang mematikan ini telah menjalar ke seluruh pelosok negeri dan telah merenggut ribuan korban jiwa. Para tenaga medis dan relawan berusaha dengan maksimal mungkin menolong pasien tanpa mengenal lelah dan waktu. Mereka mencurahkan seluruh waktu dan tenaganya demi menyelamatkan jutaan nyawa umat manusia.

Dalam ilmu sosial, fenomena perilaku kerelawanan atau membantu orang membutuhkan bersumber pada sifat altruistik yang terpatri dalam dirinya. Lawrence A. Bloom mendefinisikan altruisme sebagai “sikap dan dorongan dalam diri manusia untuk melakukan suatu tindakan yang mendatangkan keuntungan atau kebaikan bagi orang lain” mengapa manusia bersikap altruis? Mengapa manusia rela membahayakan dirinya demi orang lain? Seorang filsuf berkebangsaan Australia, Peter Singer mencoba untuk menjawab pertanyaan seputar dasar dari sifat altruistik yang terpatri di dalam jiwa manusia (Jena, Yeremias. 2018)

Menurut Singer, perilaku manusia menolong orang lain, bahkan rela mengorbankan dirinya memang berasal dari dorongan altruistik dalam diri manusia. Ia kemudian mensinyalir bahwa pada level primordial pun manusia membutuhkan aturan atau prinsip etis tertentu, termasuk kesepakatan untuk tidak saling melukai satu sama lain. Prinsip ini yang menandai bahwa perilaku tolong menolong semata-mata demi kebaikan orang yang ditolong didorong oleh tingkah laku etis manusia dan sifat altruistik, bahkan hingga pada level primordial sekalipun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perilaku altruistik bersifat alamiah dan bukan sesuatu yang dipaksakan dari luar (Jena, Yeremias. 2018).

Lebih lanjut, Peter Singer menegasikan pandangan etika filsafat yang menetapkan hakikat manusia sebagai makhluk egoistis, yang hanya mementingkan untuk bertahan hidupnya atau survival of the fittest. Peter Singer menantang filsuf-filsuf besar seperti J.J Rousseau dan Thomas Hobbes yang secara eksplisit memandang bahwa manusia adalah makhluk yang hanya mementingkan diri sendiri. Argumentasi Peter Singer menitikberatkan adanya kekeliruan cara pandang Thomas Hobbes terhadap moralitas yang mengatur kehidupan, bukan bagian alamiah manusia. Bagi Hobbes, kondisi alamiah manusia meletakkan manusia sebagai aktor persaingan melawan manusia lain. Sehingga dibutuhkan negara menjadi otoritas terakhir yang menciptakan keteraturan, memaksakan norma-norma, demi mengakhiri persaingan antar manusia. Akan tetapi, pemikiran tersebut tidak mampu menjawab mengapa manusia mampu bekerja sama dan saling percaya dalam periode yang lama? Oleh karena itu, Peter Singer tetap konsisten bahwa secara alamiah “manusia adalah altruis, bukan egois” (Jena, Yeremias. 2018).

Setelah kita melihat bahwa sifat altruistik merupakan sifat alamiah manusia. Teori tersebut sangat cocok menggambarkan kondisi kerelawanan, khususnya kelompok pemuda membantu masyarakat yang terkena imbas COVID-19. Menurut beberapa platform donasi atau crowdfunding, selama pandemi COVID-19 berlangsung, tercatat terjadi peningkatan dalam trafik. Donasi digital pada platform LinkAja meningkat dua kali lipat. Bahkan, platform Kitabisa.com terdapat kenaikan frekuensi donasi hingga empat kali lipat sejak Maret 2020 (Bisnis.com. 2020) Dengan tren kenaikan tersebut, menandakan tingginya antusiasme masyarakat untuk saling membantu orang-orang lain yang terdampak. Kemudian munculnya Kurir Kebaikan yang bermula dari inisiatif teman-teman influencer yang sudah dan akan melakukan aksi sosial untuk melawan Covid-19. Tim ini kemudian berlanjut merencanakan apa saja yang bisa dikolaborasikan. Kapasitas, jejaring, sumber daya, dan kelebihan satu sama lain akan saling bertautan dan jadi gelombang kebaikan yang besar.

Di masa pandemi seperti ini, peran generasi milenial sangat dibutuhkan untuk menghasilkan ide-ide segar yang out of the box. Dengan semakin canggihnya teknologi dan internet, Generasi Milenial lebih mudah untuk menyebarluaskan suatu isu menjadi keresahan bersama. Dengan demikian, generasi muda dapat menuangkan semangat solidaritas dan altruisme untuk mengatasi keresahan kolektif tersebut. Sebaik-baik manusia adalah mereka yang menancapkan banyak manfaat untuk sekitarnya. Dalam situasi darurat ini, beragam pilihan kemudian muncul, #DirumahAja sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah atau melakukan aksi sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-16 kali ini akan mencoba membahas “Milenial dan Semangat Kerelawanan”

Narasumber
Dokter Tirta Hudhi, Relawan Penanggulangan COVID-19
Mustafa MY Tiba, Ketua MRI Nasional
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-15: Kepulangan HRS: Penguatan Demokrasi vs Keriuhan Publik


“Democracy is as much about opposition to the arbitrary exercise of power as it is about collective self-government” – Ian Shapiro (1996)

Demokrasi merupakan suatu gagasan politik populer yang digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Setidaknya ada dua sudut pandang yang menjadi inti dari demokrasi. Teoritikus seperti Joseph Schumpeter dan Adam Przeworski melihat inti dari demokrasi adalah suatu manifestasi yang terefleksikan dalam proses pemilihan umum untuk menentukan nasib bernegara. Akan tetapi, teoritikus demokrasi yang kedua, Robert Dahl melihat bahwa “urat nadi” demokrasi bukan hanya terletak pada proses pemilihan umum, melainkan keberadaan partisipasi dan koreksi terhadap pemerintahan. Ia berpandangan bahwa proses penumbuhan tradisi atau budaya demokratis yang tertanam di alam bawah sadar itulah yang menjadi hakikat demokrasi. Walau tampak berbeda pandangan, para teoritikus demokrasi punya satu keselarasan yaitu mereka sama-sama menempatkan kedaulatan rakyat sebagai hal yang utama. Dengan demikian, sejatinya teori demokrasi modern tidak meninggalkan makna normatif demokrasi sejak zaman yunani kuno (Noor. F. 2016)

Selain kedaulatan rakyat, makna demokrasi selanjutnya adalah pelaksanaan kekuasaan negara harus terbagi & terbatas dalam beberapa bidang kekuasaan. Wewenang kekuasaan negara tidak boleh tertumpu hanya pada satu orang/instansi/golongan/partai, karena akan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Merujuk pada suatu adagium yang dicetuskan oleh Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” pada hakikatnya manusia memiliki sifat egoistis yang terpatri dalam jiwa manusia dan memiliki kecenderungan memikirkan diri sendiri atau kelompoknya saja di bandingkan dengan kepentingan bersama (Sharma,2004).
Berdasarkan dua prinsip demokrasi diatas yaitu, kedaulatan rakyat dan amanah menjaga terhindarnya abuse of power, dalam demokrasi sejatinya kelahiran kelompok oposisi adalah suatu yang tak terhindarkan. Keberadaan kelompok oposisi merupakan manifestasi dari kedaulatan masyarakat untuk memiliki perbedaan sikap dan pandangan. Mereka yang berdaulat akan merespon dan mengkritik atas kebijakan-kebijakan pemerintah agar dapat sesuai dengan kepentingan mereka. Disisi lain, eksistensi kelompok oposisi merupakan akar dari konsep check and balances. Hadirnya kelompok oposisi memberikan alternatif kebijakan yang dapat menciptakan tatanan politik yang saling mengawasi dan mengimbangi (Noor. F. 2016)

Melihat sejarah sejenak, ketiadaan kelompok oposisi menimbulkan dampak-dampak membahayakan eksistensi demokrasi itu sendiri. Tahun 1939-1945, ketiadaan kelompok penyeimbang menyebabkan pemerintahan fasisme yang dipimpin oleh Partai Nazi Jerman, memunculkan sebuah Leviathan yang tidak terkontrol dan dapat melakukan apapun yang mereka kehendaki. Hasilnya adalah kekacauan yang mencetusnya Perang Dunia II dan jutaan korban yang berjatuhan. Oleh karena itu, menghidupkan kelompok oposisi sama saja menjaga marwah demokrasi dari monopoli kekuasaan pemerintah. Hadirnya kelompok oposisi sebagai pengawas dapat menjaga tujuan pemerintah dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan aspirasi rakyat (Noor. F. 2016)

Minggu-minggu ini, ruang publik kembali diwarnai oleh isu seputar kepulangan seorang tokoh oposisi ulung, Habib Rizieq Shihab. Beragam komentar dan pandangan turut mengiringi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Bagi para pendukungnya, kepulangan Habib Rizieq Shihab merupakan energi baru yang dapat membangkitkan gairah umat Islam di tanah Air. Menurut pengamat politik, kepulangan Habib Rizieq Shihab dapat menjadi harapan yang akan mengisi kekosongan islamic religious leader bagi kalangan muslim di tengah problematika nasional saat ini. Kesuksesan beliau menyatukan umat muslim tidak terlepas dari peristiwa Aksi 411 dan Aksi 212, sehingga membuat Presiden kala itu harus ikut bereaksi. Akankah kepulangan Habib Rizieq Shihab dapat mengubah peta politik Indonesia? Akankan kepulangannya dapat memperkuat kelompok oposisi? Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-15 kali ini akan mencoba membahas “Kepulangan HRS: Penguatan Demokrasi vs Keriuhan Publik”

Narasumber
Budi Kurniawan, Peneliti Indonesia Presidential Studies, Alumni ANU
Hendri Satrio, Pakar Komunikasi Politik
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-14: Milenial dan Pahlawan Kita


Sepanjang sejarah pendirian negeri ini, kepeloporan pemuda sebagai lokomotif pergerakan selalu menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rekam jejak sejarah menunjukkan peran pemuda menghiasi peristiwa-peristiwa penting di Negeri Ini. Tahun 1908, Organisasi Budi Utomo didirikan oleh sekelompok pemuda yang sadar bahwa penjajahan di Tanah Air harus dihentikan. Atas dasar itulah sekelompok pemuda tersebut memberikan penuansaan pendidikan politik, menghidupkan nasionalisme dikalangan masyarakat. Tahun 1928, pemuda-pemudi di seluruh penjuru negeri, bersatu mengumandangkan Sumpah Pemuda yang dimanifestasikan sebagai kesadaran kebersatuan melawan penjajahan kolonial.

Beranjak ke tahun 1945, lagi-lagi kelompok pemuda dari perkumpulan “Menteng 31” menunjukan inisiatifnya untuk menculik Soekarno & Hatta lalu membawanya ke Rengasdengklok untuk mempercepat kemerdekaan Republik Indonesia. Peristiwa Penculikan Rengasdengklok menjadi tanda semangat kehidupan baru berbangsa dan bernegara. Karena sehari setelah peristiwa tersebut, Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Tidak kalah penting, kiprah pemuda dalam peristiwa Reformasi 1998 dimana negara kala itu dipimpin oleh pemerintahan otoritarianisme Soeharto. Rentetan-rentetan kejadian yang menimpa di akhir masa Orde Baru seperti gejolak ekonomi, penangkapan aktivis, praktik korupsi, dan pembredelan media massa menjadi catatan kelam di akhir masa Kepresidenan Soeharto. Rentetan kejadian tersebut menyalakan gejolak konflik sosial diantara masyarakat. Pemuda dengan warna-warni jaket almamaternya menyerbu dan menduduki gedung DPR dan MPR RI, merupakan sebuah simbol keberhasilan menggulingkan Pemerintahan Soeharto turun dari jabatannya.

Romantisme jasa para Pemuda Indonesia mengukir peristiwa-peristiwa penting negeri ini memang menarik untuk selalu diingat. Tetapi, waktu terus bergerak maju dan generasi baru yang disebut sebagai “generasi milenial” berancang-ancang untuk menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Anies Baswedan dalam pidatonya pernah mengatakan “Anak muda bicara masa depan, Orang tua bicara masa lalu”. Oleh karena itu pertanyaan bagi generasi milenial, bagaimana kita mempersiapkan masa depan kita? Apa saja yang kita telah buat?
Di era modern saat ini, generasi milenial dihadapi oleh tantangan kecakapan penggunaan teknologi yang kian canggih dari hari ke hari. Hampir segala yang kita lakukan berkaitan erat dengan proses digitalisasi dan otomasi. Keadaan ini dapat dimanfaatkan dengan optimal apabila para pemuda mampu menggunakannya untuk menghasilkan ide-ide segar yang out of the box. Berbicara tentang kecakapan, ada hubungan erat penguasaan teknologi dengan pada pendidikan yang bermutu. Disinilah letak permasalahan yang dihadapi generasi milenial saat ini.

Membangun sumber daya manusia yang memiliki daya saing global dibutuhkan institusi pendidikan yang mempersiapkan pemuda menghadapi masa depan. Para pendidik harus bisa meninggalkan pola pembelajaran kuno diganti dengan sistem pembelajaran interaktif dan kekinian. Institusi pendidikan harus mampu menginternalisasi nilai-nilai problem solving, kreativitas, leadership, kolaborasi, dan lain-lain. Dengan dibekali kemampuan tersebut, pemuda memiliki pondasi karakter yang mudah beradaptasi dan terbuka akibat perubahan zaman. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke-14 kali ini akan mencoba membahas Milenial dan Pahlawan Kita.

Narasumber
Gamal Albinsaid, Tokoh Muda Nasional
Muhammad Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-13: BUMN: Antara Aset dan ATM Penguasa


Menjelajah ke pelosok kota Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Limapuluh Kota, kita akan menemukan tradisi transaksi jual beli sapi khas Masyarakat Payakumbuh yang tidak dapat ditemukan di tempat lain. Masyarakat Payakumbuh merupakan masyarakat yang sangat menjunjung tradisi adat. Mengingat sapi adalah hewan yang penting, perlakuan jual beli sapi pun menggunakan tradisi adat setempat yang sangat unik. Praktek dagang jual beli sapi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tempat rahasia dengan tidak menggunakan bahasa verbal. Proses tawar menawar antara pembeli dan penjual dilakukan dengan berpegangan kedua tangan yang ditutupi dengan selembar kain sarung. Dengan isyarat-isyarat dan remasan jari-jemari itulah pembeli dan penjual dapat meminta penurunan atau penambahan harga yang dilakukan secara tertutup dan rahasia.

Budaya dagang sapi masyarakat Payakumbuh sesungguhnya merupakan budaya yang beretika tinggi. Budaya tersebut bertujuan menghindari perselisihan antar warga dan menghormati para pedagang lain. Akan tetapi menjelang datangnya pertarungan politik memperebutkan tahta kekuasaan, istilah “dagang sapi” berubah negatif akibat ulah para politisi-politisi kawakan. Istilah “politik dagang sapi” diselaraskan sebagai upaya “bagi-bagi kursi” kekuasaan kepada para relawan yang dilakukan secara diam-diam. Sontak di hari itu, berbagai macam kelompok menghampiri pemenang, baik relawan maupun penantang seolah-olah tak mau rugi, meminta kursi untuk menjadi pejabat tinggi.

Walaupun Pemilu telah usai 1 tahun lalu, ruang publik kembali diramaikan dengan bongkar pasang kursi pejabat BUMN untuk tim relawan pemenangan Jokowi-Ma’ruf . Inilah potret sistem pemerintahan dan pengelolaan BUMN kita. Hingga akhir 2018, Institusi plat merah tersebut memiliki catatan total aset mencapai Rp. 8117,6 triliun yang terdiri dari 113 perusahaan BUMN. Tentu untuk mengelola aset sebesar itu, pengangkatan dewan direksi dan komisaris BUMN harus berdasarkan pertimbangan meritokrasi. Tidak hanya pintar, pejabat tinggi BUMN harus profesional, berintegritas dan berdedikasi melayani untuk kepentingan negara. BUMN harus dijauhi dari para pemburu rente dan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu.

Sederet Persoalan menghampiri BUMN sepanjang tahun 2018, daftar nama-nama perusahaan plat merah yang mengalami kerugian seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Krakatau Steel, PT PAL Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, dll, kerap menggunakan jalan pintas dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperbaiki keuangan BUMN yang merugi. Menurut Ekonom Indef Caesar Abra, sejak tahun 2015 hingga 2018, PMN kepada BUMN sudah mencapai 130,3 triliun. Hal tersebut tidak semerta menunjukan kinerja positif perusahaan BUMN yang mengalami tren penurunan pendapatan dalam tiga tahun terakhir (Tempo.co.2019)

Memasuki tahun 2020, kasus perusahaan pelat merah PT Jiwasraya akhirnya terkuak. Ada skandal korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang telah merugikan negara. Terlebih cara penyelesaian kasus ini juga amat disayangkan, seperti pemberian PMN sebesar Rp 20 Triliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero) yang dilakukan melalui APBN 2021. Tidak sepantasnya negara bertanggung jawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut. Walaupun pada akhirnya suntikan PNM dapat menyelesaikan masalah, tetapi lagi-lagi tidak menyelesaikan akar permasalahan BUMN yaitu persoalan tata Kelola yang tidak Good Corporate Governance.

Sebagai akhir kata, sebagian besar masyarakat Indonesia tentu ingin negara memainkan peran kunci dalam melaksanakan amanat konstitusi pasal 33 ayat (2) yang berbunyi “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Atas dasar itulah BUMN sebagai tonggak utama produksi strategis harus mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu caranya dengan mereformasi sistem tata kelola BUMN yang jauh dari politik transaksional dan mengedepankan sistem meritokrasi dengan pemilihan pimpinan yang terbuka dan akuntabel. Indonesia Leaders Talk (ILT) edisi ke 13 kali ini akan membahas sengkarut permasalahan BUMN dengan tema “BUMN: Antara Aset atau ATM Penguasa?”

Narasumber
Enny Sri Hartati, Direktur INDEF
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke- 12: Omnibus Law dan Lonceng Kematian Demokrasi



Melihat situasi politik saat ini, sangatlah cocok apabila kita rujuk ke buku karya dua Profesor Pemerintahan di Universitas Harvard, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt. Mereka menerbitkan buku yang berjudul “Bagaimana Demokrasi Mati”. Premis utama dari buku tersebut mengatakan bahwa demokrasi tidak lagi mati dengan “keras atau melalui kudeta yang menjatuhkan pemerintahan terpilih. Tetapi lebih sering demokrasi mati secara perlahan-lahan. Pemimpin-pemimpin boleh terpilih secara demokratis. Tetapi secara tak sadar, terjadi erosi institusi politik yang perlahan tapi pasti membunuh prinsip-prinsip demokrasi.

Memasuki masa-masa maturitas dari sistem demokrasi yang kita anut saat ini, ada banyak pelajaran-pelajaran historis sepanjang abad ke-20 dan ke-21. Levitsky dan Ziblat (2018) dalam analisisnya mengatakan bahwa signal utama yang menandakan sistem demokrasi sekarat adalah terpilihnya pemimpin-pemimpin otoriter. Hitler, Mussolini, dan Hugo Chavez merupakan tiga tokoh otoriter yang menjadi pengamatan karena mereka secara historis mendorong kekerasan, membatasi kebebasan pers, membredel pers, menawan lawan politik, hingga penolakan aturan main demokrasi.

Hasil pengamatan tersebut, Levitsky dan Ziblat (2018) membentuk suatu indikator kunci perilaku otoriter yang dapat menjadi benchmark bagi para pemimpin-pemimpin modern saat ini. Walaupun dalam konteks pemilihan pemimpin tersebut dilakukan secara demokratis, tetapi berjalannya waktu watak seorang pemimpin dapat berubah berdasarkan lingkungan politik di sekelilingnya. Empat Indikator tersebut antara lain yaitu: menolak atau menunjukan komitmen lemah pada aturan main demokrasi, menyangkal legitimasi lawan, toleransi atau dorongan atas kekerasan, dan kesediaan membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk media.
Apabila satu dari keempat syarat saja sudah dipenuhi oleh seorang pemimpin, maka hal tersebut sudah merupakan signal-signal yang membahayakan eksistensi demokrasi suatu negara. Lantas menjadi pertanyaan apakah saat ini Indonesia mengalami gejala dini otoritarianisme saat ini ?

Demokrasi modern tidak hanya dimanifestasikan dalam bentuk partisipasi dalam memilih wakil rakyat, tetapi juga perlu ada partisipasi deliberatif dalam pembentukan keputusan dan produk hukum. Partisipasi publik sangat diperlukan mengingat watak dasar pembentuk undang-undang, DPR, dan Presiden sebagai lembaga politik. Pada titik inilah pembuatan UU harus memenuhi standar akuntabilitas demokratis melalui prosedur pembentukan yang terinstitusionalisasi dan melibatkan partisipasi publik. Kepentingan yang bertarung perlu dibuka agar UU tidak jadi instrumen kekerasan simbolik berupa kebohongan dan manipulasi.

Setidaknya ada beberapa pelanggaran pada saat pembentukan UU yang tidak demokratis, seperti melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena menghilangkan peran pemilik kekuasaan tertinggi dalam pembentukan produk hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan negara dan menentukan nasib warga negara. Selain itu, juga mengingkari eksistensi pembentukan UU sendiri, DPR dan pemerintah, sebagai institusi demokrasi yang harus selalu mendengar, memperhatikan, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. Hal ini setidaknya berlaku pada perumusan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Narasumber
Faisal Basri, Ekonom Senior Universitas Indonesia
Firman Noor, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-11: Omnibus Law: Cacat Norma dan Rasa Berkeadilan


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 5 Oktober 2020. Produk hukum ini tergolong cepat disahkan. UU Omnibus Law masuk pembahasan Paripurna DPR RI pertama kali pada 2 April 2020. UU ini disebut sebagai Omnibus Law karena menggabungkan sekaligus mengubah alur kerja banyak UU yang sudah dibuat sebelumnya. UU terbilang cukup ‘tebal’ dan rumit. Pada versi terakhir, UU ini memuat sekitar 812 halaman dan 11 klaster pengaturan.

Sejak awal pembuatannya, gagasan UU Omnibus Law atau yang kini dikenal sebagai undang-undang sapu jagat telah mengalami kecacatan secara konsep dan formil, hal ini terjadi karena terdapat pergesekan antar peraturan perundang-undangan, mengingat konsep Omnibus Law yang hanya mengambil beberapa pasal saja dari UU yang telah ada. Kemudian dikatakan cacat secara konsep karena terdapatnya kesalahpahaman dan munculnya anggapan bahwa UU Omnibus Law memiliki kekuatan terhadap UU lain, padahal seharusnya posisi UU di Indonesia memiliki posisi yang sama kuat.

UU Omnibus Law juga dapat dikatakan cacat secara prosedur, dimana proses perumusan dilakukan secara tidak transparan dan tertutup dari publik, kemudian draf RUU Omnibus Law yang kini telah disahkan juga tidak disosialisasikan secara baik pada masyarakat hingga membuat terbatasnya masukan dari publik. Hal ini tentu telah melanggar pasal 89 Jo. 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses RUU kepada masyarakat. Selain itu, UU Omnibus Law juga memiliki kecacatan substansi pada peraturannya seperti masih banyaknya pasal yang bermasalah di dalamnya, masih terdapat pasal-pasal yang memunculkan kembali aturan yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa desain kebijakan UU Omnibus Law yang telah menyederhanakan regulasi secara tumpang tindih di sektor ekonomi dan investasi, dibuat semata-mata untuk menghasilkan kemudahan di masyarakat karena akan mendatangkan banyak investor dan sejalan dengan terciptanya lapangan pekerjaan. Padahal berdasarkan data realisasi investasi di Indonesia telah mengindikasikan bahwa akar masalah pengangguran di Indonesia bukan karena kurangnya investor atau suntikan modal, melainkan disebabkan oleh banyaknya “praktik korupsi” yang menghambat perekonomian dan bisnis. Dengan begitu, UU Omnibus Law yang diciptakan ini sama sekali bukan untuk kepentingan masyarakat sipil, tidak diciptakan sesuai dengan tujuan dan akar masalah, melainkan hanya mendatangkan ketidakpastian di tengah resesi ekonomi.

Sejalan dengan hal tersebut, Faisal Basri selaku ekonom Indonesia telah memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki performa investasi yang cukup baik dan cenderung meningkat di setiap tahunnya, namun tidak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja yang terus menurun. Maka dari itu, hal yang patut dipertanyakan adalah bukan bagaimana cara membuat UU yang memudahkan investasi agar membuka banyak lapangan pekerjaan, melainkan kemanakah modal lapangan pekerjaan telah mengalir selama ini.

Jika dilihat berdasarkan substansinya, maka UU Omnibus Law telah banyak mengabaikan kesejahteraan pekerja melalui revisi kebijakan yang memihak pemilik modal. Diantaranya yaitu kebijakan yang memperkuat sistem outsourcing, sistem pengupahan yang hanya akan ditentukan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menunjukkan ketidakberpihakan pada para pekerja yang provinsinya memiliki pertumbuhan ekonomi yang rendah, pengurangan waktu libur bagi para pekerja menjadi satu hari dalam seminggu, memudahkan pekerja asing masuk dan bersaing dengan buruh, dan berbagai kerugian lainnya.

Kemudian UU Omnibus Law juga memberikan ketidakadilan dalam sektor kesehatan dimana banyaknya penghilangan berbagai regulasi untuk mempermudah investasi di Indonesia. Regulasi dalam UU Omnibus Law akan berdampak buruk pada kualitas pelayanan kesehatan publik, seperti adanya upaya sentralisasi di dalam sektor kesehatan dimana peran pengawas rumah sakit telah berpindah dari tugas menteri atau kepala dinas menjadi tugas pemerintah pusat, pengabaian kriteria kualitas, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Melihat dari perspektif ekonomi, cita-cita besar yang tertuang pada dokumen Visi Indonesia 2045, dimana target pemerintah Indonesia menjadi negara dengan PDB terbesar keempat di dunia pada tahun 2045, tentu membutuhkan lompatan perubahan struktur ekonomi secara masif. Melihat kondisi ekonomi yang telah ditempuh saat ini, sungguh meragukan apabila hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun terakhir yang rata-ratanya 5%-an dan menempati peringkat ke-16 negara dengan PDB terbesar dunia (World Bank, 2019). Angka tersebut sangatlah tidak cukup untuk menghindari fenomena jebakan Middle Income Trap, sebuah kondisi dimana perekonomian negara sulit mencapai negara berpendapatan tinggi.

Kebijakan dalam UU Omnibus Law juga memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dan asing. Ketentuan ini dapat dicermati dengan dibentuknya Bank Tanah yang utamanya untuk kepentingan investasi, pemberian Hak Pengelolaan atas tanah negara kepada badan hukum swasta, dan dibukanya peluang bagi tenaga asing untuk mengumpulkan data informasi geospasial di seluruh Indonesia. Termasuk pengenaan royalti 0% bagi pertambangan batubara yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

UU Omnibus Law turut memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukumnya. Idealnya, apabila pemerintah mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem penegakan hukum yang baik. Terlebih, potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah terbuka lebar bagi negeri kita kedepan. Banyak kewenangan Pemda yang ditarik oleh pemerintah pusat, bahaya jika semua kewenangan tersentral seperti itu. Kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi. Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up. Padahal jika dilihat dari sisi kelembagaan, pemerintah mengabaikan faktor yang sangat krusial dalam perjalannya mencapai investasi, yakni persoalan good governance dan perang melawan korupsi. Kedua faktor tersebut merupakan necessary condition yang harus dicapai apabila melihat dari kacamata kelembagaan.

Akhir kata, Salah Kaprah UU Omnibus Law dengan cara pandang yang keliru memungkinkan mendapatkan hasil yang tidak diharapkan. Jangan sampai demi mengejar investasi semata, negara mengorbankan hal yang paling penting dalam bernegara, yaitu kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia Leaders Talk edisi ke 11 kali ini akan mencoba membahas Omnibus Law : Cacat Norma dan Rasa Berkeadilan.

Narasumber
Iswan Abdullah, Wakil Presiden KSPI
Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Munadhil Abdul Muqsith

Indonesia Leaders Talk ke-10: Pilpres USA dan Pengaruhnya Untuk Indonesia


Pertanyaan mendasar bagi seorang ekonom adalah apa yang membuat masyarakat berhasil secara ekonomi? Apa yang membuat negara menjadi kaya? Lahir sebuah perdebatan dikalangan para ekonom untuk mencari jalan terbaik menuju pembangunan ekonomi inklusif. Tesis yang lahir dari ekonom yang menulis buku fenomenal “Why Nation Fail”, Daron Acemoglu dan James A. Robinson, mereka mengatakan bahwa sebuah institusi politik inklusif dapat mendorong lahirnya sebuah tatanan institusi ekonomi yang inklusif, dimana institusi ekonomi tersebut dapat melindungi hak milik warga atas aset dan properti, mengoptimalkan potensi pasar inklusif, membangun sumber daya manusia, serta merangsang pertumbuhan ekonomi (Acemoglu, Robinson, 2012). Lantas muncul dalam pemikiran apakah demokrasi adalah sistem politik yang inklusif ? bagaimana sistem demokrasi menjadi sistem politik yang sesuai dengan hipotesis tersebut ?

Menelisik konsep demokrasi secara etimologis, kata “demokrasi” berasal dari bahasa yunani kuno yang terdiri atas dua kosa kata “demos” dan “kratia” yang memiliki makna ruled by the people atau kedaulatan berada di tangan rakyat (Baradat, 1994). Kedua kata tersebut dimaknai bahwa suatu sistem kekuasaan negara baik eksekutif dan legislatif, dipegang sepenuhnya oleh kehendak rakyat yang mewakilkan wewenang kekuasaannya kepada elite politik melalui mekanisme pemilihan umum.
Menjawab pertanyaan apakah demokrasi merupakan sistem politik yang inklusif ?, Dani Rodrik seorang profesor kondang dari Harvard University, melakukan sebuah penelitian empiris terhadap hubungan antara sistem demokrasi dan performa ekonomi suatu negara. Dalam penelitiannya yang berjudul “Democracy and Economic Performance”, Rodrik menyimpulkan bahwa negara-negara yang menganut sistem demokrasi memiliki performa yang jauh lebih sustainable dibandingkan dengan yang menganut otoritarianisme. Negara demokrasi lebih baik dalam menjaga stabilitas politik, lebih mampu menangani adverse shocks, dan cenderung menghasilkan kesejahteraan yang lebih tinggi dan stabil (Rodrik, 1997).

Bagaimana menciptakan demokrasi yang betul-betul menuju pada institusi politik yang inklusif sesuai dengan hipotesis Daron Acemoglu dan James A. Robinson? Jawabannya terletak pada proses demokrasi yang diwujudkan melalui kualitas proses pemilihan umum. Robert A Dahl menegaskan bahwa sistem politik yang demokratis, merupakan hasil pemilihan umum yang adil, terbuka, dan terbebas dari tindakan yang bersifat pemaksaan. Oleh karena itu, mewujudkan sistem demokrasi yang inklusif, dibutuhkan pemilihan umum yang sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi dan memperhatikan electoral law sebagai bagian yang tak terpisahkan dari semua electoral proses (Hastuti, Sri. 2004).

Amerika Serikat (AS) sebagai negara penggerak utama perekonomian dunia akan menyelenggarakan pemilihan presiden pada 3 November mendatang. Partai Demokrat AS mengusung Joe Biden, mantan Wapres Barack Obama, sebagai penantang Presiden Donald Trump. Sebagai negara adidaya dan kekuatan utama perekonomian dunia, kondisi politik di AS tersebut tentu akan mempengaruhi perekonomiannya. Meskipun Presiden Trump mengumumkan ada 2,5 juta tenaga kerja baru yang terserap, namun pengangguran di AS masih puluhan juta orang. Perang dagang dengan China pun masih terjadi hingga saat ini. Juga, pandemi virus korona (Covid-19) yang belum usai, dan perseteruan AS dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) membuat ekonomi AS semakin kurang menentu.

Sebelum pemilihan presiden diselenggarakan, kedua calon Presiden AS, yaitu Donald Trump dari Partai Republik dan Joe Biden dari Partai Demokrat, diberikan waktu kampanye selama 10 minggu sebelum pemilu 3 November mendatang. Keduanya akan melaksanakan tiga debat terbuka untuk mengetahui gagasan dari masing-masing calon. Debat terbuka telah berlangsung di Cleveland, Ohio, pada tanggal 29 September 2020 kemarin, kemudian akan kembali dilaksanakan di Miami, Florida pada 15 Oktober, 2020, dan Nashville, Tennessee, pada 22 Oktober 2020. Kedua calon akan beradu gagasan dan memiliki amunisi untuk menguatkan daya tawar dan menarik hati para pemilih, terlebih di tengah situasi krisis yang melanda AS ketika pandemi hadir.

Berdasarkan debat perdananya di tanggal 29 September lalu, Trump dan Joe Biden diberi kesempatan untuk membahas mengenai rekam jejak pencapaian prestasi, Mahkamah Agung, Covid-19, ekonomi, ras dan kekerasan, serta integritas pemilu. Pada kesempatan tersebut, kedua calon telah memikirkan berbagai strategi dalam menghadapi Covid-19. Joe Biden sering kali mengkritik Trump karena dianggap telah gagal dalam menangani pandemi dan menyatakan bahwa AS tidak siap dan tidak terlindungi di bawah tangan Trump, Biden juga berjanji akan menyembuhkan Amerika yang lumpuh akibat pandemi yang mematikan, bencana ekonomi, dan terpecah belah akibat isu rasial. Sementara itu, Trump lebih sering untuk menyalahkan China terkait pandemi, peningkatan pengujian vaksin di US, serta mempromosikan kemungkinan vaksin dapat disetujui.

Berdasarkan histori kepemimpinan Trump, perjuangannya dalam menangani krisis domestik AS akan selalu diikuti dengan serangkaian langkah yang salah dalam hubungan dengan China. Amarahnya terhadap China telah berdampak jauh lebih dari sekedar wabah virus namun juga menegaskan banyak kekuatan politik yang membentuk Amerika dari hubungan AS dengan China, yakni seperti hantaman industri di medan perang pemilihan di wilayah Midwestern, perang dagang, nasionalisme America First ala Trump, tantangan terhadap pengaruh Amerika Serikat di Asia, dan penolakan Trump terhadap perubahan iklim. Selain itu, hadirnya konfrontasi politik atas China juga akan berdampak lebih jauh pada kemunduran dalam hal ekonomi, diplomatik, dan keamanan yang paling penting di dunia.

Sementara itu, AS di bawah kepemimpinan Trump tidak menunjukkan pertentangan yang kuat dengan Indonesia hingga sampai mempengaruhi hubungan bilateral di antara keduanya. Indonesia memandang AS sebagai salah satu mitra kerjasama, mitra dagang terbesar, dan sumber investasi. AS juga memiliki kepentingan kepada Indonesia karena merupakan salah satu pasar potensial bagi produk AS. Kemudian, sejumlah pakar juga memperkirakan bahwa siapapun yang akan memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat tidak akan berpengaruh langsung terhadap segi politik internasional maupun ekonomi Indonesia, hal ini didasari karena hubungan Indonesia dan AS dalam empat tahun terakhir memang tidak menunjukkan banyak perubahan dan keduanya memiliki hubungan politik yang saling berkaitan. Indonesia Leaders Talk edisi ke 10 kali ini akan mencoba membahas Pilpre USA dan Pengaruhnya untuk Indonesia.

Narasumber
Djajadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI
Dr. Siswanto (Ahli Politik AS LIPI)
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Munadhil

Indonesia Leaders Talk ke-9: Wayang dan Warisan Budaya Bangsa


Wayang merupakan warisan bangsa yang telah hadir pada masa sebelum datangnya bangsa Hindu ke nusantara, yang dalam sejarahnya turut berkaitan dengan masuknya kebudayaan Hindu, Kristen, Islam, dan bangsa Cina ke Indonesia. Wayang telah menjadi salah satu puncak seni bangsa yang paling dikenal dan menonjol di antara budaya lainnya. Budaya wayang terus berkembang dari zaman ke zaman, juga turut berfungsi sebagai media penerangan dakwah, pendidikan, hiburan, pemahaman filsafat, ataupun hiburan. Kemudian sejak tahun 2003, budaya wayang telah diakui dunia dan dikukuhkan oleh UNESCO sebagai “Masterpiece” dari budaya bangsa yang memiliki ciri khas dan karakter yang kuat baik dari segi karakter tokoh ataupun cerita pewayangannya.

Wayang dalam pengertian “bayang-bayang” memberi gambaran bahwa didalamnya terkandung unsur lukisan yang meliputi berbagai aspek kehidupan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, alam dan Tuhan. Pada sisi lain, terdapat banyak cerita pewayangan nusantara yang ikonik dan populer, seperti Yudhistira sebagai seorang raja yang sabar, berhati suci, dan selalu menegakkan kebenaran, Gatotkaca yang memiliki kekuatan luar biasa, Bima sebagai ksatria yang ideal, Arjuna sebagai tokoh wayang yang tampan dan memiliki ajian naracabala, Nakula & Sadewa sebagai tokoh pewayangan kembar yang cerdas dan bijaksana, dan tokoh lainnya yang memiliki nilai sosial dan cerita yang sarat akan pelajaran hidup.

Menelisik lebih dalam ontologis wayang diluar sudut pandang vitalisme, pandangan ontologis wayang pada masa nenek moyang pra Hindu-Budha diwarnai kuat terhadap pemujaan arwah leluhur. Pemanggilan dan pemujaan ini dilakukan untuk memohon keselamatan dan restu dari leluhur mereka. Akan tetapi, datangnya Hindu-Budha mulai mengalami perkembangan menuju eksistensialisme teistik. Wayang menjadi media pengejawantahan cerita para dewa dan wadah menjawab fenomena alam yang merupakan kekuatan magis dari sang dewa. Wayang selain menjadi pelengkap ritual ibadah, juga berperan sebagai sarana pembelajaran dan penyebaran ajaran Hindu-Buddha (siswanto. Nurhadi. 2017).

Masuknya Islam ke dalam masyarakat lokal yang secara kultural Hindu-Budha, para Walisongo menggunakan seni budaya, khususnya wayang, sebagai metode dakwah. Walisongo mengubah literatur wayang yang bercorak hindusitik dengan ajaran Islam. Konsep-Konsep politeistik dewa-dewa tahap demi tahap diubah menjadi konsep ajaran tauhid mengesakan tuhan yang tunggal. Cerita para lakon-lakon hindustik secara bertahap diubah menjadi kisah-kisah para Nabi. Sehingga dapat disimpulkan masuknya Islam telah mengubah pandangan ontologis dalam hal ketuhanan. Wayang digunakan sebagai wadah de-dewanisasi atau desakralisasi terhadap konsep Dewa, sehingga konsep ketauhidan dapat diterima oleh masyarakat lokal (siswanto. Nurhadi. 2017).

Bagi orang-orang yang mengerti cerita wayang, menggemari pertunjukannya karena menyajikan cerita yang menarik dan tokoh-tokoh yang dapat diteladani. Tidak hanya itu, pertunjukkan wayang juga diselingi dengan cerita kehidupan sosial bermasyarakat, yang menyangkut berbagai aspek, berumah tangga, keberagaman, ekonomi, hingga politik. Semua itu disajikan untuk menjadikan pertunjukan wayang tidak sekedar tontonan, tapi juga tuntunan yang dapat diterima oleh masyarakat.

Namun sayangnya, dewasa ini ketika arus globalisasi semakin deras terjadi, maka kesenian wayang telah dipaksa untuk berkontestasi dengan budaya-budaya lain yang semakin mudah untuk diakses dan ditiru. Terutama di kalangan pemuda yang cenderung memiliki haluan kepada budaya-budaya negara lainnya, seperti budaya Jepang, budaya Korea dan juga budaya-budaya yang berada di Eropa atau Amerika Serikat. Terlebih di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, wayang sebagai salah satu hiburan, harus bersaing dengan hiburan lain, seperti televisi, media sosial, dan permainan (games). Di generasi berikutnya, tantangan tentu akan lebih besar lagi. Padahal mengutip buku berjudul Wayang Sebagai Warisan Budaya Dunia yang ditulis oleh Soetrisno R, tahun 2010, wayang merupakan salah satu unsur jati diri bangsa Indonesia dan mampu membangkitkan rasa solidaritas menuju persatuan. Wayang mempunyai peran yang bermakna dalam kehidupan dan pembangunan budaya, khususnya untuk membentuk watak bangsa.

Narasumber
Edy A. Effendi, Penulis dan Penikmat Wayang
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-8: Kepemimpinan di Masa Krisis


Suatu pagi yang cerah kini berubah seketika menjadi sendu sepi diselimuti awan tebal di kota Dunkirk. Para tentara Inggris kala itu gundah gulana akibat kepungan tentara Jerman yang telah menguasai mayoritas kota Dunkirk. Kapal-kapal evakuasi sekutu berhasil diledakkan oleh pesawat Jerman yang berlalu-lalang di udara. Satu persatu benteng pertahanan tentara Inggris berhasil direbut oleh musuh akibat kecanggihan alutsista Jerman dan strategi perang yang jitu. Tentara Inggris dan beberapa tentara sekutu yang jumlahnya lebih dari 300 ribu prajurit, satu persatu mulai tumbang harapan untuk hidup akibat kepungan musuh yang semakin hari semakin dekat. Akan tetapi, harapan untuk keluar dari momen tersebut tidak boleh tumbang bagi seorang pemimpin. Pemimpin harus punya akal kreatif sehingga dapat memberikan solusi mutakhir keluar dari momen-momen krisis.

Momen-Momen diatas merupakan gambaran sekilas tentang masa-masa krisis yang dihadapi oleh Winston Churchill pada masa kepemimpinannya, dimana kala itu Inggris merupakan salah satu negara yang berpartisipasi dalam Perang Dunia Kedua. Churchill yang baru-baru memimpin menjadi perdana menteri, didesak baik dari partai oposisi maupun internal partai konservatif. Gayanya yang tergolong “wild card” dan eksentrik, membuatnya kerap kali terpojokkan ketika membuat keputusan.

Akan tetapi, “menyerah” tampaknya tidak ada dalam kamus kehidupannya seorang Winston Churchill. Hal tersebut dibuktikan dengan suatu momen yang disebut sebagai “Operasi Dynamo” dimana ia berhasil mengevakuasi 338,226 tentara Inggris dan sekutu keluar dari kepungan tentara musuh. Berkat strategi perang yang cerdas dan kewibawaan militeristik yang apik, Churchill berhasil mengumpulkan dukungan masyarakat meminjamkan perahu-perahu kecil yang digunakan untuk mengevakuasi para prajurit Inggris. Keberhasilan pada operasi tersebut membuatnya berhasil mengantongi dukungan politik dari parlemen Inggris untuk terus berperang habis-habisan sehingga dapat keluar dari masa-masa krisis Perang Dunia Kedua.

Pemimpin yang sesungguhnya akan benar-benar diuji dalam kondisi krisis, seperti saat pandemi COVID-19 sekarang ini. “Seorang pemimpin adalah pemberi harapan.” begitu kata Napoleon Bonaparte. Pandemi COVID-19 memiliki ciri khas sebagai krisis “landscape-scale” atau berskala luas yang dapat dimaknai sebagai peristiwa tidak terduga yang terjadi dengan kecepatan luar biasa. Maka dari itu dibutuhkan sosok pemimpin yang memiliki keahlian dalam crisis leadership. Crisis leadership dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan untuk membuat seluruh pihak beradaptasi dengan ketidakpastian dengan cara membuat titik tengah untuk melaksanakan perintah dan kontrol sehingga masing-masing pihak dapat berhubungan, berkolaborasi, dan berkoordinasi satu sama lain untuk menghasilkan nilai bagi masyarakat (Pfeifer, 2013).

Variabel kepemimpinan ini bukanlah abstraksi atau konsepsi yang sumir. Ia jelas jadi salah satu variabel penentu kesuksesan sebuah negara atau wilayah dalam menangani covid-19. Frasa “semua negara kesulitan menghadapi covid-19” adalah hal yang benar di satu sisi, namun “beberapa negara berhasil mengontrol covid-19” adalah kebenaran di sisi yang lain. Pada bulan Februari beberapa kepala negara, yang punya visi yang baik, sudah melihat bahaya covid-19. Misalnya Angela Merkel, Kanselir Jerman, dan Jacinda Ardern, PM Selandia Baru. Mereka mengeluarkan kebijakan preventif yang pada saat itu dinilai ‘aneh’, Merkel menutup sekolah, toko retail dan melakukan restriksi pada awal Maret. Sebuah kebijakan yang ‘aneh’ mengingat kasus positif di Jerman tidak terlalu tinggi pada saat itu. Jacinda di sisi lain berani melakukan lockdown di negaranya pada saat kasus positif hanya 102 tanpa ada orang yang meninggal. Kebijakan mereka awalnya dianggap tidak biasa, namun toh banyak negara yang kemudian mengambil sikap yang sama karena tidak melihat ada opsi yang lebih baik. Dalam hal ini visi dan kepemimpinan seorang kepala negara berpengaruh dalam mengatasi krisis.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin yakni menyadari bahwa negara sedang menghadapi krisis. Untuk mengantisipasi ancaman potensial dari krisis yang berkembang, pemimpin perlu menekan bias kenormalan yang dapat menyebabkan mereka meremehkan kemungkinan maupun dampak yang dapat dihasilkan. Ketika pemimpin menyadari terjadinya krisis, mereka dapat memulai memikirkan bagaimana merespon peristiwa tersebut. Dalam krisis terdapat banyak ketidakbiasaan dan ketidakpastian, perlu dilakukan penyesuaian besar untuk memberikan respon secara efektif. Hal yang dibutuhkan oleh para pemimpin saat terjadi krisis bukanlah penanganan yang telah terencana sebelumnya, melainkan perilaku dan pola pikir yang dapat mencegah reaksi yang berlebihan terhadap krisis dan bagaimana menghadapi tantangan ke depan.

Kemudian, hal berikutnya yang harus dilakukan sebagai seorang pemimpin di masa krisis adalah sikap dalam menentukan keputusan yang tepat. Untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam ketidakpastian di masa krisis, seorang pemimpin perlu untuk terus mengumpulkan informasi yang sesuai dengan perkembangan masa krisis atau situasional yang disertai dengan pengamatan mengenai respons dari kebijakan yang telah diberikan, dalam hal ini pemimpin akan dapat mengendalikan masa krisis melalui penilaian situasi yang melibatkan berbagai sudut pandang, kemudian mengantisipasi langkah yang akan dilakukan serta menentukan tindakan yang tepat untuk diambil.

Banyak pemimpin di dunia yang belum menjalankan peran kepemimpinannya dengan tepat, tentu saja hal ini membuat permasalahan semakin kompleks, khususnya dalam ranah kesehatan dan ekonomi. Kompleksnya permasalahan yang diawali oleh pengambilan keputusan tidak tepat juga telah dialami Indonesia, yang kini telah memasuki masa krisis COVID-19 dengan total 241 ribu kasus disertai dengan perlambatan ekonomi yang semakin parah. Dalam menghadapi masa krisis seperti ini, seorang pemimpin harus hadir sebagai wujud bahwa negara telah dikelola dengan baik. Setidaknya dalam permasalahan ini, dibutuhkan gaya kepemimpinan seorang pemimpin yang cepat tanggap dalam pengambilan keputusan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Indonesia Leaders Talk edisi ke 8 kali ini akan mencoba membahas Kepemimpinan dalam Masa Krisis

Narasumber
Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI 2014-2016
Dahlan Iskan, Menteri BUMN 2011-2014
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-7: Sepakbola dan Kualitas SDM Indonesia


Pada 1956, Indonesia bertemu Uni Soviet di perempat final Olimpiade. Banyak pengamat menduga kalau pertandingan ini sangat timpang, Uni Soviet terlalu perkasa dengan banyak pemain bintangnya. Namun Ramang dkk dengan pakem 3-4-3 nya berhasil mengimbangi Uni Soviet. Bila bukan karena kepiawaian Lev Yashin, kiper terbaik dunia saat itu, Ramang bisa saja membobol gawang Uni Soviet melalui serangan balik mematikannya.

Perbedaan postur tidak menghalangi para pemain Indonesia untuk adu duel langsung dengan pemain-pemain bintang. Indonesia berhasil menahan imbang Uni Soviet 0-0 di Olimpiade Melbourne.
Membahas romantisme kejayaan sepak bola, Indonesia punya beragam cerita. Mulai dari ikut serta Piala Dunia 1938 hingga menahan seri Uni Soviet tanpa gol. Cerita-cerita ini juga sepaket dengan redupnya Indonesia di kancah sepak bola. Tidak ada gelar major internasional yang pernah diraih Indonesia, setidaknya setelah reformasi. Fakta ini menyajikan sebuah pertanyaan mengenai sumber daya manusia Indonesia, apakah SDM Indonesia belum mampu mengumpulkan tim sepak bola yang mumpuni?

Sejak awal kemunculannya, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki antusias yang tinggi terhadap olahraga sepak bola. Hampir seluruh lapisan masyarakat menggemari olahraga ini. Sejak era kolonialisme hingga sekarang, sepak bola punya ragam fungsi mulai dari rekreasi hingga persatuan politik. Antusiasme masyarakat terbukti dengan menjamurnya klub-klub sepak bola di berbagai daerah. Dalam perkembangannya dari masa ke masa, sepak bola modern kini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, seperti aspek sosial, ekonomi, politik, hiburan, dan lainnya. Selain itu, sepak bola juga berperan penting pada kehidupan, sehingga menjadi hal yang menarik untuk mengikuti dan membahas setiap perkembangan olahraga ini.

Indonesia juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki euphoria yang tinggi, sekitar 77% warga Indonesia menyatakan suka menonton bola, hanya kalah dari Nigeria 83% (Nielsen Report, 2013). PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) sebagai induk organisasi sepak bola di Indonesia memfasilitasi euphoria tersebut dengan membuat liga dan membentuk Tim Nasional Sepakbola. Namun pada sisi lain, Tim Nasional (Timnas) Indonesia masih memiliki banyak hambatan untuk meraih gelar turnamen internasional, misalnya kualitas SDM Indonesia.

Korea Selatan dan Jepang merupakan dua negara yang rasional untuk dijadikan perbandingan. Tentu sangat sah jika Indonesia dibanding-bandingkan dengan 2 negara tersebut, secara sepak bola. Jepang bukanlah negara sepak bola, dengan kata lain, olahraga paling populer di sana bukanlah sepak bola, melainkan baseball. Sedangkan di Indonesia, olahraga paling populer adalah sepak bola. Populasi Jepang dan Korea Selatan pun di bawah populasi Indonesia. Namun, saat ini, mereka telah menjadi raja sepakbola di Asia. Salah satu indikasinya adalah semakin meningkatnya pemain yang mereka “ekspor” negara-negara Eropa. Dan yang lebih signifikan lagi, jumlah pemain Jepang dan Korsel yang bermain reguler di tim-tim Eropa telah meningkat.

Menelisik relevansi sepak bola dan kualitas sumberdaya manusia, dapat kita lihat dari spektrum yang lebih luas. Dalam kasus ini, kualitas sumber daya manusia merupakan determinasi utama dari maju nya suatu peradaban. Menurut teori pertumbuhan neo-klasik yang dikembangkan oleh Robert Solow dan T.W. Swan (1956), suatu negara yang menuju status kemapanan ekonomi atau steady state, ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Teori ekonomi Solow-Swan memperkenalkan variable teknologi yang pada teori pertumbuhan Harrod-Domar tidak dimasukan sebagai variabel pengikat. Inti dari pertumbuhan Solow-Swan, menjelaskan bahwa tenaga kerja yang terintegrasi dengan kemajuan teknologi dapat meningkatkan produktivitas atau output. Sehingga, tingkat kemahiran tenaga kerja menggunakan atau memanfaatkan teknologi, dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja (Todaro, M.P. 2011).

Lantas menjadi pertanyaannya adalah bagaimana kualitas sumber daya manusia Indonesia saat ini? Berdasarkan pengukuran dari United Nation Development Programme (UNDP) menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia berada pada urutan ke enam di Asia tenggara dan peringkat 111 dari 189 negara di dunia (Cnbc Indonesia.com,2020). Variabel-variabel pengukuran indeks tersebut menggunakan dimensi Kesehatan yang dinilai dari angka harapan hidup, dimensi pendidikan yang menggunakan harapan lama sekolah, dan dimensi standar hidup yang diukur dengan pendapatan per kapita. Dengan menggabungkan ketiga dimensi tersebut, terefleksikanlah masalah-masalah pembangunan manusia yang masih terjadi di Indonesia.

Apabila kita menelaah lebih dalam dimensi-dimensi indeks pembangunan manusia, menggunakan variabel rata-rata lama sekolah memang Indonesia dapat dikatakan membaik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata lama sekolah meningkat 0,17 tahun menjadi 8,34 tahun, meningkat dari tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukan bahwa penduduk usia 25 tahun keatas telah menempuh pendidikan 8,34 tahun atau hingga kelas IX (nasional.kontan.co.id, 2020). tetapi menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan mutu pendidikan Indonesia ? menurut data dari Programme for International Study Assessment (PISA) di tahun 2018, mutu pendidikan indonesia masih relatif buruk karena hanya memperoleh skor 396, jauh dari rata-rata skor OECD sebesar 489. Hasil buruk tersebut menempatkan posisi kita di urutan ke-74 dari 79 negara (Kumparan.com.2019). Oleh Karena itu, gebrakan reformasi di dunia pendidikan dengan program “merdeka belajar” diharapkan mampu mendorong mutu pendidikan Indonesia kearah yang lebih baik lagi.

Dari pendapatan perkapita, berdasarkan kategorikal Bank Dunia, Indonesia memang sudah naik kelas menjadi negara menengah atas (upper middle income countries) dimana pendapatan nasional bruto naik dari US$ 3.840 menjadi US$4.050 . Akan tetapi untuk naik ke kelas selanjutnya, Indonesia harus melompati rintangan besar yang disebut sebagai Middle-Income Trap. Syarat untuk melalui rintangan tersebut adalah kebijakan membangun industri yang memberikan value-added tinggi, serta mampu berdaya saing di tingkat global. Oleh karena itu harus ada sinergitas kebijakan yang meningkatkan kualitas pembangunan manusia dari segi mutu pendidikan dan juga mendorong high technological industry.

Sebagai penutup, menelisik kualitas sepak bola Indonesia saat ini diibaratkan seperti “Roller Coaster” di suatu wahana. Terkadang ia membanggkan, tetapi sering juga memberikan kekecewaan karena hasil yang tidak maksimal. Masalah sepak bola tanah air dapat ditarik paralel terhadap masalah kualitas sumber daya manusia indonesia yang memang jauh dari harapan. Sebagai bangsa yang memasuki era bonus demografi, sudah menjadi kewajiban negara memberikan arahan strategis agar kualitas sumber daya manusianya mampu bersaing di kancah internasional. Oleh karena itu Indonesia Leaders Talk kali ini akan mencoba membahas sepak bola dan kualitas SDM Indonesia.

Narasumber
Kurniawan Dwi Yulianto, Mantan Pemain Tim Nasional
Mien Rachman Uno, Tokoh Entrepreneur, Pakar Gerak Tubuh
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-6: Ancaman Resesi Ekonomi vs Cita-cita Kesejahteraan Rakyat


Kondisi ekonomi dunia sekarang ini sedikit unik. Perlambatan ekonomi dan krisis kesehatan terjadi hampir di seluruh dunia. Beberapa negara bahkan masuk ke dalam jurang resesi, namun yang pasti perlambatan terjadi di semua belahan dunia. Pada krisis ini, lembaran analisis ekonom bukan lah satu-satunya variabel yang dapat menuntaskan krisis. Ini adalah krisis ekonomi yang penyelesaiannya bergantung pada kerja ilmuwan di laboratorium dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Untuk beberapa kelompok, penemuan vaksin covid-19 adalah solusi paripurna untuk membereskan semua masalah.

Kondisi perekonomian Indonesia memasuki awal tahun 2020 yang diproyeksikan membaik oleh para ekonom, berubah menjadi turun signifikan setelah hadirnya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Secara cepat virus yang mematikan ini telah menjalar ke seluruh pelosok Negeri dan telah merenggut ribuan korban jiwa. Dengan kejadian ini, pemerintah harus memikirkan ulang skenario terbaik untuk menarik perekonomian keluar kondisi tersebut.

Menelisik dampak COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia, hal ini dapat dianalisis melalui transmission mechanism. Richard Baldwin dan Beatrice di Mauro (2020) mengkonstruksikan model ekonomi sederhana untuk melihat bagaimana virus tersebut meluluhlantakkan perekonomian. Hadirnya COVID-19, secara bersamaan menghantam perekonomian melalui dua sisi ekonomi, guncangan pada sisi permintaan (demand Shock) dan guncangan pada sisi penawaran (supply shock). Guncangan tersebut menjalar ke sektor ekonomi lainnya dan mengakibatkan lambatnya kegiatan perekonomian. Perlambatan tersebut sudah dirasakan sejak kuartal I 2020 dimana pertumbuhan perekonomian Indonesia jatuh ke 2.97 % dari rata-rata 5%, dan pertumbuhan negatif di kuartal II 2020 sebesar minus 5.32 %, catatan terburuk sejak krisis moneter 1998.
Resesi ekonomi dapat dipastikan akan melanda Indonesia jika pertumbuhan ekonomi di kuartal III kembali negatif. Resesi ekonomi akan berpengaruh terhadap pasokan barang (supply) yang turun secara signifikan namun permintaan (demand) akan tetap. Dampaknya, semakin banyaknya pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan yang membayangi Negeri kita. Potensi bertambahnya angka pengangguran telah dikemukakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Tingkat pengangguran dapat meningkat dari 7,7% menjadi 9,1%, meningkat 4 hingga 5,5 juta orang. Jika resesi terus terjadi hingga 2021, ada potensi angka pengangguran yang mencapai 12,7 juta orang.

Imbasnya, dampak dari resesi akan mendorong munculnya orang miskin baru. Asep Suryahadi, Ridho Al Izzati, dan Daniel Suryadarma (2020) dalam penelitiannya memproyeksikan peningkatan angka kemiskinan di Indonesia menggunakan tiga skenario berdasarkan tingkat keparahan pertumbuhan ekonomi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Untuk skenario ringan, perekonomian hanya tumbuh 4.2%, angka kemiskinan akan bertambah sekitar 1.3 juta orang. Pada skenario moderat, pertumbuhan ekonomi 2.1% dan ada peningkatan sebesar 6 juta orang miskin baru. Sedangkan untuk skenario terburuk yang dimana perekonomian Indonesia hanya tumbuh 1%, diperkirakan akan ada 8.5 juta orang baru yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Melihat berbagai kondisi diatas, keadaan saat ini bertentangan dengan cita-cita kesejahteraan rakyat. Keadaan resesi akan sangat kontradiksi dengan janji Presiden Joko Widodo yang mengemukakan cita-cita bangsa di tahun 2045, seperti Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 7 triliun dollar AS, Indonesia akan memasuki 5 besar ekonomi dunia, serta memiliki angka kemiskinan mendekati nol persen. Tentu saja dalam kondisi yang tak terduga seperti ini, pemerintah harus mempersiapkan strategi baru untuk menyelamatkan bangsa dan mulai melihat permasalahan COVID-19 sebagai akar dari permasalahan.

Beragam upaya pemerintah lakukan salah satunya melalui program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Namun hal tersebut belum cukup untuk membuat Indonesia terhindar dari resesi. Terlebih jika melihat pola penanganan yang pemerintah lakukan, belum memandang permasalahan kesehatan sebagai akar permasalahan dan lebih serius dalam mengatasi permasalahan ekonomi. Dapat dilihat dari nota keuangan, sektor pariwisata mendapat alokasi anggaran paling tinggi. Dalam alokasi PEN 2021, anggaran untuk kesehatan hanya sekitar Rp 25 triliun. Angka tersebut turun jauh dari alokasi tahun ini sebesar Rp 87 triliun. Sementara untuk sektor pariwisata untuk tahun depan dianggarkan Rp 136,7 triliun. Angka tersebut naik dari anggaran tahun ini sebesar Rp 106,11 triliun.

Terakhir, upaya menanggulangi COVID-19 di Indonesia belum menemui titik terang. Belakangan ini kondisinya semakin buruk, terutama dari segi kesehatan. Berbagai paket kebijakan telah pemerintah keluarkan untuk menyelesaikan masalah multidimensi COVID-19. Pemerintah menjagokan PEN sebagai panduan dalam memulihkan ekonomi nasional. Di sisi lain upaya untuk memproduksi vaksin secara mandiri terus dikembangkan. Produksi vaksin ditargetkan mulai tahun 2021, dan pemberiannya terhadap masyarakat akan memakan waktu lama hingga berbulan-bulan — menghitung jumlah infrastruktur kesehatan yang belum merata. Cita-cita kesejahteraan bangsa Indonesia nampaknya tidak dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Indonesia Leaders Talk (ILT) kali ini akan mencoba membahas resesi ekonomi vs cita-cita kesejahteraan rakyat.

Narasumber
Bhima Yudhistira, Ekonom INDEF
Sutrisno Iwantono, Ketua APINDO
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-5: Film, Filsafat, dan Masa Depan Pemuda Indonesia


Sejak awal kemunculannya, film dianggap mampu mempenetrasi ruang-ruang publik menghasilkan tanggapan dan apresiasi yang luas dan beragam. Film dapat diulas dengan gaya santai dan informal di media sosial, ulasan serius di majalah seni, hingga jadi pendorong bagi kemunculan pemikiran dan filsafat tertentu. Secara praktik, film juga dianggap mampu melekat dalam ingatan serta tubuh penggemarnya hingga waktu yang panjang.
Pengaruh film demikian besar sehingga ia dianggap memberi semacam panduan untuk memahami segala kerumitan di dunia, termasuk misalnya bagaimana orang memahami pandemi sekarang ini dengan acuan pada film-film bertema post-apocalypse. Keunggulan utama film adalah dimensinya yang komplit, sehingga ia dianggap sebagai media efektif untuk mengurai kesulitan dunia hingga memberi propaganda untuk kepentingan tertentu

Di kalangan pemuda, film merupakan komoditas yang digandrungi, terlebih untuk generasi Z. Minat yang tinggi ini pun mendorong lonjakan film secara kuantitas. Sudah barang tentu film-film yang pemuda Indonesia tonton hari ini akan punya memori kolektif dan pada derajat tertentu bisa mempengaruhi perilaku seseorang.
Disisi lain, filsafat sering disebut sebagai ibu ilmu pengetahuan. Dalam esai panjangnya di edisi khusus majalah Time yang berjudul “The Asking Animal” awal tahun 1998, sejarawan Amerika, Daniel J. Boorstin, menyebut filsafat sebagai sebentuk pencarian manusia sebagai makhluk yang haus akan pengetahuan, makhluk yang bertanya-tanya. Sementara dalam buku Berkenalan dengan Eksistensialisme (1973), Fuad Hasan menulis bahwa filsafat merupakan sebuah pencarian kebenaran yang terbuka; terbuka untuk diketahui, dipelajari, dan diteliti.

Tetap terbuka untuk dinilai dan dikritik. Pada titik ini, filsafat merupakan ikhtiar dalam berpikir dan bukan dimaksudkan untuk merumuskan suatu doktrin yang final maupun konklusif sehingga tidak boleh digugat.
Ada praduga filsafat merupakan semacam spekulasi belaka dan tidak berakar pada realitas, hingga anggapan filsafat tidak mempunyai nilai apapun bagi kehidupan di dunia nyata kerap mengemuka. Ada juga yang menganggap filsafat hanya sekedar kegiatan kontemplasi untuk mencari hakikat atas sesuatu yang nyata. Bahkan ada lagi yang melihatnya secara sempit, filsafat dianggap hanya sebatas logika, atau etika, atau kadang-kadang estetika.

Mengenai hubungan filsafat dan film, pertama tentu kita menyadari bahwa film merupakan media audio-visual yang sudah cukup terserap dalam kebudayaan Indonesia. Filsafat merupakan sebuah konsep sedangkan film adalah imaji. Film sebagai imaji dapat memuat konsep, kemudian konsep tersampaikan melalui film dengan cara yang sederhana. Namun tantangan yang masih membayangi terutama dalam tradisi intelektual, suatu konsep masih sulit diterima oleh masyarakat umum. Contohnya mengenai persoalan pelanggaran HAM ataupun multikulturalisme, perlu penyampaian dan imaji tertentu agar pesan yang ingin disampaikan dapat dipahami orang. Imaji tentang contoh kasus pelanggaran HAM misalnya yang bisa dihadirkan melalui film. Sementara disisi lain, suatu konsep yang kompleks jika dipaksakan untuk disajikan dalam bentuk film yang sederhana, dapat mengurangi makna konsep yang ditawarkan. Indonesia Leaders Talk (ILT) kali ini akan mencoba membahas kaitan antara film, filsafat, dan masa depan generasi muda Indonesia.

Narasumber
Salim A. Fillah, Ustadz Milenial
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-4: Covid-19: Kesehatan vs Ekonomi


Sejak Covid-19 menghampiri Indonesia, kesiapan pemerintah banyak dipertanyakan berbagai kalangan. Pemerintah terlihat ‘santai’ dalam mengantisipasi kedatangan virus tersebut. Beberapa di antaranya statement dari pejabat publik yang seakan meremehkan sampai diskon besar-besaran untuk dunia penerbangan demi menggenjot industri pariwisata. Direktur Jenderal WHO sampai turun tangan dengan mengirimkan surat tertanggal 10 Maret 2020 kepada Presiden RI untuk mempertanyakan tingkat kesiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi global, keterbukaan pemerintah dalam menangani kasus sampai menyoroti pendekatan Indonesia dalam melacak dan mendeteksi kasus Covid-19.

Imbasnya, pemerintah tidak siap menghadapi dua masalah utama yang datang secara bersamaan yakni pandemi itu sendiri (kesehatan) dan terpuruknya kinerja ekonomi. Pemerintah merespon hal ini dengan menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020, didalamnya terdapat berbagai stimulus untuk mengatasi masalah ekonomi dan juga kesehatan. Total 405,1 triliun lebih dianggarkan dan sekitar 75 triliun dianggarkan khusus untuk kesehatan. Jika dirinci, dana kesehatan tersebut diarahkan untuk menyediakan APD, ventilator, upgrade Rumah Sakit (RS) rujukan, insentif dokter & santunan kematian tenaga medis. Namun angka 75 triliun dianggap terlalu kecil untuk menghadapi kondisi yang sudah masuk skala pandemi.

Dapat kita lihat APD sempat langka dimana-mana, padahal ini sangat krusial untuk tenaga medis. Kemudian tingkat tes Covid-19 juga masih mengkhawatirkan. Sampai awal Agustus, Indonesia baru melakukan tes PCR sekitar 6.300 tes per 1 juta penduduk. Masih kalah dengan Filipina yang telah melakukan lebih dari 16 ribu tes per 1 juta penduduk. Padahal jika dilihat, penduduk Filipina berkisar 109 juta orang atau lebih kecil jika dibandingkan Indonesia. Belum lagi persoalan timpangnya jumlah tes dalam negeri antara DKI Jakarta dengan daerah-daerah lainnya. Sampai 11 Agustus 2020, dari 998 ribu orang yang dites di Indonesia, sebanyak 469.582 orang berasal dari DKI Jakarta. Artinya, ada 47% total orang yang dites secara nasional dilakukan di Ibu Kota, sementara 53% sisanya tersebar ke 33 provinsi.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi persoalan serius di bidang ekonomi.Demand side dan supply side terganggu secara bersamaan akibat terhambatnya mobilitas penduduk. Pemerintah intervensi dengan memberi stimulus ekonomi untuk jaring keamanan sosial, insentif perpajakan, restrukturisasi kredit sampai pembiayaan UMKM. Hingga kini insentif tersebut masih dipertanyakan dampaknya. Indonesia dibayangi jurang resesi lebih dalam pada kuartal III-2010 jika tidak segera berbenah.

Dikotomi antara kesehatan dan ekonomi menjadi debat hangat di seluruh dunia. Bila 2 variabel itu disandingkan, maka skenario paling baik terjadi ketika sebuah negara berhasil mengendalikan penyebaran virus dan menstabilkan perekonomian. Sebaliknya, skenario buruk adalah ketika ekonomi lesu dan persebaran virus tak terkendali hingga menelan banyak korban jiwa. Kedua skenario itu dapat terjadi pada Indonesia, kebijakan dan visi pemerintah lah yang menentukan arah skenarionya.

Penanganan pandemi di Indonesia saat ini belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, bila dilihat dari pertumbuhan kasus positif yang masih berkisar 1500-2000 per hari. Di sisi lain belum ada tanda-tanda pertumbuhan ekonomi kecuali pada sektor pertanian dan perkebunan. Masalah-masalah yang kompleks ini menuntut respon tepat dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai skenario terbaik; ekonomi meningkat, kesehatan terselamatkan.

Narasumber
Dr. Zulkiflimansyah, Gubernur NTB
Dr. Ede Surya D., SKM. MDM,
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-3: Hamka, Sastra, dan Manusia Merdeka


Berani menegakkan keadilan walaupun mengenai diri sendiri adalah puncak dari segala kebenaran”
Buya Hamka

Sastrawan adalah produk dari masyarakat, dan sastra merupakan reaksi sastrawan terhadap keadaan hidup masyarakat di tempatnya. Hubungan sastra terhadap masyarakat sangat erat, bahkan dapat dibilang sebuah karya sastra adalah anak kandung dari masyarakat. Sebab ia ditulis sebagai refleksi atas kondisi sosial dengan banyak wajah, ia lahir dari pengalaman masyarakat yang diramu dengan bumbu fiksi. Di Indonesia, sastra telah membantu para warganya untuk menangkap kegelisahan zaman. Ragam kisahnya membentang mulai dari era kolonialisme hingga pasca kolonialisme.

Perjuangan Buya Hamka dimulai sejak aktif terlibat dalam Sarekat Islam (SI) tahun 1925. Buya Hamka melihat SI sebagai kekuatan sosial (keagamaan) Islam yang tangguh dalam menghadapi kolonialisme Belanda. Dalam salah satu buku otobiografinya yang berjudul Kenang-Kenangan Hidup (jilid 4), Buya Hamka banyak bercerita mengenai kiprahnya dalam bergerilya di hutan sekitar Medan dan Sumatera Barat serta menjadi penghubung krusial diantara kaum ulama dengan kelompok-kelompok pejuang lainnya. Di tahun 1947, bersama Rasuna Said, Buya Hamka diangkat menjadi Ketua Barisan Pertahanan Nasional. Bung Hatta pun turut mengangkat Buya Buya Hamka sebagai sekretaris Front Pertahanan Nasional

Buya Hamka juga merupakan salah satu sastrawan yang memiliki nuansa dan latar Islam yang kuat. Karya sastra dari Buya Hamka turut mempunyai pesan yang luhur berdasarkan perenungan yang mendalam. Kontribusi karya yang diberikan amat luar biasa, terutama dalam membantu menyebarkan wacana mengenai kesadaran untuk mencintai dan membela ibu pertiwi dalam rentang waktu 1930 sampai 1962 di Indonesia. Karya dari Buya Hamka mampu merepresentasikan kondisi masyarakat saat itu..

Buya Hamka mempunyai pola pikir ‘akal yang berpedoman’, di mana menurutnya seorang ulama mestinya tidak hanya sekedar mengingat dan melanjutkan interpretasi dari guru-gurunya, tetapi juga berani untuk untuk berpikir secara terbuka selama masih berpedoman pada hukum Islam. Buah pikir ini lahir dari zaman Keislaman yang penuh stagnasi, dan Buya Hamka melawan stagnasi tersebut. Kolonialisme merupakan salah satu sebab kemandegan pemikir Islam di Indonesia, banyak ulama yang dikooptasi oleh Pemerintah Kolonial sehingga mereka tidak berani bersuara kritis. Buya Hamka membebaskan dirinya dari beban moral kolonial dan memilih berpikir menggunakan akal bebas yang berpedoman hukum Islam. Ia pun berani keluar dari ‘zona nyaman’ seorang ulama dan mempelajari ilmu-ilmu lain. Ia handal dalam banyak aspek keilmuan hingga seni kesusastraan.

Beragam nilai-nilai kebangsaan dapat ditemukan dalam karya sastra yang dihasilkan Buya Hamka. Seperti kesadaran untuk merdeka dalam karyanya yang berjudul Karena Fitnah / Terusir (1938), kemudian penggunaan bahasa Indonesia sebagai perekat integrasi bangsa melalui karyanya yang berjudul Di Bawah Lindungan Ka’bah (1938) serta aspek toleransi dan integrasi sosial budaya melalui salah satu karyanya yakni Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck (1939).

Karya sastra Buya Hamka sekaligus menjadi permulaan media dalam upaya mengubah nilai-nilai kebangsaan menjadi kesadaran nasional. Tentu sekaligus menyadarkan banyak pihak bahwa setiap manusia merupakan aktor historis karena kesadaran nasional hanya dapat dicapai jika seseorang mampu menyadari bahwa kekayaan alam Indonesia dan pahlawan revolusi sebagai rujukan. Nilai-nilai kebangsaan sebagai bagian dari pendidikan karakter berfungsi untuk membentuk generasi berjiwa patriot.

Jika melihat kondisi saat ini, sastra mampu bertransformasi dalam melihat fenomena ketimpangan sosial. Sekaligus menjadi relasi antara potret ketimpangan sosial dengan realitas yang ada. Munculnya kaum marginal merupakan salah satu contohnya. Beragam hasil analisis menyebut, ketimpangan sosial di Indonesia muncul akibat penerapan kebijakan politik yang keliru. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru bahkan sampai era Reformasi banyak kebijakan yang pemerintah hasilkan tidak berpihak pada munculnya keadilan sosial. Mengutip salah satu ungkapan dari mantan presiden Amerika, John F. Kennedy yang menyebut “Jika politik bengkok maka sastra akan meluruskannya”. Menarik jika melihat sejarah sastra Indonesia modern yang sudah memasuki usia seabad, banyak sekali karya-karya sastra beserta pengarangnya yang peka dalam merespons beragam persoalan sosial yang muncul ditengah masyarakat.

Beberapa sajak tersebut di antaranya “Sajak Burung-Burung Kondor” (Rendra), teks drama Konglomerat Burisrawa (Riantiarno), serta novel Larung (Ayu Utami). Sajak yang menggambarkan kegelisahan pengarang ketika melihat kondisi sosial yang ada. Karya yang secara tidak langsung menjadi medium dalam menyampaikan kritikan atas ketimpangan sosial ekonomi akibat kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan. Namun nyatanya semakin memperkokoh ketimpangan tersebut. Indonesia Leaders Talk kali ini akan mencoba untuk membedah dua pemikiran sastra yang saling beririsan dan bagaimana jika dilihat dari sudut pandang kemerdekaan Republik Indonesia.

Narasumber
Akmal Nasery Basral, Penulis Novel buku Buya Hamka : Setangkai Pena di Taman Pujangga
Katrin Bandel, Kritikus Sastra
Mardani Ali Sera, Politisi PKS
Rocky Gerung, Pengamat

Moderator: Haldi Panjaitan

Indonesia Leaders Talk ke-2: Memoar Pilkada DKI 2017

Indonesia Leaders Talk ke- 1: Membangun Masa Depan Politik Indonesia